
Kubu Raya, Pontianak Metro Post
Sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Notaris Verra Kamelia, SH., M.Kn yang diselenggarakan oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kenotarisan Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah dianggap kurang tepat oleh Lembaga Analisa Kajian Hukum Indonesia (LAKI).
Menurut Burhanudin Abdullah, pendamping hukum Notaris Verra Kamelia, Minggu (29/9/24) , keputusan MPD untuk menggelar sidang tersebut tidak mengikuti prosedur yang benar.
Burhanudin menyatakan bahwa prosedur yang dijalankan oleh Notaris Verra Kamelia dalam pembuatan Akta Notaris Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa (YPKOT) sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yayasan tersebut, yang didirikan pada tahun 1976, menjalankan kegiatan sosial dan telah beberapa kali melakukan perubahan dalam kepengurusan melalui akta notaris yang sah.
Namun, terjadi perselisihan internal dalam kepengurusan Yayasan, terutama setelah wafatnya Ng Kueng Eng, Ketua Pembina sekaligus pendiri YPKOT, pada tahun 2019. Sengketa terjadi antara kubu yang mendukung pengangkatan Ahuai sebagai Ketua Pembina yang baru berdasarkan akta Notaris Verra Kamelia, dan pihak lain yang mengangkat Suyanto sebagai Ketua YPKOT tanpa dasar hukum yang jelas.
LAKI melihat bahwa sengketa ini merupakan masalah internal kepengurusan Yayasan dan seharusnya diselesaikan melalui pengadilan, bukan melalui sidang kode etik notaris. LAKI juga mengkritik MPD yang langsung melakukan sidang tanpa memberikan surat teguran atau peringatan kepada Notaris Verra Kamelia, yang seharusnya menjadi prosedur awal sebelum sidang digelar.
“Ini bukan masalah kode etik notaris, tetapi persoalan internal kepengurusan Yayasan. Kalau ada dugaan pelanggaran, seharusnya MPD menjalankan tugas sesuai prosedur dan tidak hanya melihat dari satu sisi,” ujar Burhanudin.
Ia juga menambahkan bahwa sebaiknya semua pihak duduk bersama untuk mencari solusi yang damai, mengingat Yayasan YPKOT merupakan organisasi sosial yang tidak bertujuan mencari keuntungan, sehingga harus dikelola dalam suasana kekeluargaan.(buyung)













