Labuhanbatu Utara — Sabtu 6 Desember 2025 – Pontianak Metro Post
Upaya penerapan program restorative justice di Kabupaten Labuhanbatu Utara kembali menghadapi tantangan serius. Namun kali ini hambatannya bukan berasal dari masyarakat, melainkan dari seorang anggota DPRD Labuhanbatu Utara berinisial IP dari Fraksi PKB yang dalam laporan sejumlah pihak justru diduga memperkeruh suasana alih-alih membantu meredam konflik sosial.
Program restorative justice selama ini dirancang sebagai mekanisme penyelesaian persoalan hukum dan ketegangan sosial melalui dialog antara korban, pelaku, dan masyarakat. Pendekatan ini diharapkan menjadi alternatif yang adil untuk mencegah eskalasi konflik serta menyatukan kembali hubungan sosial yang renggang.
Peran pejabat publik—mulai dari kepala daerah, anggota legislatif, hingga tokoh masyarakat—sangat penting sebagai penengah, mediator, sekaligus fasilitator.
Namun, situasi yang seharusnya berlangsung kondusif berubah sejak keterlibatan anggota DPRD berinisial IP. Menurut laporan dan pernyataan Koordinator Asosiasi Tokoh Mahasiswa Sumatera (ATUM-SU) wilayah Labuhanbatu Utara, Jahirun Manik, tindakan dan pernyataan IP diduga bersifat provokatif sehingga memperuncing ketegangan antarkelompok masyarakat.
Dia menilai, langkah tersebut bertentangan dengan prinsip musyawarah mufakat sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila, khususnya sila keempat.
“Pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memperkuat proses pemulihan sosial, bukan malah menambah beban konflik,” ujar Jahirun Manik.
Dia menegaskan bahwa bupati, wali kota, anggota DPRD, lurah, hingga tokoh masyarakat harus menjadi bagian dari solusi, bukan pemicu masalah.
Program restorative justice sendiri memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Pasal 28 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Peraturan Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, hingga Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan demi pemulihan keadaan sosial.
Jahirun menilai, dugaan tindakan provokatif IP tidak hanya merusak upaya penyelesaian konflik, tetapi juga mencederai tanggung jawab etik seorang legislator.
Secara hukum, anggota DPR terikat pada kode etik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 80 dan 81 menegaskan bahwa anggota dewan wajib menjaga integritas, menghindari ucapan yang memicu permusuhan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
ATUM-SU mendorong agar kasus dugaan pelanggaran etik ini dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, mereka meminta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melakukan evaluasi internal agar kredibilitas partai tetap terjaga.
Sementara itu, mediator lokal dan tokoh masyarakat yang lebih netral terus berupaya melanjutkan proses pemulihan di tengah meningkatnya tensi sosial. Mereka berharap situasi tidak semakin meluas dan program restorative justice dapat kembali berjalan sesuai tujuannya: memulihkan hubungan, meredam konflik, dan menciptakan keseimbangan sosial di tengah masyarakat.(*/rd/zir)














