PONTIANAK –2 Juni 2025- Pontianakmetropost.com
Cinta buta, rayuan manis, janji pernikahan semuanya hanya topeng dari niat busuk seorang pria berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seorang wanita muda asal Pontianak, sebut saja Bunga, akhirnya buka suara setelah dua tahun jadi korban hubungan tidak sehat bersama oknum pegawai Rutan Ngabang, Landak, berinisial YD.
Bermula dari perkenalan lewat media sosial, YD menggoda Bunga dengan janji manis: akan menikah, membangun masa depan bersama, bahkan menabung berdua. Tapi di balik semua itu, ternyata terselip niat tak senonoh.
“Saya sering dipaksa melakukan VCS dan hubungan badan. Saya nggak nyaman, tapi karena sudah sayang, saya terpaksa nurut. Kalau nggak, dia ancam putusin saya,” ungkap Bunga kepada Pontianakmetropost.com dengan mata berkaca-kaca namun suara penuh keberanian.
Janji Menikah Hanya Alat Tipu
Selama dua tahun pacaran jarak jauh, Bunga yang tinggal di Pontianak dan YD yang bertugas di Ngabang, menjalani hubungan yang makin lama makin tidak sehat. Bahkan, menurut pengakuan Bunga, YD sering bersikap manipulatif dan mengancam jika keinginannya tidak dituruti.
Puncaknya, setelah Bunga mengetahui bahwa YD berselingkuh, ia menuntut kejelasan. Keduanya akhirnya bertunangan pada 7 Februari 2025. Namun, tak disangka, hanya berselang beberapa bulan, YD memutuskan hubungan sepihak tanpa alasan jelas.
“Saya sudah serahkan segalanya, kehormatan saya. Tapi dia malah buang saya begitu saja setelah tunangan. Saya merasa ditipu habis-habisan,” ucap Bunga dengan nada kecewa yang membakar.
Langkah Hukum Ditempuh, Laporan Resmi Diajukan
Merasa dipermainkan dan dilecehkan, Bunga kini melawan. Ia resmi melaporkan YD ke Polda Kalbar dengan nomor laporan LI/149/IV/RES.2.5./2025 Ditreskrimsus, disertai bukti kuat berupa foto, percakapan pribadi, hingga jejak digital aktivitas tidak senonoh.
Advokat Tegaskan: ASN Tak Bisa Sembarangan!
Kuasa hukum Bunga, Advokat Ridho Dharmawan Akbar, S.T., S.H., C.Med., CPCLE, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar soal asmara. Ini menyangkut etika, martabat PNS, dan pelecehan seksual terhadap perempuan.
Dalam sistem kepegawaian, ini pelanggaran berat. Kalau terbukti, sanksinya bisa sampai pemecatan. ASN harus menjaga moral, bukan memanfaatkannya untuk nafsu pribadi,” ujar Ridho dengan tegas.
Berikut dasar hukum yang menjerat pelak • UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
• PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
• Peraturan Kepala BKN tata cara sanksi disiplin. Tindakan memperlihatkan alat kelamin, memaksa hubungan intim, atau merendahkan martabat perempuan jelas pelanggaran berat yang mencoreng wajah institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap ASN.
Jika YD terbukti, dia bukan hanya merusak masa depan seorang wanita. Dia juga mencoreng nama baik Lapas, Kemenkumham, dan seluruh ASN di negeri ini,” tegas Ridho.
Suara Bunga: Jangan Ada Lagi yang Jadi Korban!
Kini, Bunga berdiri sebagai korban yang bersuara. Ia berharap keadilan benar-benar ditegakkan, bukan hanya jadi formalitas belaka. Ia juga menyerukan agar tidak ada lagi perempuan lain yang menjadi korban rayuan busuk dari oknum tak bermoral.
Saya cuma mau keadilan. Jangan ada lagi ‘Bunga’ yang kedua, ketiga, keempat. Stop jadikan perempuan mainan. ASN itu abdi negara, bukan predator berdasi,” tutup Bunga lantang.
PLT Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Barat, Bistok Situngkir, saat dikonfirmasi terkait perkembangan laporan Bunga terhadap pegawai Rutan Landak berinisial YD, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut.
“Sudah kami tindak lanjuti. ujar Bistok Situngkir kepada PontianakMetroPost.com.
Namun, hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut terkait hasil atau bentuk tindak lanjut yang telah dilakukan.
Redaksi | Pontianakmetropost.om
Penulis: Reni














