Pontianak, 06 Desember 2025 – Pontianak Metro Post
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat bekerja sama dengan KPP Pratama Pontianak Timur menyelenggarakan Business Development Services (BDS) Tahun 2025 serta edukasi perpajakan bagi wajib pajak penyandang disabilitas.
Kegiatan berlangsung di GOR Paralimpik National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kalimantan Barat dan Auditorium RRI Pontianak, dihadiri para pelaku UMKM Disabilitas, pendamping komunitas, serta wajib pajak penyandang disabilitas.
Kegiatan dibuka dengan sambutan Mustaat Saman, Pembina Parapreneur Indonesia Bahagia sekaligus Ketua NPCI Kalimantan Barat (2/12). Mustaat menekankan pentingnya edukasi perpajakan bagi penyandang disabilitas, khususnya mereka yang tengah atau akan mengembangkan usaha.
Menurutnya, pemahaman mengenai perpajakan serta perkembangan sistem Coretax DJP merupakan bekal penting bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan kapasitas usaha. “Kami berterima kasih kepada Kanwil DJP Kalbar dan KPP Pontianak Timur atas perhatian dan dukungan yang terus diberikan. Kolaborasi ini penting agar pelaku UMKM Disabilitas dapat terus berdaya, mandiri, dan naik kelas,” ujarnya.
Acara kemudian dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Inge Diana Rismawanti. Dalam sambutannya, Inge menegaskan komitmen DJP dalam menghadirkan sistem perpajakan yang inklusif, mudah diakses, dan memberdayakan seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Beliau menyampaikan bahwa UMKM—termasuk UMKM Disabilitas—merupakan penggerak perekonomian daerah yang perlu mendapatkan dukungan negara melalui edukasi, pembinaan, dan kemudahan administrasi perpajakan.
“Kami hadir bukan hanya sebagai pemungut pajak, tetapi sebagai mitra yang ingin membantu UMKM bertumbuh dan naik kelas. BDS adalah ruang untuk memperkuat pencatatan, literasi keuangan, dan kepatuhan pajak agar usaha semakin profesional dan berdaya saing,” jelasnya.
Melalui program ini, peserta mendapatkan materi mengenai pencatatan usaha sederhana, perencanaan bisnis, edukasi perpajakan, serta pendampingan terkait tarif UMKM, ketentuan omzet, dan penggunaan sistem perpajakan yang ramah disabilitas.
DJP berharap literasi pajak dapat tumbuh dari kesadaran, bukan hanya karena kewajiban, sehingga pelaku UMKM memahami manfaat pajak dalam kehidupan dan pembangunan daerah.
“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya menambah pengetahuan, tetapi juga menjadi langkah awal lahirnya para pelaku usaha disabilitas yang mandiri, percaya diri, dan siap naik kelas. DJP Kalimantan Barat akan terus membuka ruang kolaborasi untuk mewujudkan ekosistem UMKM yang kuat, inklusif, dan berdaya saing,” harap Inge.
Kegiatan BDS ini menjadi bagian dari rangkaian Inklusi Fest dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional 2025 dengan tema Disabilitas Berdaya.(zainul irwansyah)














