Pontianak Metro Post
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
No Result
View All Result
Pontianak Metro Post
No Result
View All Result
Home Berita Utama

*Kritik Publik atas Proyek Normalisasi SDA PUPR Kalbar Perlu Dijaga dalam Koridor Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah*

Redaksi Rabu 15 April 2026

Redaksi by Redaksi
15 April 2026
in Berita Utama, Berita Viral Hari Ini, Breaking News
0
5
VIEWS
ADVERTISEMENT

Pontianak, Rabu 15 April 2026- Pontianak Metro Post

Menanggapi pemberitaan terkait dugaan penyimpangan pada 11 proyek normalisasi di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kalimantan Barat, berbagai pihak menilai bahwa sikap kritis masyarakat merupakan hal yang patut diapresiasi dalam kehidupan demokrasi.

ADVERTISEMENT

Partisipasi aktif publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan dinilai sebagai instrumen krusial untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

” Tanpa kontrol sosial yang kuat, transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara akan sulit terwujud “, ungkap Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar kepada media ini Rabu (15/4).

Namun demikian, kritik yang disampaikan harus tetap berpijak pada prinsip hukum, khususnya asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Penilaian atau tuduhan yang belum terbukti secara hukum tidak seharusnya berkembang menjadi “trial by press” yang berpotensi merugikan reputasi pihak tertentu.

Prinsip ini sejalan dengan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Terkait dengan adanya pihak yang mengaitkan persoalan ini dengan dugaan tindak pidana korupsi, para pengamat mengingatkan bahwa dalam hukum pidana, unsur utama yang harus dibuktikan adalah adanya mens rea atau niat jahat untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

Selain itu, penting untuk membedakan antara kekurangan teknis di lapangan—seperti dampak cuaca ekstrem atau sedimentasi yang cepat—dengan pelanggaran hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsur kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar asumsi akibat ketidaksempurnaan hasil pekerjaan.

Dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pemerintah, termasuk di lingkungan PUPR, telah melalui berbagai mekanisme pengawasan. Pengawasan internal dilakukan oleh Inspektorat melalui audit rutin maupun audit khusus sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Sementara itu, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) yang bertugas menilai kewajaran laporan keuangan serta efektivitas kinerja.

Selain itu, terdapat pula proses verifikasi teknis terhadap volume pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan guna memastikan kesesuaian antara hasil pekerjaan dengan kontrak yang disepakati.

Terkait isu dokumen lingkungan (dokling) yang belum tercantum dalam sistem E-Purchasing atau LPSE, perlu dipahami bahwa meskipun Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 mendorong digitalisasi pengadaan, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu, seperti keadaan darurat atau kegiatan mendesak, termasuk yang dilaksanakan melalui APBD Perubahan di akhir tahun anggaran.

Prosedur tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 atau aturan teknis lain yang relevan. Oleh karena itu, diperlukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan apakah dokumen tersebut merupakan bagian dari proses administratif atau mitigasi dampak lingkungan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, penyelesaian permasalahan juga memiliki tahapan yang jelas. Jika ditemukan pelanggaran administratif tanpa unsur niat jahat maupun kerugian negara, maka penyelesaiannya dilakukan melalui sanksi administratif, seperti teguran, denda, atau perbaikan prosedur.

Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran penting dalam melakukan audit investigatif guna memastikan ada atau tidaknya kerugian negara. Penegak hukum baru dapat melangkah ke tahap penyelidikan apabila telah terdapat minimal dua alat bukti yang cukup.

Dengan demikian, penanganan isu dugaan penyimpangan proyek diharapkan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan kepastian hukum, agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur yang dapat merugikan berbagai pihak.(zir).

Views: 17
Tags: Kritik PublikProyek Normalisasi
Mau Pasang Iklan? Klik disini.
Previous Post

*Dituduh Peras Rp7 Miliar, Andi Way Persilakan AS Buktikan di Jalur Hukum*

Next Post

*Dugaan Keterlibatan Oknum Kapolsek dalam Aktivitas PETI di Nanga Taman Sekadau Mencuat. Kapolres tutup Mata ???*

Redaksi

Redaksi

Next Post

*Dugaan Keterlibatan Oknum Kapolsek dalam Aktivitas PETI di Nanga Taman Sekadau Mencuat. Kapolres tutup Mata ???*

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

*HARPI Melati Kalbar Gelar Halalbihalal, Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan*

15 April 2026

*Dugaan Keterlibatan Oknum Kapolsek dalam Aktivitas PETI di Nanga Taman Sekadau Mencuat. Kapolres tutup Mata ???*

15 April 2026

*Kritik Publik atas Proyek Normalisasi SDA PUPR Kalbar Perlu Dijaga dalam Koridor Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah*

15 April 2026

*Dituduh Peras Rp7 Miliar, Andi Way Persilakan AS Buktikan di Jalur Hukum*

14 April 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

1 Januari 2024

KOPDAR Akbar SGB 2 ,Serta ULTAH SGB 2

12 Mei 2023
Pertemuan Kapolres dan AMP

Sebagian AMP Bali Mengutarakan Keluh kesah atas Demo AMP Yg selama ini terjadi

9 Mei 2023

Peresmian BBH Pontianak Buka Era Baru di Kubu Raya: Heboh Berkah, Peluang Income Meroket!🚀”

19 Desember 2023

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

2

Ahli Waris Gugat Ke PTUN Minta Sertifikat yang Dikeluarkan BPN Landak Dibatalkan, Sidang Lapangan Berlangsung Lancar

1

Rendy Lesmana, SH Siap Maju Caleg DPRD Kalbar untuk Masyarakat Pontianak

1
Img 20240331 164004 6933625441909282089039.jpg

DPW BAIN HAM-RI dan HAMAS Kalbar Berkolaborasi Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat Pengendara Motor

1

*HARPI Melati Kalbar Gelar Halalbihalal, Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan*

15 April 2026

*Dugaan Keterlibatan Oknum Kapolsek dalam Aktivitas PETI di Nanga Taman Sekadau Mencuat. Kapolres tutup Mata ???*

15 April 2026

*Kritik Publik atas Proyek Normalisasi SDA PUPR Kalbar Perlu Dijaga dalam Koridor Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah*

15 April 2026

*Dituduh Peras Rp7 Miliar, Andi Way Persilakan AS Buktikan di Jalur Hukum*

14 April 2026
Currently Playing

About Us

Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Media Digital Online

Developer by.
WBDC - West Borneo Digital Creative

Company by.
PT. Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Categories

Tags

Action Adventure bank kalbar bengkayang bidhumaspoldakalbar caleg Console divhumaspolri DPRD edi kamtono eSport imigrasi pontianak Indonesia jasa raharja kalbar Kalimantan Barat kapolres Kapolresta Pontianak kejati kalbar klarifikasi Kodaeral XII Kubu raya Laki lsm maung masyarakat mempawah Open World Pemilu Polda Kalbar PoldaKalbar Polisi Politik Polresta Pontianak polripresisi Pontianak Pontianak Metro Post Pontianakmetropost.online ptpn ptpn I ptpn IV Pwi Racing SINGKAWANG Sport Strategy
  • Log In
  • About
  • Contact
  • Advertise
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDCBuy Instagram VerificationSMM Panel

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDC

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Belajar WordPress
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Daftar