Pontianak Metro Post
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
No Result
View All Result
Pontianak Metro Post
No Result
View All Result
Home Daerah

Ahli Waris Gugat Ke PTUN Minta Sertifikat yang Dikeluarkan BPN Landak Dibatalkan, Sidang Lapangan Berlangsung Lancar

Redaksi by Redaksi
22 Oktober 2023
in Daerah, Nasional
175 2
1
Screenshot 20231022
186
SHARES
186
VIEWS
ADVERTISEMENT

Landak, Pontianak Metro Post

Ahli waris M. Said Oemar Digul menggugat Badan Pertanahan Negara ( BPN ) Landak sebagai tergugat I dan Pemda Landak sebagai tergugat II intervensi atas keluarnya sertifikat atas nama Pemda Landak.

ADVERTISEMENT

Ahli waris dalam gugatannya mohon kepada majelis hakim PTUN Pontianak, agar sertifikat tanah berlokasi Lapangan Sepakbola Bardan nadi
jalan Raya Ngabang Kabupaten Landak Propinsi Kalimantan Barat yang dikeluarkan BPN Landak dibatalkan karena tanah tersebut menurut ahli waris berdasarkan surat adat merupakan tanah milik ahli waris.

SIDANG LAPANGAN:
Pada Jumat siang (20/10/2023) dilakukan sidang lanjutan oleh PTUN Pontianak dengan agenda sidang lapangan di lokasi obyek perkara di lapangan bola jalan Raya Ngabang – Pontianak Desa Tungkul Kabupaten Landak

Dari majelis hakim PTUN Pontianak yang hadir tampak Ketua Majelis Hakim Malahayati S.H., , hakim anggota masing masing Devyani Yuli Kusnadi, S.H, Ichsan Suryo Wibowo, S.H dan Panitera Pengganti Edi Suwarto, SH.

Dari ahli waris yang berjumlah 12 orang di wakili Nuzulawati dan pengacaranya dari Arry Sukarianto, SH & Rekan yaitu Arry Sakurianto,SH, Eka Amirza,SH dan Eko Prabowo,SH juga turun kelapangan. Sementara dari Pemda dan BPN Landak dihadiri pengacaranya Martinus Ekok, SH, MH.

Baca Juga  LPSK Harapkan Agar Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dengan Tersangka Doktor HS Oknum Pemuka Agama dan Pendidik Sampai Ke Pengadilan

Sidang lapangan gugatan perkara dengan nomor gugatan: 19/G/2023/PTUN PTK ini berlangsung aman dan lancar. Pengacara Arry Sakurianto, SH & Rekan Surat mendapat kuasa dari ahli waris tanggal 11 Juni 2023 sebagai penggugat melawan BPN kabupaten Landak sebagai tergugat.

Kuasa Hukum ahli waris selaku Penggugat Arry Sakurianto, SH ketika diwawancarai awak media disela sidang lapangan Jumat (20/10//2023) mengungkapkan yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini adalah sertifikat hak pakai Nomor: 132/desa Hilir/kantor tanggal 19 Desember 2022, surat ukur No.2917/hilir/kantor/2022 tanggal 4 Oktober 2022 dengan luas tanah 8.693 M2 atas nama Pemerintah Kabupaten Landak.

” Gugatan tata usaha negara diajukan pada 13 Juni 2023 ke PTUN Pontianak , ahli waris penggugat diwakili Nuzulawati, mewakili ahli waris 12 orang/ tanah waris orang tuanya”, ungkap Arry.

Arry menjelaskan pada tahun 1939 ahli waris dari leluhurnya memiliki tanah dengan surat dari Belanda. Kemudia pada tahun 1952 dijual belikan lagi kepada orang tua ahli waris

” Namun saat surat kelengkapan pengurusan di BPN Landak diajukan, berkas tersebut dinyatakan hilang oleh BPN Landak. Inikan aneh surar penting tersebut bisa hilang. Ini hilang atau dihilangkan ?”, tanya Arry.

” Tiba tiba keluar sertifikat tanah atas nama pemda Landak sebagaimana diakuinya dalam persidangan bahwa tanah tersebut miliknya, dengan alasan tanah negara . “Ini keluarnya sertifikat tanah tersebut dasarnya dari mana. Sertifikat yang keluar tersebut adalah sertifikat hak pakai”, pungkas Arry.

Menjawab pertanyaan, Arry mengatakan sidang lapangan ini untuk pembuktian kebenaran materil. Kita lihat saja semua patok baru, sertifikatpun baru juga. Ini kan aneh.

KEMBALIKAN HAK WARIS:
“Kami berjuang mengembalikan hak hak ahli waris”, ungkap Nuzulawati salah seorang ahli waris.

Arry menambahkan dalam surat adat yang dimiliki ahli waris tidak ada parit, tiba tiba ada parit. ” Kalaua batas berupa patok dibilang beda itu hak merekalah. Nanti hakim yang menilai dan memberi putusannya”, ungkap Arry.

” Kami akan tetap lanjut dalam perkara ini, kalau ditemukan ada unsur pidana dalam perkembangan kasus sengketa tanah ini, seperti pemalsuan surat surat atau lainnya, akan kami lanjutkan proses hukumya sampai ke penegak hukum “, papar Arry.

HILANG:
Arry mengungkapkan pula, bahwa pihak ahli waris sebelumnya sudah mengajukan permohonan sertifikat tanah, namun ditolak BPN Landak. Tak lama kemudian di kabarkan lagi surat surat asli permohonan tersebut oleh BPN dinyatakan hilang, dugaan permainan ini semakin nampak “, bebernya.

Sementara itu Pengacara dari Pemda Martinus Ekok, SH, MH. ketika di konfirmasi perihal gugatan ahli waris mengatakan “Kiita bersyukur sidang berlangsung aman dan lancar atas gugatan ke pemda selaku pemilik sertifikat”, ujarnya.

” Dan penggugat dari ahli warisnya sudah menunjukkan lokasi tanah sesuai versinya”, tambahnya.

” Dan pihak tergugat I BPN Landak dan tergugat II intervensi Pemda Landak sudah menunjukkan batas batas ukuran tanah sesuai jawaban kita “, jelasnya.

” Tapi saat sidang lapangan penggugat tak bisa menunjuka patok yang sebenarnya di empat sudut tanah “, jelasnya.

” Tiba tiba pada tahun 2009 ada klaim tanah ini milik ahli waris dari ahli waris M.Said bin Umar Bigul. Selama 57 tahun lalu, sekarang baru ada klaim dari ahli waris, bahwa tanah ini milik si A atau si B ” , paparnya.

” Baru sekarang mereka ahli waris minta membatalkan sertifikat pemda dengan luas 8.693 M2. Sementara ahli waris mengklaim tanahnya seluas 9.215 M2. Ini sudah beda”, ungkapnya.

HAK PAKAI:
Kuasa Hukum ahli waris selaku Penggugat Arry Sakurianto, SH mengungkapkan bahwa sertifikat atas nama Pemda Landak tersebut merupakan Sertifikat Hak Pakai Nomor: 132/desa Hilir/kantor tanggal 19 Desember 2022, surat ukur No.2917/hilir/kantor/2022 tanggal 4 Oktober 2022 dengan luas tanah 8.693 M2.

Sidang kasus tanah dengan penggugat ahli waris di PTUN Pontianak ini akan dilanjutkan Kamis (26/10/2023) dengan pembacaan kesimpulan.(buyung)

 

Views: 983

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: sertifikat
Mau Pasang Iklan? Klik disini.
Previous Post

Kapolres dan Dandim Jakarta Utara Lakukan Silaturahmi Dengan Warga RW. O13 Kel Sunter Jaya

Next Post

Which games would you like to play on the SNES Mini?

Redaksi

Redaksi

Next Post
Gadget4

Which games would you like to play on the SNES Mini?

Comments 1

  1. Avatar Nuzulawati says:
    2 tahun ago

    Semoga hakim2 yg mawakili tuhan dpt menyimpulkn ny..

    Memuat...
    Balas

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Recommended

IMG 20260309

*Dugaan Penyelewengan Minyak Bersubsidi di BULOG Rantauprapat Mencuat*

9 Maret 2026
IMG 20260309

*DEM Sumut Ajak Masyarakat Jaga Rasionalitas dan Tidak Lakukan Panic Buying BBM Ditengah Dinamika Energi Global*

9 Maret 2026
1772952717637

*Laskar Alfakar Bagikan 1.000 Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama di Pontianak*

8 Maret 2026
IMG 20260307

*Ichfani Resmi Pimpin Golkar Kalbar Periode 2025–2030*

7 Maret 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Screenshot 20231231 0749408730051140182752845.jpg

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

1 Januari 2024
Screenshot 2023 05 13 00 09 23 89 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

KOPDAR Akbar SGB 2 ,Serta ULTAH SGB 2

12 Mei 2023
Pertemuan Kapolres dan AMP

Sebagian AMP Bali Mengutarakan Keluh kesah atas Demo AMP Yg selama ini terjadi

9 Mei 2023
IMG 20231215 WA0010

Peresmian BBH Pontianak Buka Era Baru di Kubu Raya: Heboh Berkah, Peluang Income Meroket!🚀”

19 Desember 2023
Screenshot 20231231 0749408730051140182752845.jpg

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

2
Screenshot 20231022

Ahli Waris Gugat Ke PTUN Minta Sertifikat yang Dikeluarkan BPN Landak Dibatalkan, Sidang Lapangan Berlangsung Lancar

1
IMG 20231203

Rendy Lesmana, SH Siap Maju Caleg DPRD Kalbar untuk Masyarakat Pontianak

1
Img 20240331 164004 6933625441909282089039.jpg

DPW BAIN HAM-RI dan HAMAS Kalbar Berkolaborasi Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat Pengendara Motor

1
IMG 20260309

*Dugaan Penyelewengan Minyak Bersubsidi di BULOG Rantauprapat Mencuat*

9 Maret 2026
IMG 20260309

*DEM Sumut Ajak Masyarakat Jaga Rasionalitas dan Tidak Lakukan Panic Buying BBM Ditengah Dinamika Energi Global*

9 Maret 2026
1772952717637

*Laskar Alfakar Bagikan 1.000 Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama di Pontianak*

8 Maret 2026
IMG 20260307

*Ichfani Resmi Pimpin Golkar Kalbar Periode 2025–2030*

7 Maret 2026
Currently Playing

About Us

Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Media Digital Online

Developer by.
WBDC - West Borneo Digital Creative

Company by.
PT. Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Categories

Tags

Action Adventure bank kalbar bengkayang bidhumaspoldakalbar caleg Console divhumaspolri DPRD edi kamtono eSport jasa raharja kalbar Kalimantan Barat kapolres Kapolresta Pontianak kejati kalbar klarifikasi Kodaeral XII Kubu raya Laki lsm maung Mahasiswa masyarakat mempawah OJK Open World Pemilu Polda Kalbar PoldaKalbar Polisi Politik Polresta Pontianak polripresisi Pontianak Pontianak Metro Post Pontianakmetropost.online ptpn ptpn I ptpn IV Pwi Racing SINGKAWANG Sport Strategy
  • Log In
  • About
  • Contact
  • Advertise
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDCBuy Instagram VerificationSMM Panel

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDC

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow Medsos: Pontianak Metro Post

%d
    Lewat ke baris perkakas
    • Tentang WordPress
      • WordPress.org
      • Dokumentasi
      • Belajar WordPress
      • Bantuan
      • Umpan balik
    • Masuk Log
    • Daftar