Pontianak, Jumat 29 Agustus 2025. Pontianakmetropost.com
Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPD HNSI) Kalimantan Barat menyatakan penolakan keras terhadap tindakan represif aparat keamanan dalam merespons aksi penyampaian aspirasi masyarakat.
Belakangan ini, berbagai lapisan masyarakat, mulai dari mahasiswa, pelajar, kelompok profesi, petani, hingga elemen masyarakat lainnya, kerap menyampaikan pendapat melalui aksi demonstrasi. Hal ini telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak demokratis rakyat sekaligus sarana penting untuk menyuarakan aspirasi yang berkembang. Dalam negara demokrasi, aksi demonstrasi menjadi mekanisme terbuka agar pemangku kekuasaan mengetahui dan mendengar langsung suara rakyat. Saluran aspirasi ini adalah bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dijaga agar tidak tersumbat, sebab jika ditutup justru berpotensi menimbulkan ledakan sosial.
Menyikapi aksi mahasiswa di DPRD Kalbar pada Kamis (28/8), DPD HNSI Kalbar menilai tindakan represif aparat terhadap peserta aksi tidak dapat dibenarkan. Tindakan tersebut justru menyumbat saluran aspirasi yang sah dan dijamin undang-undang, serta berpotensi memperburuk situasi.
Aparat seharusnya realistis bahwa keresahan masyarakat hari ini adalah persoalan nyata yang perlu direspons bersama demi memastikan negara tetap berjalan sesuai amanat konstitusi.
“Aparat wajib memposisikan diri sebagai alat negara untuk mengawal perbaikan bangsa, bukan justru menjadi alat kekuasaan,” tegas DPD HNSI Kalbar.
DPD HNSI Kalbar menyatakan mendukung gerakan mahasiswa serta seluruh elemen masyarakat yang menyampaikan aspirasi demi memastikan negara ini dikelola berdasarkan konstitusi dan orientasi kepentingan rakyat.
(Reni)














