PONTIANAK — Pontianak Metro Post
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan. Pasalnya, selain seorang oknum pejabat Perumdam Tirta Kabupaten Bengkayang, seorang perempuan berinisial DN yang disebut sebagai oknum BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat turut diamankan dalam operasi tersebut.
Namun hingga Jumat (2/10/2026), status DN sebagai bagian dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat belum dapat dikonfirmasi oleh pihak internal BPK.
Kepala Sekretariat BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat, Fahrizal Nur, saat dikonfirmasi wartawan di Kantor BPK RI Perwakilan Kalbar, memilih memberikan jawaban hati-hati.
“Masih menunggu, belum bisa memberikan keterangan, masih menunggu,” ujar Fahrizal.
Fahrizal juga belum dapat memastikan apakah sosok berinisial DN yang disebut Polda Kalbar dalam OTT tersebut benar merupakan auditor BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat.
Menurutnya, pihak BPK akan menyampaikan keterangan resmi apabila informasi mengenai identitas dan status yang bersangkutan telah mendapatkan kejelasan.
“Kami masih menunggu kejelasan,” katanya.
BPK Perwakilan Kalbar, lanjut Fahrizal, menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Yang menjadi perhatian, hingga saat ini pihak BPK Perwakilan Kalbar mengaku belum menerima pemberitahuan dari Polda Kalbar terkait penanganan terhadap DN.
Polda Kalbar: Dua Orang Telah Jadi Tersangka
Sementara itu, Polda Kalbar sebelumnya telah memberikan keterangan resmi mengenai OTT tersebut.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., membenarkan adanya OTT yang dilakukan Tim Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang, masing-masing HR yang disebut sebagai oknum pejabat Perumdam Tirta Kabupaten Bengkayang dan DN yang disebut sebagai oknum BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat.
Menurut keterangan Polda Kalbar, pengungkapan kasus dugaan suap itu berawal dari laporan serta informasi masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik melalui serangkaian penyelidikan dan pengintaian.
Keduanya disebut diamankan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB ketika sedang melakukan pertemuan di area parkir sebuah kafe di Jalan D.I. Panjaitan, Kota Pontianak.
Selain HR dan DN, penyidik juga meminta keterangan dari tiga orang yang disebut berada di sekitar rangkaian peristiwa tersebut, yakni AB, MA, dan BR. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi.
“Benar, tim Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar telah melakukan Operasi Tangkap Tangan. Kedua oknum tersebut, yakni saudara HR dan saudari DN, saat ini status hukumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalbar. Selanjutnya kita tunggu proses penyidikannya,” tegas Bambang.
Identitas DN Masih Menunggu Kejelasan
Perbedaan keterangan antara Polda Kalbar dan BPK Perwakilan Kalbar kini menjadi perhatian publik.
Polda Kalbar menyebut DN sebagai oknum BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat dan menyatakan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Di sisi lain, pihak BPK Perwakilan Kalbar belum dapat memastikan apakah DN benar merupakan auditor di lingkungan mereka.
Kondisi ini membuat publik masih menunggu penjelasan lebih terang mengenai identitas, posisi, serta keterkaitan DN dengan dugaan perkara suap yang tengah diusut Polda Kalbar.
Apalagi perkara ini menyentuh dua institusi yang memiliki posisi penting dalam tata kelola pemerintahan dan pengawasan keuangan negara.
Untuk saat ini, seluruh proses masih berada di tangan penyidik. Fakta hukum mengenai dugaan suap, termasuk peran masing-masing pihak dan barang bukti yang diamankan, masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan tahapan hukum selanjutnya.
Publik pun menunggu: siapa sebenarnya DN, apa perannya dalam perkara tersebut, dan bagaimana dugaan transaksi yang menjadi dasar OTT ini terjadi?.(zir).













