Medan, 24 September 2025 –
Gerakan Pemuda Peduli Sumatera Utara (Gappsu) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Desakan ini menyusul temuan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk koperasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di tubuh DPMPTSP Labura.
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan Gappsu, terungkap bahwa pihak dinas diduga memungut biaya ilegal berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 600.000 per koperasi dengan dalih “biaya pendampingan” atau “biaya percepatan” pengurusan NIB. Padahal, menurut Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021, penerbitan NIB untuk skala usaha mikro, kecil, dan koperasi bersifat gratis dan dapat diajukan secara mandiri tanpa intervensi dinas.
Koordinator Aksi Gappsu, Syaiful, menegaskan bahwa praktik ini telah melanggar sejumlah regulasi termasuk UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Kami mendesak Kapolda Sumut dan Kepala Kejati Sumut untuk tidak tutup mata. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi sudah masuk dalam indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Syaiful dalam orasinya di depan Polda Sumut, Rabu (24/9/2025).
Selain pemeriksaan terhadap Kepala Dinas, Gappsu juga mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap anggaran DPMPTSP Labura. Mereka menilai adanya indikasi penyimpangan yang lebih sistemik dan meminta Bupati Labuhanbatu Utara untuk mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan sementara pejabat yang terlibat untuk mempermudah proses penyidikan.
Tuntutan ini disampaikan melalui unjuk rasa yang diikuti puluhan massa dengan membawa spanduk bertuliskan tuntutan hukum.
“Gappsu mengingatkan bahwa jika tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan ini, organisasi tersebut akan menggelar aksi unjuk rasa lanjutan pada Senin, 29 September 2025, dengan skala yang lebih besar dan durasi yang lebih panjang. Tekanan ini akan terus dilakukan hingga terlihat komitmen serius dalam pemberantasan praktik pungli dan KKN di sektor pelayanan perizinan Labura.”(*/zir)
















