
Kantor Imigrasi Tingkatkan Langkah Pencegahan Penipuan Kerja Luar Negeri
Pontianak, 4 Maret 2024
Pontianak Metro Post – Sejumlah kantor imigrasi di Indonesia mengintensifkan langkah-langkah pencegahan terhadap penipuan kerja luar negeri (TKI) yang menimpa Warga Negara Indonesia (WNI).
Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang telah meningkatkan pengawasan dokumen perjalanan WNI yang akan berangkat ke luar negeri, khususnya bagi mereka yang akan bekerja sebagai TKI. Langkah serupa juga diambil oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta.

Kerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk Jaminan Dokumen dan Izin yang Sah
Mereka bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa WNI yang berangkat ke luar negeri telah memiliki dokumen dan izin yang sah. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pontianak juga telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus-kasus penipuan kerja luar negeri.
Sosialisasi dan Patroli untuk Menjaga Keamanan WNI
Langkah sosialisasi kepada masyarakat tentang modus penipuan kerja luar negeri dan cara menghindarinya juga telah dilakukan. Tak hanya itu, patroli di daerah-daerah yang rawan menjadi tempat penipuan TKI juga dilakukan oleh Kantor Imigrasi.
Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan
Masyarakat juga diminta untuk berperan aktif dalam mencegah penipuan ini. Beberapa tips yang diberikan antara lain adalah memastikan memiliki dokumen dan izin yang sah sebelum berangkat ke luar negeri, tidak tergiur dengan iming-iming gaji tinggi, dan melakukan riset tentang perusahaan dan agen penyalur kerja yang menawarkan pekerjaan luar negeri.
Kolaborasi untuk Perlindungan WNI
Meskipun kantor imigrasi dan instansi terkait lainnya terus berupaya melindungi WNI dari penipuan kerja luar negeri, namun peran serta masyarakat sangatlah penting dalam mencegah terjadinya penipuan ini. (Naldy)
Sumber: [imigrasi.go.id](https://www.imigrasi.go.id/id/), [kemnaker.go.id](https://www.kemnaker.go.id/), [bp2mi.go.id](https://bp2mi.go.id/)
Tag:
penipuan kerja luar negeri, Kantor Imigrasi, TKI, WNI, Kementerian Ketenagakerjaan, sosialisasi, patroli, pencegahan, masyarakat, izin kerja, Kerja Luar Negeri, Perlindungan, Kementerian Ketenagakerjaan, Masyarakat, Penipuan Kerja
Kantor Imigrasi Singkawang menjelaskan bahwa mereka tidak melayani perpanjangan paspor, melainkan penggantian paspor. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Proses penggantian paspor melibatkan pemberian buku paspor baru dengan nomor dan masa berlaku yang baru, namun identitas tetap sama seperti pada paspor sebelumnya.
Sumber: Imigrasi_Singkawang













