Pontianak Metro Post
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
No Result
View All Result
Pontianak Metro Post
No Result
View All Result
Home Berita Utama

*Abaikan Imbauan TNI AL, Kelalaian PT EUP Diduga Sebabkan Perahu Warga Tenggelam di Sungai Kunyit*

Redaksi Jumat 02 Januari 2026

Redaksi by Redaksi
2 Januari 2026
in Berita Utama, Berita Viral Hari Ini, Breaking News
0
IMG 20260102 WA0138
86
SHARES
86
VIEWS
ADVERTISEMENT

IMG 20260102 WA0138

Mempawah, Kalbar | Jumat, 2 Januari 2026 – Pontianak Metro Post

Kelalaian PT Energi Unggul Persada (EUP) dalam memenuhi standar keselamatan pelayaran di perairan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, menuai sorotan tajam.

ADVERTISEMENT

Perusahaan tersebut diduga mengabaikan imbauan TNI Angkatan Laut (TNI AL) Pos Babinpotmar Sungai Kunyit untuk memasang rambu-rambu keselamatan di sekitar area tiang pancang yang berada di jalur aktivitas nelayan dan masyarakat setempat.

Imbauan pemasangan rambu keselamatan tersebut diketahui telah disampaikan sejak jauh hari oleh pihak TNI AL.

Pasalnya, lokasi tiang pancang milik perusahaan berada tepat di jalur perlintasan perahu nelayan dan transportasi air warga.

Namun hingga insiden terjadi, pihak perusahaan belum juga melakukan pemasangan tanda peringatan sebagaimana mestinya.

Akibat kelalaian tersebut, sebuah perahu milik warga dilaporkan menabrak tiang pancang yang tidak dilengkapi rambu keselamatan, hingga menyebabkan perahu tenggelam.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Meski demikian, pemilik perahu mengalami kerugian materil.

Pihak TNI AL Pos Babinpotmar Sungai Kunyit menegaskan bahwa peringatan telah disampaikan baik secara lisan maupun melalui koordinasi lapangan.

“Sejak awal kami sudah mengingatkan agar pihak perusahaan memasang rambu keselamatan di sekitar tiang pancang. Namun imbauan tersebut tidak ditindaklanjuti hingga akhirnya terjadi kecelakaan,” ujar salah satu petugas TNI AL.

Menurut TNI AL, keberadaan tiang pancang tanpa tanda pengaman merupakan ancaman serius bagi keselamatan pelayaran, khususnya bagi nelayan yang beraktivitas pada malam hari atau saat cuaca buruk.

Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kelalaian yang berpotensi menimbulkan korban jiwa apabila tidak segera ditangani.

Atas kejadian tersebut, TNI AL meminta PT EUP bertanggung jawab dengan segera melakukan pembersihan area perairan, memasang rambu-rambu keselamatan sesuai ketentuan, serta memastikan tidak ada lagi potensi bahaya bagi pengguna jalur sungai.

Selain itu, aparat terkait juga diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan di wilayah perairan Sungai Kunyit.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa setiap aktivitas usaha di wilayah perairan wajib mengutamakan keselamatan pelayaran dan masyarakat sekitar.

Aparat berharap kejadian serupa tidak terulang dan seluruh pihak mematuhi aturan demi menjaga keselamatan bersama di perairan Kabupaten Mempawah.

Dasar Hukum dan Kewajiban Perusahaan
Sejumlah regulasi menegaskan kewajiban badan usaha dalam menjamin keselamatan pelayaran:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Pasal 98 ayat (1): Setiap kegiatan di perairan wajib menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Pasal 99 ayat (1): Badan usaha wajib memasang tanda atau rambu keselamatan pelayaran.
Pasal 219: Pihak yang lalai hingga mengakibatkan kecelakaan pelayaran bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
Pelaku usaha wajib memenuhi standar keselamatan dan keamanan sesuai bidang usahanya, termasuk pengamanan navigasi perairan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 67 dan Pasal 69 ayat (1) huruf a menegaskan larangan aktivitas yang membahayakan atau merusak lingkungan perairan.

Kelalaian pemasangan rambu keselamatan di perairan dapat dinilai sebagai pelanggaran terhadap ketentuan hukum dan berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum maupun perdata bagi perusahaan terkait.(*/red)

Views: 153
Tags: EUP DidugaSebabkan Perahu Warga
Mau Pasang Iklan? Klik disini.
Previous Post

*Sambut Tahun Baru dengan Empati, Pangdam XII/Tpr Ikuti Doa Lintas Agama untuk Korban Bencana Sumatera*

Next Post

Diduga Langgar Aturan Distribusi, Aktivitas SPBU Penyeladi Sanggau Disorot

Redaksi

Redaksi

Next Post
P 20260103

Diduga Langgar Aturan Distribusi, Aktivitas SPBU Penyeladi Sanggau Disorot

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

*Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik Melalui Kemudahan Pembayaran Pajak*

18 April 2026

*Menjaga Persatuan Lewat Halal Bihalal Kawanua Kubu Raya*

18 April 2026

*UNU Kalbar, DEN dan Pertamina Gelar Seminar Nasional, Soroti Potensi Biomassa sebagai Masa Depan Energi Kalbar*

18 April 2026

*Zulmansyah Sekedang Berpulang, Aat Surya Safaat Kenang Kebaikan Almarhum*

18 April 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

1 Januari 2024

KOPDAR Akbar SGB 2 ,Serta ULTAH SGB 2

12 Mei 2023
Pertemuan Kapolres dan AMP

Sebagian AMP Bali Mengutarakan Keluh kesah atas Demo AMP Yg selama ini terjadi

9 Mei 2023

Peresmian BBH Pontianak Buka Era Baru di Kubu Raya: Heboh Berkah, Peluang Income Meroket!🚀”

19 Desember 2023

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

2

Ahli Waris Gugat Ke PTUN Minta Sertifikat yang Dikeluarkan BPN Landak Dibatalkan, Sidang Lapangan Berlangsung Lancar

1

Rendy Lesmana, SH Siap Maju Caleg DPRD Kalbar untuk Masyarakat Pontianak

1
Img 20240331 164004 6933625441909282089039.jpg

DPW BAIN HAM-RI dan HAMAS Kalbar Berkolaborasi Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat Pengendara Motor

1

*Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik Melalui Kemudahan Pembayaran Pajak*

18 April 2026

*Menjaga Persatuan Lewat Halal Bihalal Kawanua Kubu Raya*

18 April 2026

*UNU Kalbar, DEN dan Pertamina Gelar Seminar Nasional, Soroti Potensi Biomassa sebagai Masa Depan Energi Kalbar*

18 April 2026

*Zulmansyah Sekedang Berpulang, Aat Surya Safaat Kenang Kebaikan Almarhum*

18 April 2026
Currently Playing

About Us

Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Media Digital Online

Developer by.
WBDC - West Borneo Digital Creative

Company by.
PT. Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Categories

Tags

Action Adventure bank kalbar bengkayang bidhumaspoldakalbar caleg Console divhumaspolri DPRD edi kamtono eSport imigrasi pontianak Indonesia jasa raharja kalbar Kalimantan Barat kapolres Kapolresta Pontianak kejati kalbar klarifikasi Kodaeral XII Kubu raya Laki lsm maung masyarakat mempawah Open World Pemilu Polda Kalbar PoldaKalbar Polisi Politik Polresta Pontianak polripresisi Pontianak Pontianak Metro Post Pontianakmetropost.online ptpn ptpn I ptpn IV Pwi Racing SINGKAWANG Sport Strategy
  • Log In
  • About
  • Contact
  • Advertise
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDCBuy Instagram VerificationSMM Panel

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDC

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Belajar WordPress
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Daftar