Ketapang, Kalimantan Barat
Pontianakmetropost.com
Dugaan penutupan informasi atas kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja kembali mencuat di lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ketapang. Seorang pekerja bernama Adam Subarkah dilaporkan meninggal dunia akibat insiden kerja, namun peristiwa tragis ini tidak pernah dilaporkan secara resmi ke BPJS Ketenagakerjaan maupun instansi pemerintah yang berwenang.
Pekerja tersebut diketahui bekerja di bawah naungan kontraktor PT Mitra Karya Prima (MKP), salah satu mitra penyedia jasa bagi PLTU Ketapang. Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap insiden kerja wajib dilaporkan sebagai bagian dari pemenuhan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kelalaian dalam pelaporan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan dan dapat dikenai sanksi administratif, denda, bahkan pembekuan kontrak kerja.
Dari hasil penelusuran media ini, hampir seluruh pemberitaan terkait kecelakaan kerja di PLTU Ketapang telah menghilang dari ranah publik. Beberapa situs berita yang sempat memuat informasi tersebut kini tak lagi menayangkannya. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya sistematis untuk menghapus jejak dan meredam perhatian publik terhadap kasus ini.
Seorang sumber internal menyebutkan bahwa alasan utama penutupan informasi ini adalah kekhawatiran pihak kontraktor akan kehilangan kontrak kerja dengan PLN apabila kasus kecelakaan ini diketahui secara luas. Akibatnya, tidak ada pelaporan resmi ke BPJS Ketenagakerjaan, yang menyebabkan keluarga korban kehilangan hak klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan manfaat sosial lainnya.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Ketapang, Zeid Eriza Putra. Ia menyatakan bahwa BPJS tidak menolak pencairan dilakukan di Ketapang, namun PT MKP tidak pernah mengisi formulir pelaporan kecelakaan kerja.
“Kami menyarankan agar pencairan dilakukan di kantor cabang di mana korban terdaftar, yakni BPJS Ketenagakerjaan Darmo, Surabaya. Ini semata-mata karena tidak adanya pelaporan resmi dari pihak perusahaan. Padahal, secara aturan, pencairan bisa dilakukan di kantor mana saja,” jelas Zeid saat ditemui pada Selasa (23/6/2025).
Sikap tidak kooperatif perusahaan ini menuai kritik dari berbagai pihak. Seorang aktivis ketenagakerjaan di Ketapang menyebut bahwa tindakan ini merugikan ahli waris secara ganda—mereka kehilangan anggota keluarga dan juga kehilangan hak atas perlindungan sosial yang dijamin oleh negara.
“Ini bentuk pengabaian terhadap nyawa buruh. Negara tidak boleh abai. Harus ada sanksi tegas kepada perusahaan yang menghilangkan tanggung jawab atas kecelakaan kerja,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PLTU Ketapang maupun PT MKP belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi, akuntabilitas, dan komitmen perlindungan hak-hak pekerja di lingkungan proyek-proyek strategis milik negara. Para aktivis dan organisasi buruh mendesak Disnakertrans, BPJS, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penutupan informasi ini.
“Jangan sampai nyawa pekerja hanya dianggap angka. Negara harus hadir menjamin keadilan dan memastikan hal serupa tidak terulang di masa depan,” pungkas aktivis tersebut.(reni)












