Pontianak, Rabu 15 April 2026- Pontianak Metro Post
Menanggapi pemberitaan terkait dugaan penyimpangan pada 11 proyek normalisasi di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kalimantan Barat, berbagai pihak menilai bahwa sikap kritis masyarakat merupakan hal yang patut diapresiasi dalam kehidupan demokrasi.
Partisipasi aktif publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan dinilai sebagai instrumen krusial untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
” Tanpa kontrol sosial yang kuat, transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara akan sulit terwujud “, ungkap Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar kepada media ini Rabu (15/4).
Namun demikian, kritik yang disampaikan harus tetap berpijak pada prinsip hukum, khususnya asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Penilaian atau tuduhan yang belum terbukti secara hukum tidak seharusnya berkembang menjadi “trial by press” yang berpotensi merugikan reputasi pihak tertentu.
Prinsip ini sejalan dengan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Terkait dengan adanya pihak yang mengaitkan persoalan ini dengan dugaan tindak pidana korupsi, para pengamat mengingatkan bahwa dalam hukum pidana, unsur utama yang harus dibuktikan adalah adanya mens rea atau niat jahat untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
Selain itu, penting untuk membedakan antara kekurangan teknis di lapangan—seperti dampak cuaca ekstrem atau sedimentasi yang cepat—dengan pelanggaran hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsur kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar asumsi akibat ketidaksempurnaan hasil pekerjaan.
Dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pemerintah, termasuk di lingkungan PUPR, telah melalui berbagai mekanisme pengawasan. Pengawasan internal dilakukan oleh Inspektorat melalui audit rutin maupun audit khusus sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Sementara itu, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) yang bertugas menilai kewajaran laporan keuangan serta efektivitas kinerja.
Selain itu, terdapat pula proses verifikasi teknis terhadap volume pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan guna memastikan kesesuaian antara hasil pekerjaan dengan kontrak yang disepakati.
Terkait isu dokumen lingkungan (dokling) yang belum tercantum dalam sistem E-Purchasing atau LPSE, perlu dipahami bahwa meskipun Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 mendorong digitalisasi pengadaan, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu, seperti keadaan darurat atau kegiatan mendesak, termasuk yang dilaksanakan melalui APBD Perubahan di akhir tahun anggaran.
Prosedur tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 atau aturan teknis lain yang relevan. Oleh karena itu, diperlukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan apakah dokumen tersebut merupakan bagian dari proses administratif atau mitigasi dampak lingkungan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, penyelesaian permasalahan juga memiliki tahapan yang jelas. Jika ditemukan pelanggaran administratif tanpa unsur niat jahat maupun kerugian negara, maka penyelesaiannya dilakukan melalui sanksi administratif, seperti teguran, denda, atau perbaikan prosedur.
Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran penting dalam melakukan audit investigatif guna memastikan ada atau tidaknya kerugian negara. Penegak hukum baru dapat melangkah ke tahap penyelidikan apabila telah terdapat minimal dua alat bukti yang cukup.
Dengan demikian, penanganan isu dugaan penyimpangan proyek diharapkan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan kepastian hukum, agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur yang dapat merugikan berbagai pihak.(zir).














