Permasalahan rumah tangga di Kota Pontianak ini memunculkan intrik serius, dengan korbannya, Sy. Gunawan beranggapan berusaha keras mencari keadilan di tengah penipuan, pemalsuan surat perceraian, dan perjanjian properti.
“Dalam aksi cerdik, dengan nama lengkap berawalan huruf NAF sebagai istrinya, berhasil memanfaatkan keterbatasan membaca Sy. Gunawan, merancang penipuan perceraian yang terencana dengan baik. Skema ini mencakup pemalsuan surat pernikahan yang mengarah pada perceraian tahun 2023 demi harta yang ingin dikuasai oleh istri, termasuk rumah yang saya miliki,” ungkap Sy. Gunawan.
Puncak permasalahan adalah upaya merekayasa surat-surat dengan tujuan melakukan perceraian resmi agar dapat menguasai harta, mengguncang keyakinan Sy. Gunawan dalam perjanjian yang mengakibatkan kerugian properti senilai jutaan rupiah. Dalam sidang pengadilan, dia menuntut haknya atas harta sebagaimana dijanjikan, dan hingga saat ini tidak di tepati istri sesuai perjanjian yang disepakati, hingga Gunawan merasakan ketidakadilan yang dialaminya.
“Perjanjian yang direkayasa di Kota Pontianak antara dengan nama lengkap berawalan huruf NAF dan Sy. Gunawan mencakup Surat Pernikahan dan Surat Cerai yang tertuju kepada penjualan RUKO dan rumah, menghadirkan nama keluarga dengan nama lengkap berawalan huruf MAR, kakak dari istri nama lengkap berawalan huruf NAF, sebagai elemen rencana mereka yang membingungkan. Rumah, tanah, hingga kebun sawit di Kalimantan Barat, semuanya menjadi bagian dari konflik yang kini diakui-akui oleh istri. Kisah ini tidak hanya menyoroti masalah perceraian dan properti, tetapi juga mempertanyakan legitimasi surat nikah yang tiba-tiba muncul begitu saja, yang sebenarnya hanya dilakukan di hadapan seorang kyai, bukan di KUA,” jelas Gunawan.
Kini, Gunawan bersikeras mempertahankan nama baiknya dan berharap dapat keadilan melalui jalur hukum. “Saya berharap dapat keadilan melalui jalur hukum,” ujar Sy. Gunawan.

Berikut isi perjanjian yang kini diabaikan Istri, yang sebelumnya disepakati bersama.
Surat Perjanjian Gunawan Jual Beli dan Hibah Properti Keluarga (Lembar Asli)
PIHAK PERTAMA (ISTRI):
1. Nama: NAF**
2. Tempat dan Tanggal Lahir: Pontianak, 10-07-1987
3. Agama: Islam
4. Pekerjaan: Mengurus Rumah Tangga
5. Alamat: JL Parwasal, RT 004/RW *** Kelurahan Siantar Tengah Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak
6. NIK: *****
PIHAK KEDUA (SUAMI):
1. Nama: SY. GUNAWAN BIN SY. MUHAMMAD
2. Tempat dan Tanggal Lahir: Pontianak, 10-07-1980
3. Agama: Islam
4. Pekerjaan: Buruh Harian Lepas
5. Alamat: JL Parwasal, RT 004/RW 024, Kelurahan Siantar Tengah Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak
6. NIK: *****
PERJANJIAN:
1. Kedua belah pihak sepakat untuk menjual RUKO Sertifikat Hak Milik nomor 3288/Durian, seluas 239 M2, dengan nomor identifikasi Bidang Tanah (NIB) 14.14.01.028B1, terletak di Jalan Desa Durian, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
2. Kesepakatan dicatatkan di Akta Jual Beli Nomor 113/2022 tanggal 05-09-2022 di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) EK SAPUTRO, SH M.Kn. PIHAK KEDUA diberikan kewenangan menjual, dan PIHAK PERTAMA mendapatkan bagian Rp. 100.000.000,-.
3. Kedua belah pihak sepakat untuk rumah Sertifikat Hak Milik nomor Ambawang Kuala/ dengan nomor identifikasi Bidang Tanah (NIB) 14.14.08.11.09963, terletak di Jalan Ampera Gang H. Nur, Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
4. Perubahan sertifikat atas nama inisial M (Kakak Kandung awalan huruf NAF) menjadi Hak Milik PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
5. PIHAK PERTAMA mengakui bahwa RUKO dan RUMAH bukan hak milik inisial M dan akan dialihkan menjadi hak milik PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
6. RUMAH (Point 2) setelah perubahan akan dihibahkan kepada inisial SH.
7. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berhak atas Sertifikat Hak Milik nomor 10191/Sungai Ambawang Kualal dalam Surat Ukur tanggal 30 September 2015 Nomor: 3216/Sungai Ambawang Kuala/2015 seluas 299 M2 dengan nomor identifikasi Bidang Tanah (NIB) 14.14.08.11.09963. Tanah yang dimaksud terletak di Jalan Ampera Gang H Nur 1, Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Kebun Sawit yang terletak di Hamparan 29 Desa Mukti Jaya, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, menjadi hak milik inisial SH.
RUMAH Komplek Perumahan DARUSSALAM BAHAGIA, Blok N Nomor 7 yang terletak di Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang dihibahkan kepada inisial SN.
Apabila PIHAK KEDUA membawa wanita lain ke dalam Rumah (Point.2), maka PIHAK KEDUA tidak boleh lagi ke rumah (Point 2). Demikian juga sebaliknya, apabila PIHAK PERTAMA membawa Pria atau Laki-laki lain atau telah menikah lagi dengan Pria lain, maka PIHAK PERTAMA tidak boleh menempati Rumah tersebut (Point 2).
Kesepakatan atau Surat Perjanjian untuk dan atas nama Para Pihak menyatakan mempunyai kekuatan hukum. Apabila disebabkan sesuatu dan lain hal Para Pihak ada yang mengingkari, maka akan dilanjutkan sesuai proses Hukum yang sedang berlaku.
Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di hadapan Saksi-saksi.
Mengetahui,
PIHAK PERTAMA
Nama Lengkap Awalan Huruf NAF. SAKSI I Inisial S.
Satu Kubu Raya, 25 September 2023
PIHAK KEDUA
METERAI 5A1AKX526488522 Desa Ampera Raya. SY GUNAWAN BIN SY MUHAMMAD SAKSI II Ketua RT Inisial AS.
(Renaldy)













