Pontianak Metro Post
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
No Result
View All Result
Pontianak Metro Post
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Diduga Keras 6 Oknum Kades di Bengkayang Terlibat Politik Praktis, Bawaslu Harus Beri Sanksi

Redaksi by Redaksi
27 Januari 2024
in Berita Utama, Breaking News, Caleg Pemilu, Nasional
0
Screenshot 20240127 1414216560321269790588575.jpg
1k
SHARES
1k
VIEWS
ADVERTISEMENT

Bengkayang, Pontianak Metro Post

Pemilu yang akan berlangsung 14 Februari 2024 kini tinggal menghitung hari. Namun masih ada ditemukan aparatur desa melakukan politik praktis dengan memberi kode dukungan kepada salah satu calon legeslatif.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Bengkayang 6 oknum kepala desa (kades) tertangkap kamera juru foto sedang melakukan politik praktis memberi dukungan kepada incumbent Alexander caleg DPRD Provinsi Kalbar Dapil Kab.Bengkayang Nomor urut 4 dari Partai Gerindra.

ADVERTISEMENT

Bentuk dukungan ke- 6 oknum kades ini seperti tampak dalam gambar, sedang berfoto / berpose dengan caleg yang dengan menunjukan kode empat jari sebagai tanda ke 6 kades tersebut memberikan dukungan kepada Alexander yang bernomor urut 4.

Dari sumber media ini diungkapkan, gambar 6 kades berpose 4 jari ini diambil sang juru foto di kediaman kades Tebuah Marong kec Ledo Salvius Aang.

Kontan saja gambar 6 kades inipun menjadi viral baik di fb maupun di grup Whatshap masyarakat.

Dari berbagai sumber yang dihimpun media ini, ke 6 kades yang berpose 4 jari tersebut masing masing;

  1. Supriyanto ( Verri ) Kades Semangat kec. Ledo
  2. Ucok Nikolauspin Simatupang Kec. Ledo
  3. Egi Hermanus Kades Lomba Karya kec. Ledo.
  4. Albertus( Pegawai p 3 k) Kades Jesape kec.Ledo.
  5. Martinus Kades Suka Jaya kec.Ledo
  6. Agustinus ( Ketua PAPDESI ) Kades Serangkat kec.Ledo

Sejumlah pengamat pemilu mengungkapkan politik praktis yang dilakukan 6 kades sebagai perangkat desa ini jelas merupakan pelanggaran berat, karena larangan dalam Pemilu dan Pileg sudah diatur dalam UU Pemilu.

Hal ini tertuang dalam Undang undang Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa dan undang undang Nomor: 7 Tahun 2017 Tentang PEMILU, di situ jelas di atur sanksi tegas jika perangkat Desa dan Kepala Desa terlibat dalam politik Praktis .

Dan telah tersusun rangkaian sanksi yaitu Pasal 30 dan Pasal 52 undang undang Nomor: 6 Tahun 2014.

Sumber media ini mengungkapkan pertemuan 6 kades tersebut dilakukan di kediaman Kades Tebuah Marong kec Ledo Salvius Aang. Dalam pertemuan tersebut tampak hadir Caleg DPRD Kalbar Alex Sander Dapil Bengkayang No.Urut 4 Partai Gerindra.

Kades Tebuah Marong kec Ledo Salvius Aang ketika dihubungi awak media dikediamannya , Selasa (23/01/2024) membenarkan gambar dengan pose 4 jari oleh 6 kades tersebut.

Namun dia menegaskan bahwa dirinya dalam gambar tidak berpose 4 jari. ” Tangan saya dilipat ke dada, coba aja lihat dalam gambar /foto tersebut”, jelasnya.

Dan dia membenarkan bahwa gambar tersebut diambil juru foto dikediamannya itu dihadiri oleh 6 kades dan kebetulan hadir pula Caleg DPRD Provinsi Kalbar Alex. ” Mereka hadir pada peringatan Natal tanggal 10 Desember 2023 lalu di rumah saya, ini bukanlah pertemuan khusus”, ujarnya berkelit.

Akibat gambar/foto menjadi viral di sosmed tersebut, menurut Aang dirinya sempat dipanggil pihak Bawaslu dan dimintai keterangannya. “Saya sih ngga ada masalah, karena dalam gambar, saya hanya melipat tangan didada saja, lihat aja gambarnya”, imbuhnya.

Ketua Bawaslu Bengkayang Susanti.SH ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah memanggil ke 6 kades tersebut , untuk di klarafikasi , dan penanganan kasus ini masih dalam proses.

Susanti mengatakan akan merilis berita kepada pihak media dalam waktu 7 hari kerja , dari tanggal 26 Januari hingga 3 Februari 2024 akan memberikan keterangan hasil klarafikasi tersebut .

” Saat ini juga kami sudah berkordinasi dengan pihak kepolisian dan pihak kejaksaan , untuk menentukan apakah ini ada tindakan pidana atau tidak”, ungkapnya kepada sejumlah wartawan.

Syafriudin selaku ketua DPW Bain Ham-RI ( Badan Advokasi Investigasi dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ) Kalimantan Barat mengungkapkan Larangan Kepala Desa terlibat sebagai pengurus partai politik dan terlibat dalam kegiatan kampanye pemilihan umum maupun pilkada jelas disebutkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

” Dalam Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) nya kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah”, pungkasnya.

” Sedangkan bagi perangkat desa larangan tersebut terdapat dalam UU Nomor 6 Tahun 2014. Di pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa perangkat dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) nya disebutkan perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.ingat ancaman nya bisa di pecat dan sampai pidana”, jelasnya.

” Saya meminta kepada Bawaslu dan APH selaku pengawas pemilu di kabupayen Bengkayang untuk menindak lanjuti kasus tersebut , agar jadi contoh untuk kades kades yang lain nya agar tidak berbuat hal yang sama di lakukan oleh kades kades tersebut”,.tegasnya.(renaldy)

Views: 1,513
Tags: Politik
Mau Pasang Iklan? Klik disini.
Previous Post

Dr Hendry Jurnawan Syukuri Pemilu 2024 Aman, Lancar, Pasti Sukses

Next Post

Warga Binaan Lapas Kelas II A Pontianak Ikuti Program Pembinaan Mualaf, Kalapas: Meningkatkan Ukhuwah Islamiyah Kepada WB

Redaksi

Redaksi

Next Post
Screenshot 20240127 1524096032210473428788727.jpg

Warga Binaan Lapas Kelas II A Pontianak Ikuti Program Pembinaan Mualaf, Kalapas: Meningkatkan Ukhuwah Islamiyah Kepada WB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

*Imigrasi Pontianak Gelar Eazy Paspor di Bandara Supadio, Layani 47 Pemohon*

20 April 2026

 *IRONIS! Alat Berat Nganggur di Depan Pondok Bupati, Jalan Manding Rusak Parah*

19 April 2026

*Jenazah Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Diberangkatkan ke Pekanbaru*  

19 April 2026

*Usmadi Terpilih Pimpin AGPAII Mempawah Periode 2026-2030*

19 April 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

1 Januari 2024

KOPDAR Akbar SGB 2 ,Serta ULTAH SGB 2

12 Mei 2023
Pertemuan Kapolres dan AMP

Sebagian AMP Bali Mengutarakan Keluh kesah atas Demo AMP Yg selama ini terjadi

9 Mei 2023

Peresmian BBH Pontianak Buka Era Baru di Kubu Raya: Heboh Berkah, Peluang Income Meroket!🚀”

19 Desember 2023

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

2

Ahli Waris Gugat Ke PTUN Minta Sertifikat yang Dikeluarkan BPN Landak Dibatalkan, Sidang Lapangan Berlangsung Lancar

1

Rendy Lesmana, SH Siap Maju Caleg DPRD Kalbar untuk Masyarakat Pontianak

1
Img 20240331 164004 6933625441909282089039.jpg

DPW BAIN HAM-RI dan HAMAS Kalbar Berkolaborasi Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat Pengendara Motor

1

*Imigrasi Pontianak Gelar Eazy Paspor di Bandara Supadio, Layani 47 Pemohon*

20 April 2026

 *IRONIS! Alat Berat Nganggur di Depan Pondok Bupati, Jalan Manding Rusak Parah*

19 April 2026

*Jenazah Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Diberangkatkan ke Pekanbaru*  

19 April 2026

*Usmadi Terpilih Pimpin AGPAII Mempawah Periode 2026-2030*

19 April 2026
Currently Playing

About Us

Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Media Digital Online

Developer by.
WBDC - West Borneo Digital Creative

Company by.
PT. Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Categories

Tags

Action Adventure bank kalbar bengkayang bidhumaspoldakalbar caleg Console divhumaspolri DPRD edi kamtono eSport imigrasi pontianak Indonesia jasa raharja kalbar Kalimantan Barat kapolres Kapolresta Pontianak kejati kalbar klarifikasi Kodaeral XII Kubu raya Laki lsm maung masyarakat mempawah Open World Pemilu Polda Kalbar PoldaKalbar Polisi Politik Polresta Pontianak polripresisi Pontianak Pontianak Metro Post Pontianakmetropost.online ptpn ptpn I ptpn IV Pwi Racing SINGKAWANG Sport Strategy
  • Log In
  • About
  • Contact
  • Advertise
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDCBuy Instagram VerificationSMM Panel

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDC

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Belajar WordPress
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Daftar