
SANGGAU – Aktivitas pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 64.785.04 Penyeladi, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, menuai sorotan tajam. Stasiun pengisian tersebut diduga melakukan praktik penyalahgunaan distribusi yang tidak sesuai dengan regulasi pemerintah.
Berdasarkan pantauan di lapangan, SPBU yang diketahui milik pengusaha berinisial A tersebut kedapatan melayani pengisian BBM bersubsidi menggunakan drum plastik biru dalam jumlah banyak. Praktik ini disinyalir kuat melanggar aturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengenai tata cara penyaluran BBM kepada konsumen pengguna.
Tak hanya soal drum plastik biru, aspek keselamatan (safety) dan kedisiplinan operasional di lokasi tersebut juga dipertanyakan. Pasalnya, ditemukan adanya “operator liar” atau pihak luar yang bukan karyawan resmi namun bebas mengoperasikan nosel pompa.

Pengisian seharusnya dilakukan petugas resmi berseragam. Kalau ada orang luar yang bebas melayani pengisian drum plastik biru, ini patut dipertanyakan pengawasannya. Tentunya sangat berisiko bagi keamanan di area SPBU.
Pengisian drum plastik biru secara bebas tanpa izin khusus jelas mencederai hak masyarakat kecil yang lebih membutuhkan subsidi tersebut. Jangan sampai subsidi negara justru dinikmati oknum untuk kepentingan bisnis pribadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU maupun pemilik berinisial A belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran distribusi dan ketidaktertiban administratif di lokasi tersebut.
Di sisi lain, masyarakat mendesak agar Pertamina Patra Niaga dan aparat penegak hukum, khususnya Polres Sanggau, segera turun ke lapangan guna melakukan kroscek. Jika ditemukan bukti pelanggaran, sanksi tegas diharapkan dapat diberikan sebagai efek jera.
Untuk diketahui, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius.
Berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (Tim Investigasi)













