PONTIANAK, Pontianak Metro Post – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) di Kota Pontianak. Tiga orang pelaku ditangkap beserta barang bukti ratusan lembar uang palsu senilai ratusan juta rupiah yang siap diedarkan.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, melalui Kasat Reskrim Kompol Wawan Darmawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil membongkar praktik pembuatan uang palsu yang dilakukan di sebuah rumah di Gang Angket, Jalan Tritura, Pontianak Timur.

“Tiga pelaku, berinisial R, A, dan E, kami tangkap di lokasi pada Rabu, 16 Agustus lalu,” jelas Kompol Wawan.
Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproduksi uang palsu, termasuk satu unit printer, alat pemotong, lem, dan berbagai bahan baku lainnya.
“Total uang palsu yang kami sita sebanyak 550 lembar, terdiri dari 304 lembar pecahan Rp100.000 dan 246 lembar pecahan Rp50.000,” tambah Wawan.

Menurut keterangan pelaku, motif mereka membuat uang palsu adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 26 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 36 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman untuk para pelaku tidak main-main, yaitu penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan teliti dalam menerima uang, terutama dari transaksi tunai, untuk menghindari kerugian. Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mencari kemungkinan adanya jaringan lain. (Renaldy)















