Pontianak, Pontianak Metro Post
Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pengawasan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Kalimantan Barat, Ellysius Aidy, mempertanyakan kelanjutan kasus yang dilaporkan oleh warga Minarni ke Polda Kalbar. Kasus tersebut, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/307/IX/2024/SPKT/POLDA KALBAR, tertanggal 23 September 2024, mengarah pada dugaan tindak pidana pemalsuan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Aidy menyatakan bahwa meskipun pihaknya memahami adanya kemungkinan penundaan proses hukum selama masa Pilkada, kini, setelah Pilkada selesai, ia merasa perlu mempertanyakan kelanjutan kasus ini. “Kami tidak ingin mencampuri urusan internal antara pelapor dan yang dilaporkan, namun kami mendorong agar kasus ini segera diselesaikan oleh Polda Kalbar agar masyarakat yang melapor mendapatkan kepastian hukum,” ungkap Aidy.
Aidy juga menegaskan bahwa PW GNPK RI Kalbar tidak bermaksud mengambil alih kewenangan hukum, melainkan ingin memastikan agar penegakan hukum berjalan dengan profesional sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Laporan polisi tersebut berawal dari dugaan pemalsuan dokumen terkait Yayasan BS dan Yayasan BL di Pontianak. Minarni, pelapor, mengungkapkan adanya dugaan pemalsuan terkait Akta Pendirian Yayasan BL yang diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk TW yang pada saat kejadian masih menjalani hukuman di penjara. Selain itu, terdapat kejanggalan pada alamat yayasan yang tercantum di akta tersebut serta dugaan upaya penguasaan aset yayasan.
Seiring dengan berjalannya waktu, masyarakat menanti langkah hukum yang tegas dari pihak kepolisian untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. PW GNPK RI Kalbar terus mendorong agar kasus ini segera diproses lebih lanjut, memberikan kejelasan bagi masyarakat yang melaporkan dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan PW GNPK RI Kalbar telah melayangkan surat klarifikasi ke Polda Kalbar Cq.Dir.umum tindak pidana umum Polda Kalbar agar segera menyelesaikan kasus tersebut agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.(buyung)














