KUBU RAYA – Pontianak Metro Post
Yayasan Darunnajah Raya menyatakan tanah wakaf yang dikelolanya di Jalan Serdam Ujung, Parit Rintis, Desa Punggur Kecil, Kabupaten Kubu Raya, kembali diklaim oleh pihak lain.
Yayasan menegaskan lahan seluas kurang lebih 9,6 hektare tersebut telah memiliki Sertipikat Tanah Wakaf yang diakui secara resmi oleh negara dan terdaftar pada Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Kuasa Hukum Yayasan Darunnajah Raya, Kasuwan dan Mursalin, mengatakan status hukum tanah tersebut telah jelas karena telah bersertipikat wakaf dan dilakukan penetapan batas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Tanah yang dikelola Yayasan Darunnajah Raya di Jalan Serdam Ujung, Parit Rintis, Desa Punggur Kecil telah bersertipikat wakaf dengan luas kurang lebih 9,6 hektare dan telah dilakukan balik batas oleh BPN. Artinya lokasi tersebut telah jelas sesuai batas-batasnya. Apalagi di lokasi tersebut sudah terdapat area pemakaman,” ujar Kasuwan, Minggu (5/7/2026).
Menurutnya, Yayasan sebelumnya telah berkoordinasi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kalimantan Barat dan melakukan peninjauan serta kegiatan pembersihan bersama di lokasi tanah wakaf yang dipimpin Ketua BWI Kalbar, Andi Musa.
Namun, lanjut Kasuwan, belakangan muncul pihak yang mengaku bernama Harry melalui kuasa hukumnya yang membangun gazebo dan memasang pagar di bagian depan lahan tersebut.
“Pembangunan gazebo dan pagar dilakukan tanpa izin dari yayasan. Selain itu, tidak dilakukan bersama pihak BPN melalui proses penetapan batas. Menurut kami, tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, baik secara perdata maupun pidana,” tegasnya.
Kasuwan menyebut pihak yayasan tengah mempertimbangkan langkah hukum, termasuk melaporkan dugaan masuk pekarangan tanpa hak kepada aparat kepolisian.
Ia mengungkapkan dugaan penguasaan lahan tersebut telah terjadi sejak Januari 2026. Sejak saat itu, Yayasan Darunnajah Raya telah menyampaikan laporan kepada berbagai instansi, di antaranya Gubernur Kalimantan Barat, Polda Kalbar, DPRD Kalbar, Kantor Wilayah ATR/BPN Kalbar, BWI Kalbar, Polres Kubu Raya, Bupati Kubu Raya, DPRD Kubu Raya, ATR/BPN Kubu Raya, BWI Kubu Raya, hingga para ketua RT, takmir masjid, dan tokoh masyarakat di wilayah Sungai Raya Dalam, Punggur Kecil, dan Pontianak Tenggara.
Menurut Kasuwan, selama ini pihak yayasan secara rutin merawat kawasan tersebut, termasuk melaksanakan kegiatan gotong royong membersihkan area pemakaman bersama masyarakat.
Ketua Yayasan Darunnajah Raya, H. Makhrus Effendi, mengatakan keberadaan tanah wakaf tersebut telah lama diketahui masyarakat. Hingga kini, menurut data pengelola, telah terdapat sekitar 170 makam di lokasi tersebut.
“Bukan hanya warga muslim dari Kubu Raya, tetapi juga dari Kota Pontianak, Sambas, Ketapang, Sanggau, hingga Kapuas Hulu. Bahkan ada warga asal Pulau Jawa yang dimakamkan di lokasi tersebut. Sebagian di antaranya merupakan masyarakat kurang mampu,” kata Makhrus.
Ia berharap seluruh pihak menghormati status hukum tanah wakaf tersebut dan penyelesaian persoalan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(tim)














