Mempawah, Kalbar | Jumat, 2 Januari 2026 – Pontianak Metro Post
Kelalaian PT Energi Unggul Persada (EUP) dalam memenuhi standar keselamatan pelayaran di perairan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, menuai sorotan tajam.
Perusahaan tersebut diduga mengabaikan imbauan TNI Angkatan Laut (TNI AL) Pos Babinpotmar Sungai Kunyit untuk memasang rambu-rambu keselamatan di sekitar area tiang pancang yang berada di jalur aktivitas nelayan dan masyarakat setempat.
Imbauan pemasangan rambu keselamatan tersebut diketahui telah disampaikan sejak jauh hari oleh pihak TNI AL.
Pasalnya, lokasi tiang pancang milik perusahaan berada tepat di jalur perlintasan perahu nelayan dan transportasi air warga.
Namun hingga insiden terjadi, pihak perusahaan belum juga melakukan pemasangan tanda peringatan sebagaimana mestinya.
Akibat kelalaian tersebut, sebuah perahu milik warga dilaporkan menabrak tiang pancang yang tidak dilengkapi rambu keselamatan, hingga menyebabkan perahu tenggelam.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Meski demikian, pemilik perahu mengalami kerugian materil.
Pihak TNI AL Pos Babinpotmar Sungai Kunyit menegaskan bahwa peringatan telah disampaikan baik secara lisan maupun melalui koordinasi lapangan.
“Sejak awal kami sudah mengingatkan agar pihak perusahaan memasang rambu keselamatan di sekitar tiang pancang. Namun imbauan tersebut tidak ditindaklanjuti hingga akhirnya terjadi kecelakaan,” ujar salah satu petugas TNI AL.
Menurut TNI AL, keberadaan tiang pancang tanpa tanda pengaman merupakan ancaman serius bagi keselamatan pelayaran, khususnya bagi nelayan yang beraktivitas pada malam hari atau saat cuaca buruk.
Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kelalaian yang berpotensi menimbulkan korban jiwa apabila tidak segera ditangani.
Atas kejadian tersebut, TNI AL meminta PT EUP bertanggung jawab dengan segera melakukan pembersihan area perairan, memasang rambu-rambu keselamatan sesuai ketentuan, serta memastikan tidak ada lagi potensi bahaya bagi pengguna jalur sungai.
Selain itu, aparat terkait juga diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan di wilayah perairan Sungai Kunyit.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa setiap aktivitas usaha di wilayah perairan wajib mengutamakan keselamatan pelayaran dan masyarakat sekitar.
Aparat berharap kejadian serupa tidak terulang dan seluruh pihak mematuhi aturan demi menjaga keselamatan bersama di perairan Kabupaten Mempawah.
Dasar Hukum dan Kewajiban Perusahaan
Sejumlah regulasi menegaskan kewajiban badan usaha dalam menjamin keselamatan pelayaran:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Pasal 98 ayat (1): Setiap kegiatan di perairan wajib menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Pasal 99 ayat (1): Badan usaha wajib memasang tanda atau rambu keselamatan pelayaran.
Pasal 219: Pihak yang lalai hingga mengakibatkan kecelakaan pelayaran bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
Pelaku usaha wajib memenuhi standar keselamatan dan keamanan sesuai bidang usahanya, termasuk pengamanan navigasi perairan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 67 dan Pasal 69 ayat (1) huruf a menegaskan larangan aktivitas yang membahayakan atau merusak lingkungan perairan.
Kelalaian pemasangan rambu keselamatan di perairan dapat dinilai sebagai pelanggaran terhadap ketentuan hukum dan berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum maupun perdata bagi perusahaan terkait.(*/red)














