7 Rekomendasi Dihasilkan Dalam Rakernas LAKI Ke-17 Tahun 2024 di Hotel Grand Kartika
Pontianak, Pontianak Metro Post
Hasil Rapat Kerja Nasional Laskar Anti Korupsi Nasional (Rakernas LAKI) Ke-17 Tahun 2024 yang berlangsung 2 hari mulai 4 Juni – 6 Juni 2024 di hotel Grand Kartika Pontianak, telah menghasilkan 7 keputusan/rekomendasi penting yang akan disampaikan ke pemerintah. Rakernas ditutup oleh Ketua DPP LAKI Burhanudin Abdullah, SH.
7 keputusan/rekomendasi penting hasil Rakernas LAKI tersebut adalah :
- Mendorong Presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto untuk memilih Kabinetnya yang memiliki integritas yang bebas korupsi.
- Mengajak masyarakat dan partai politik untuk melakukan seleksi dalam rekam jejak calon yang tidak terdampak dari perbuatan korupsi.
- Mendukung tambahan anggaran kepada pihak Polri dan Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi.
- Menyarakankan kepada pemerintah untuk membuat Monumen pelaku Korupsi sebagai bentuk sanksi sosial agar ada efek jera bagi pelaku korupsi.
- Mendorong legeslatif dan eksekutif untuk melakukan revisi UU Tipikor yang selama ini belum efektip dan optimal, Terutama sanksi hukum yang sangat ringan.
- Memberikan kewenangan KPK-RI untuk membentuk Satgas Mafia Tanah.
- Memberikan sanksi pidana bagi pengurus dan anggota LAKI yang menggunakan ormas LAKI untuk melakukan Advokasi tanpa seijin dari Ketua Umum DPP.
Ketua DPP LAKI Burhanuddin dalam sambutan penutup Rakernas menegaskan 7 rekomendasi ini akan disampaikan ke pemerintah pusat untuk dianalisa dan dikaji guna perbaikan sistem pemerintahan kedepan yang lebih baik lagi.
Burhanuddin mengatakan kegiatan Rakernas ini seyogiayanya diikuti 300 peserta dari seluruh provinei se-Indonesia, namun panitia membatasi 100 peserta saja, karena ada sejumlah daerah yang masih dievaluasi kinerjanya dan alasan lain.
Dia juga mengharapkan agar semua pengurus dan anggota LAKI selalu kompak dan bersatu dalam “memerangi” dan melawan korupsi. ” Korupsi itu merupakan Kejahatan yang luar Biasa atau extraordinary crime, merupakan suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghilangkan hak asasi manusia dan menjadi yurisdiksi peradilan pidana internasional.” tegas Burhanudin.(buyung)














