
Pontianak, 2 Februari 2024
Pontianak Metro Post – Polemik seputar penerbitan Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 mengenai batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya memicu beragam respons dari masyarakat. Dalam menghadapi situasi ini, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K, MH, turun langsung untuk berdialog dengan masyarakat demi memastikan stabilitas keamanan terjaga.
Bertempat di Jl. Tani Warung Makan Solo Berseri, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Kapolresta Pontianak bersama Forkopimcam Kecamatan Pontianak Timur, penyelenggara pemilu, dan masyarakat perumahan 4 serta sekitarnya menggelar dialog bertajuk “Jum’at Curhat” pada hari Jumat (2/2/2024).

Kapolresta Pontianak menegaskan pentingnya sikap ikhlas dari warga dalam menerima keputusan pemerintah terkait masalah ini. “Saya minta warga yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Pontianak untuk tidak mencoblos di wilayah kota Pontianak,” ujarnya.
Selain itu, untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, Kapolresta Pontianak akan menempatkan personel Brimob di sekitar lokasi Kelurahan Saigon. Dia juga menegaskan kesiapan pihak kepolisian untuk berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu dalam mengatasi gangguan keamanan di Tempat Pemungutan Suara.

Dialog ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua KPU Kota Pontianak, David Teguh Marpaung, Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Ridwan, Camat Pontianak Timur, M. Akif. SH., Danramil Pontianak Timur, Mayor Cba. Jumri, Lurah se-Kecamatan Pontianak Timur, Ketua PPK Pontianak Timur Agus Samsiar, S.Pd, dan Ketua Panwascam Pontianak Timur, Harry Azhary, SP.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Pontianak, David Teguh Marpaung, menjelaskan bahwa pemerintah kota Pontianak membatasi pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kubu Raya sesuai dengan Permendagri Nomor 52. Oleh karena itu, pindah memilih bagi warga perumahan 4 harus sesuai dengan DPT yang telah ditentukan, dan tidak bisa dilakukan sembarangan.
Kutipan:
“Permendagri nomor 52 terbit pada bulan Juni 2020, dengan hal tersebut pemerintah kota Pontianak membatasi pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kubu Raya,” kata David Teguh Marpaung.
(Keyword: Kapolresta Pontianak, Permendagri 52 Tahun 2020, Dialog Masyarakat, Pemilu, Batas Wilayah, Stabilitas Keamanan, Ketua KPU Kota Pontianak, Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Camat Pontianak Timur, Danramil Pontianak Timur, Lurah Pontianak Timur, Panwascam Pontianak Timur, Pontianak Metro Post)
(Naldy)













