Pontianak Metro Post
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
No Result
View All Result
Pontianak Metro Post
No Result
View All Result
Home Berita Utama

*Diduga Bebas Layani Pengisian BBM Bersubsidi ke Drum, SPBU 64.786.19 di Sungai Tebelian Diduga Langgar Aturan*

Redaksi Selasa 10 Februari 2026

Redaksi by Redaksi
10 Februari 2026
in Berita Utama, Berita Viral Hari Ini, Breaking News
0
IMG 20260210
41
SHARES
41
VIEWS
ADVERTISEMENT

IMG 20260210

Sintang, Kalbar — Pontianak Metro Post

Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Sintang. Sebuah SPBU) 64.786.19 yang berlokasi di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Desa Manter, Kecamatan Sungai Tebelian, disorot publik lantaran diduga melayani pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan drum berkapasitas besar secara terbuka.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil pantauan dan dokumentasi awak media pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 16.02 hingga 16.07 WIB, terlihat sebuah kendaraan bak terbuka terparkir di jalur pengisian BBM. Di atas kendaraan tersebut, sejumlah orang tampak menaikkan dan mengisi beberapa drum langsung dari nozzle SPBU, sementara antrean sepeda motor mengular panjang menunggu giliran.

Praktik ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, pengisian BBM bersubsidi menggunakan drum atau wadah berkapasitas besar dilarang keras tanpa dilengkapi surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang. Aktivitas tersebut kerap menjadi pintu masuk praktik penimbunan dan distribusi ilegal BBM bersubsidi.

Ironisnya, dugaan pelanggaran itu berlangsung di area terbuka SPBU, seolah tanpa pengawasan ketat dari petugas. Padahal, di saat bersamaan, masyarakat kecil harus rela mengantre lama demi mendapatkan BBM yang telah disubsidi negara.

“Masyarakat biasa bawa jeriken kecil saja sering ditolak, tapi ini pakai drum besar justru dilayani. Ini sangat janggal dan patut dipertanyakan,” ujar seorang pengendara yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dugaan Pelanggaran Regulasi

Jika mengacu pada ketentuan yang berlaku, praktik tersebut diduga kuat melanggar sejumlah aturan. Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, ditegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan dilarang disalahgunakan untuk kepentingan komersial maupun penimbunan.

Selain itu, Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyaluran BBM Bersubsidi menyebutkan bahwa pengisian BBM ke dalam jeriken, drum, atau wadah lain hanya dapat dilakukan dengan rekomendasi tertulis dari pemerintah daerah atau instansi terkait. Tanpa rekomendasi tersebut, pengelola SPBU wajib menolak pengisian.

Lebih jauh, apabila terbukti terjadi penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Desakan Evaluasi dan Penindakan
Muncul dugaan lemahnya pengawasan dari pihak pengelola SPBU serta aparat terkait. Kondisi ini memicu kecurigaan publik terhadap potensi praktik sistematis yang merugikan keuangan negara dan masyarakat pengguna BBM bersubsidi.

Masyarakat mendesak Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi menyeluruh. Evaluasi terhadap operasional SPBU dinilai mendesak guna memastikan pendistribusian BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengisian BBM bersubsidi menggunakan drum tersebut.

Tim Investigasi(*)

Views: 202
Tags: Diduga Bebas LayaniPengisian BBM
Mau Pasang Iklan? Klik disini.
Previous Post

Hari Pers Nasional: LAKI Desak Pelayanan Perizinan Tambang Kalbar Tetap Jalan Meski Ada Proses Hukum

Next Post

Wartawan Kalbar Serahkan Kaos HPN 2026 di Banten, Sekjen PWI Pusat Apresiasi Dukungan Daerah

Redaksi

Redaksi

Next Post
Img 20260210 wa00121088785611181946902

Wartawan Kalbar Serahkan Kaos HPN 2026 di Banten, Sekjen PWI Pusat Apresiasi Dukungan Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

*HARPI Melati Kalbar Gelar Halalbihalal, Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan*

15 April 2026

*Dugaan Keterlibatan Oknum Kapolsek dalam Aktivitas PETI di Nanga Taman Sekadau Mencuat. Kapolres tutup Mata ???*

15 April 2026

*Kritik Publik atas Proyek Normalisasi SDA PUPR Kalbar Perlu Dijaga dalam Koridor Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah*

15 April 2026

*Dituduh Peras Rp7 Miliar, Andi Way Persilakan AS Buktikan di Jalur Hukum*

14 April 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

1 Januari 2024

KOPDAR Akbar SGB 2 ,Serta ULTAH SGB 2

12 Mei 2023
Pertemuan Kapolres dan AMP

Sebagian AMP Bali Mengutarakan Keluh kesah atas Demo AMP Yg selama ini terjadi

9 Mei 2023

Peresmian BBH Pontianak Buka Era Baru di Kubu Raya: Heboh Berkah, Peluang Income Meroket!🚀”

19 Desember 2023

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

2

Ahli Waris Gugat Ke PTUN Minta Sertifikat yang Dikeluarkan BPN Landak Dibatalkan, Sidang Lapangan Berlangsung Lancar

1

Rendy Lesmana, SH Siap Maju Caleg DPRD Kalbar untuk Masyarakat Pontianak

1
Img 20240331 164004 6933625441909282089039.jpg

DPW BAIN HAM-RI dan HAMAS Kalbar Berkolaborasi Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat Pengendara Motor

1

*HARPI Melati Kalbar Gelar Halalbihalal, Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan*

15 April 2026

*Dugaan Keterlibatan Oknum Kapolsek dalam Aktivitas PETI di Nanga Taman Sekadau Mencuat. Kapolres tutup Mata ???*

15 April 2026

*Kritik Publik atas Proyek Normalisasi SDA PUPR Kalbar Perlu Dijaga dalam Koridor Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah*

15 April 2026

*Dituduh Peras Rp7 Miliar, Andi Way Persilakan AS Buktikan di Jalur Hukum*

14 April 2026
Currently Playing

About Us

Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Media Digital Online

Developer by.
WBDC - West Borneo Digital Creative

Company by.
PT. Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Categories

Tags

Action Adventure bank kalbar bengkayang bidhumaspoldakalbar caleg Console divhumaspolri DPRD edi kamtono eSport imigrasi pontianak Indonesia jasa raharja kalbar Kalimantan Barat kapolres Kapolresta Pontianak kejati kalbar klarifikasi Kodaeral XII Kubu raya Laki lsm maung masyarakat mempawah Open World Pemilu Polda Kalbar PoldaKalbar Polisi Politik Polresta Pontianak polripresisi Pontianak Pontianak Metro Post Pontianakmetropost.online ptpn ptpn I ptpn IV Pwi Racing SINGKAWANG Sport Strategy
  • Log In
  • About
  • Contact
  • Advertise
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDCBuy Instagram VerificationSMM Panel

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDC

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Belajar WordPress
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Daftar