Jejak Emas Ilegal Kalbar dan Papua: Bareskrim Sita Dokumen Hingga Emas Puluhan Kilogram
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus bergerak mendalami kasus dugaan perdagangan emas ilegal lintas provinsi. Tak tanggung-tanggung, nilai transaksi dalam jaringan ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp25,9 triliun, yang diduga kuat bersumber dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kalimantan Barat dan Papua Barat.
Penyidik Kepolisian telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah titik di Jawa Timur guna mengumpulkan bukti fisik terkait jaringan pemurnian dan perdagangan emas tersebut. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penggeledahan awal dilakukan pada 19–20 Februari 2026 di lima lokasi berbeda.
“Penyidik telah melakukan penggeledahan awal di lima lokasi, terdiri dari dua lokasi di wilayah Kabupaten Nganjuk, yakni satu rumah tinggal dan satu Toko Mas Semar, serta tiga lokasi di Kota Surabaya berupa satu rumah tinggal dan dua perusahaan pemurnian emas,” ujar Ade Safri, Jumat (13/3).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai dokumen penting seperti invoice, surat pemesanan, hingga surat jalan yang menjadi bukti distribusi emas dari tambang ilegal menuju jaringan perdagangan. Tak berhenti di situ, pada Kamis (12/3), penyidik kembali menggeledah tiga perusahaan besar di Surabaya dan Sidoarjo, yakni PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL).
Brigjen Ade Safri menegaskan bahwa pihaknya menerapkan pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan konsep semi stand alone money laundering. Strategi ini diambil agar pelaku dapat diproses hukum meski tindak pidana asalnya belum dibuktikan di pengadilan, sebagai langkah progresif untuk memberikan efek jera.
“Penyidik juga menggunakan pendekatan tindak pidana pencucian uang dengan konsep semi stand alone money laundering, yaitu konsep yang memungkinkan seseorang diproses karena pencucian uang meskipun tindak pidana asalnya belum atau tidak dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan,” jelasnya.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka berinisial TW, DW, dan BSW. Ketiganya diduga berperan aktif dalam menampung, mengolah, hingga memurnikan emas ilegal tersebut. Skandal ini pertama kali terendus berdasarkan analisis transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepanjang periode 2019 hingga 2025.
Selain dokumen transaksi, aparat turut mengamankan barang bukti berupa emas dalam berbagai bentuk dengan berat total puluhan kilogram serta uang tunai senilai miliaran rupiah. Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan intensif guna menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan perdagangan emas ilegal ini. (Renaldy)












