Ketapang, Kalimantan Barat – 2 Juni 2025 Pontianakmetropost.com
Kekerasan terhadap anak kembali mencoreng wajah kemanusiaan kita. Seorang bocah SMP berusia 13 tahun berinisial DI diduga menjadi korban penganiayaan brutal oleh seorang warga berinisial UD, pemilik warung di Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
Kejadian memilukan ini terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025. Alih-alih diserahkan ke pihak berwajib karena diduga mencuri, tubuh kurus DI justru jadi samsak hidup, dihajar hingga penuh lebam dan memar.
Anak ditangkap, bukan dilindungi. Anak dipukul, bukan diarahkan. Apa ini masih Indonesia yang menjunjung nilai hukum dan keadilan?.
Menurut informasi yang dihimpun, percobaan pencurian kecil itu bermula dari RO, rekan DI, yang masuk ke warung UD. Saat percobaan kedua, giliran DI yang masuk dan naas—aksi mereka dipergoki. Namun, yang terjadi kemudian sungguh di luar batas kemanusiaan.
Bukannya melapor atau menyerahkan ke polisi, UD malah memilih jadi algojo jalanan, menghajar bocah yang bahkan belum tumbuh sempurna. Luka fisik dan trauma psikologis ditanggung DI—akibat tindakan seorang dewasa yang lupa pada batas hukum dan nalar.
“Apapun alasannya, penganiayaan terhadap anak tidak bisa dibenarkan,” tegas Kanit Reskrim Polsek Sandai, Carles, Senin (2/6/2025).
UU Perlindungan Anak: Jelas dan Tegas
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara tegas menyebut bahwa setiap kekerasan terhadap anak adalah tindak pidana berat.
Pasal 80 ayat (1) menyatakan:
“Setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak… dipidana penjara paling singkat 3 tahun 6 bulan dan paling lama 10 tahun, serta denda maksimal Rp 200 juta.”
Jika aparat penegak hukum ingin menjaga wibawa undang-undang, maka pelaku harus diseret ke meja hijau. Tak bisa hanya sekadar “dimediasi” atau “diselesaikan secara kekeluargaan”.
Korban Masih Dirawat, Hukum Harus Bergerak
Korban kini masih dirawat di fasilitas medis. Sementara itu, pihak kepolisian tengah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
PontianakMetroPost.com terus berupaya menggali informasi tambahan, termasuk dari pihak keluarga korban dan pelaku.
Kita boleh geram pada pencurian. Tapi kita lebih wajib murka pada kekerasan terhadap anak. Negara wajib hadir!
Hukum tak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas—apalagi tumpul saat korbannya anak kecil.
Jurnalis : Reni – PontianakMetroPost.com













