Jangan Salah Sasaran, Ini Golongan Mustahik yang Berhak Menerima Zakat Fitrah 2026
PONTIANAK – Dibulan Ramadan 2026, umat Muslim diingatkan kembali untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Zakat ini merupakan rukun Islam yang wajib bagi setiap jiwa yang mampu untuk mensucikan diri dan membantu sesama.
Penyaluran zakat fitrah dapat dilakukan melalui lembaga amil zakat maupun secara mandiri. Namun, agar ibadah tersebut sah dan tepat sasaran, penyaluran wajib merujuk pada delapan golongan (mustahik) yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an surat At Taubah ayat 60.
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana,” demikian petikan firman Allah dalam surat tersebut.
Berikut adalah rincian golongan penerima zakat fitrah:

1. Fakir
Golongan fakir merupakan orang-orang yang memiliki harta namun dalam jumlah yang sangat sedikit. Mereka mengalami kesulitan besar dalam mencukupi kebutuhan pokok harian dan sangat membutuhkan bantuan.
2. Miskin
Hampir serupa dengan fakir, namun perbedaannya terletak pada kepemilikan harta. Golongan miskin masih memiliki harta, tetapi jumlahnya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari saja tanpa ada kelebihan lainnya.
3. Amil
Amil adalah petugas atau badan yang mengurus zakat secara profesional, mulai dari proses penerimaan hingga penyaluran kepada mereka yang membutuhkan.
4. Mualaf
Mualaf merupakan sebutan bagi orang yang baru memeluk agama Islam. Mereka termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat sebagai bentuk penguatan iman dan dukungan sosial.
5. Riqab (Hamba Sahaya)
Zakat juga diperuntukkan bagi upaya memerdekakan hamba sahaya agar mereka mendapatkan kebebasan dan kehidupan yang layak.
6. Gharimin (Orang yang Berutang)
Golongan ini adalah mereka yang memiliki utang untuk memenuhi kebutuhan dasar atau kemaslahatan umum dan kesulitan untuk melunasinya.
7. Fisabilillah
Zakat diberikan kepada mereka yang berjuang di jalan Allah demi kemaslahatan umat dan agama Islam.
8. Ibnu Sabil
Golongan terakhir adalah orang yang sedang dalam perjalanan jauh (musafir) untuk tujuan yang baik namun kehabisan bekal di tengah jalan.
Umat Muslim diharapkan dapat menunaikan kewajiban ini tepat waktu guna meringankan beban saudara-saudara yang membutuhkan sebelum merayakan hari kemenangan. (Renaldy)
#zakatfitrah2026 #penerimazakat #ramadan1448h #panduanislam #mustahikzakat #ibadahramadan #zakatfitrah #infopontianak #pontianakmetropost #beritareligi













