Integritas Pasar Modal Diperketat, OJK Tetapkan Sanksi Administratif dan Larangan bagi PT POSA hingga Benny Tjokrosaputro
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan menetapkan sanksi administratif dan larangan terhadap PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), serta sejumlah pihak terkait lainnya. Keputusan ini diambil menyusul ditemukannya berbagai pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal Indonesia.
Penetapan sanksi yang dilakukan pada 13 Maret 2026 ini merupakan bukti komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Langkah tersebut bertujuan menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap iklim investasi di tanah air.
Dalam kasus Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp2,7 miliar kepada perusahaan tersebut. PT POSA terbukti melanggar Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal terkait penyajian laporan keuangan yang tidak akurat.
Perusahaan diketahui menyajikan piutang dan uang muka sebesar ratusan miliar rupiah yang tidak memberikan manfaat ekonomi masa depan, di mana dana hasil IPO tersebut justru mengalir kepada Sdr. Benny Tjokrosaputro dan PT Ardha Nusa Utama.
Atas pelanggaran tersebut, Sdr. Benny Tjokrosaputro selaku pengendali PT POSA dijatuhi sanksi larangan menjadi Dewan Komisaris, Direksi, atau pengurus perusahaan di bidang Pasar Modal seumur hidup. Selain itu, jajaran Direksi PT POSA periode 2019-2023 juga dikenakan denda administratif hingga miliaran rupiah.

Sanksi juga menyasar profesi penunjang dan lembaga jasa keuangan lainnya. Akuntan Publik (AP) Patricia dan AP Helli Isharyanto Budi Susetyo dikenai denda masing-masing Rp150 juta karena dinilai tidak sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam audit laporan keuangan PT POSA.
Sementara itu, PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia dikenai denda Rp525 juta dan pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun akibat pelanggaran dalam proses penjatahan saham.
Di sisi lain, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) dikenakan sanksi peringatan tertulis atas pelanggaran prosedur transaksi benturan kepentingan. Sdr. Tan Heng Lok selaku pengendali PT SBAT turut dijatuhi denda Rp45 juta dan dilarang menjabat sebagai pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun.
OJK menegaskan akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas untuk memberikan efek jera. Hal ini dilakukan agar Pasar Modal Indonesia tetap berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas tinggi. (Renaldy)
#OJK #PasarModal #SanksiEkonomi #InvestasiAman #BeritaEkonomi #PTBlissProperti #PTSBAT #BennyTjokrosaputro #PenegakanHukum #KeuanganIndonesia












