Ahli waris M. Said Oemar Digul menggugat Badan Pertanahan Negara ( BPN ) Landak sebagai tergugat I dan Pemda Landak sebagai tergugat II intervensi atas keluarnya sertifikat atas nama Pemda Landak.
Ahli waris dalam gugatannya mohon kepada majelis hakim PTUN Pontianak, agar sertifikat tanah berlokasi Lapangan Sepakbola Bardan nadi
jalan Raya Ngabang Kabupaten Landak Propinsi Kalimantan Barat yang dikeluarkan BPN Landak dibatalkan karena tanah tersebut menurut ahli waris berdasarkan surat adat merupakan tanah milik ahli waris.
SIDANG LAPANGAN:
Pada Jumat siang (20/10/2023) dilakukan sidang lanjutan oleh PTUN Pontianak dengan agenda sidang lapangan di lokasi obyek perkara di lapangan bola jalan Raya Ngabang – Pontianak Desa Tungkul Kabupaten Landak
Dari majelis hakim PTUN Pontianak yang hadir tampak Ketua Majelis Hakim Malahayati S.H., , hakim anggota masing masing Devyani Yuli Kusnadi, S.H, Ichsan Suryo Wibowo, S.H dan Panitera Pengganti Edi Suwarto, SH.
Dari ahli waris yang berjumlah 12 orang di wakili Nuzulawati dan pengacaranya dari Arry Sukarianto, SH & Rekan yaitu Arry Sakurianto,SH, Eka Amirza,SH dan Eko Prabowo,SH juga turun kelapangan. Sementara dari Pemda dan BPN Landak dihadiri pengacaranya Martinus Ekok, SH, MH.
Sidang lapangan gugatan perkara dengan nomor gugatan: 19/G/2023/PTUN PTK ini berlangsung aman dan lancar. Pengacara Arry Sakurianto, SH & Rekan Surat mendapat kuasa dari ahli waris tanggal 11 Juni 2023 sebagai penggugat melawan BPN kabupaten Landak sebagai tergugat.
Kuasa Hukum ahli waris selaku Penggugat Arry Sakurianto, SH ketika diwawancarai awak media disela sidang lapangan Jumat (20/10//2023) mengungkapkan yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini adalah sertifikat hak pakai Nomor: 132/desa Hilir/kantor tanggal 19 Desember 2022, surat ukur No.2917/hilir/kantor/2022 tanggal 4 Oktober 2022 dengan luas tanah 8.693 M2 atas nama Pemerintah Kabupaten Landak.
” Gugatan tata usaha negara diajukan pada 13 Juni 2023 ke PTUN Pontianak , ahli waris penggugat diwakili Nuzulawati, mewakili ahli waris 12 orang/ tanah waris orang tuanya”, ungkap Arry.
Arry menjelaskan pada tahun 1939 ahli waris dari leluhurnya memiliki tanah dengan surat dari Belanda. Kemudia pada tahun 1952 dijual belikan lagi kepada orang tua ahli waris
” Namun saat surat kelengkapan pengurusan di BPN Landak diajukan, berkas tersebut dinyatakan hilang oleh BPN Landak. Inikan aneh surar penting tersebut bisa hilang. Ini hilang atau dihilangkan ?”, tanya Arry.
” Tiba tiba keluar sertifikat tanah atas nama pemda Landak sebagaimana diakuinya dalam persidangan bahwa tanah tersebut miliknya, dengan alasan tanah negara . “Ini keluarnya sertifikat tanah tersebut dasarnya dari mana. Sertifikat yang keluar tersebut adalah sertifikat hak pakai”, pungkas Arry.
Menjawab pertanyaan, Arry mengatakan sidang lapangan ini untuk pembuktian kebenaran materil. Kita lihat saja semua patok baru, sertifikatpun baru juga. Ini kan aneh.
KEMBALIKAN HAK WARIS:
“Kami berjuang mengembalikan hak hak ahli waris”, ungkap Nuzulawati salah seorang ahli waris.
Arry menambahkan dalam surat adat yang dimiliki ahli waris tidak ada parit, tiba tiba ada parit. ” Kalaua batas berupa patok dibilang beda itu hak merekalah. Nanti hakim yang menilai dan memberi putusannya”, ungkap Arry.
” Kami akan tetap lanjut dalam perkara ini, kalau ditemukan ada unsur pidana dalam perkembangan kasus sengketa tanah ini, seperti pemalsuan surat surat atau lainnya, akan kami lanjutkan proses hukumya sampai ke penegak hukum “, papar Arry.
HILANG:
Arry mengungkapkan pula, bahwa pihak ahli waris sebelumnya sudah mengajukan permohonan sertifikat tanah, namun ditolak BPN Landak. Tak lama kemudian di kabarkan lagi surat surat asli permohonan tersebut oleh BPN dinyatakan hilang, dugaan permainan ini semakin nampak “, bebernya.
Sementara itu Pengacara dari Pemda Martinus Ekok, SH, MH. ketika di konfirmasi perihal gugatan ahli waris mengatakan “Kiita bersyukur sidang berlangsung aman dan lancar atas gugatan ke pemda selaku pemilik sertifikat”, ujarnya.
” Dan penggugat dari ahli warisnya sudah menunjukkan lokasi tanah sesuai versinya”, tambahnya.
” Dan pihak tergugat I BPN Landak dan tergugat II intervensi Pemda Landak sudah menunjukkan batas batas ukuran tanah sesuai jawaban kita “, jelasnya.
” Tapi saat sidang lapangan penggugat tak bisa menunjuka patok yang sebenarnya di empat sudut tanah “, jelasnya.
” Tiba tiba pada tahun 2009 ada klaim tanah ini milik ahli waris dari ahli waris M.Said bin Umar Bigul. Selama 57 tahun lalu, sekarang baru ada klaim dari ahli waris, bahwa tanah ini milik si A atau si B ” , paparnya.
” Baru sekarang mereka ahli waris minta membatalkan sertifikat pemda dengan luas 8.693 M2. Sementara ahli waris mengklaim tanahnya seluas 9.215 M2. Ini sudah beda”, ungkapnya.
HAK PAKAI:
Kuasa Hukum ahli waris selaku Penggugat Arry Sakurianto, SH mengungkapkan bahwa sertifikat atas nama Pemda Landak tersebut merupakan Sertifikat Hak Pakai Nomor: 132/desa Hilir/kantor tanggal 19 Desember 2022, surat ukur No.2917/hilir/kantor/2022 tanggal 4 Oktober 2022 dengan luas tanah 8.693 M2.
Sidang kasus tanah dengan penggugat ahli waris di PTUN Pontianak ini akan dilanjutkan Kamis (26/10/2023) dengan pembacaan kesimpulan.(buyung)
Semoga hakim2 yg mawakili tuhan dpt menyimpulkn ny..