Sintang, Kalbar — Pontianak Metro Post
Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Sintang. Sebuah SPBU) 64.786.19 yang berlokasi di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Desa Manter, Kecamatan Sungai Tebelian, disorot publik lantaran diduga melayani pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan drum berkapasitas besar secara terbuka.
Berdasarkan hasil pantauan dan dokumentasi awak media pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 16.02 hingga 16.07 WIB, terlihat sebuah kendaraan bak terbuka terparkir di jalur pengisian BBM. Di atas kendaraan tersebut, sejumlah orang tampak menaikkan dan mengisi beberapa drum langsung dari nozzle SPBU, sementara antrean sepeda motor mengular panjang menunggu giliran.
Praktik ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, pengisian BBM bersubsidi menggunakan drum atau wadah berkapasitas besar dilarang keras tanpa dilengkapi surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang. Aktivitas tersebut kerap menjadi pintu masuk praktik penimbunan dan distribusi ilegal BBM bersubsidi.
Ironisnya, dugaan pelanggaran itu berlangsung di area terbuka SPBU, seolah tanpa pengawasan ketat dari petugas. Padahal, di saat bersamaan, masyarakat kecil harus rela mengantre lama demi mendapatkan BBM yang telah disubsidi negara.
“Masyarakat biasa bawa jeriken kecil saja sering ditolak, tapi ini pakai drum besar justru dilayani. Ini sangat janggal dan patut dipertanyakan,” ujar seorang pengendara yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dugaan Pelanggaran Regulasi
Jika mengacu pada ketentuan yang berlaku, praktik tersebut diduga kuat melanggar sejumlah aturan. Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, ditegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan dilarang disalahgunakan untuk kepentingan komersial maupun penimbunan.
Selain itu, Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyaluran BBM Bersubsidi menyebutkan bahwa pengisian BBM ke dalam jeriken, drum, atau wadah lain hanya dapat dilakukan dengan rekomendasi tertulis dari pemerintah daerah atau instansi terkait. Tanpa rekomendasi tersebut, pengelola SPBU wajib menolak pengisian.
Lebih jauh, apabila terbukti terjadi penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Desakan Evaluasi dan Penindakan
Muncul dugaan lemahnya pengawasan dari pihak pengelola SPBU serta aparat terkait. Kondisi ini memicu kecurigaan publik terhadap potensi praktik sistematis yang merugikan keuangan negara dan masyarakat pengguna BBM bersubsidi.
Masyarakat mendesak Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi menyeluruh. Evaluasi terhadap operasional SPBU dinilai mendesak guna memastikan pendistribusian BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengisian BBM bersubsidi menggunakan drum tersebut.
Tim Investigasi(*)













