
KETAPANG, Pontianak Metro Post
Polemik sengketa perdata antara PT Putra Berlian Indah (PBI) dengan PT Cita Mineral Investindo (CMI) harusnya berakhir pasca Pengadilan Negeri (PN) Ketapang memutus menolak gugatan PT PBI dan menegaskan keabsahan legalitas PT CMI. Namun, terkesan tak terima pihak PT PBI terus mengeluarkan pernyataan disejumlah media daring yang narasinya menyebut tergugat (CMI) tak layak menang perkara itu.
Hakim PN Ketapang, Egha Shaktiana dalam amar putusan menilai seluruh isi gugatan PT PBI tidak berdasar hukum kuat. Hakim juga menyatakan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) penggugat (PT PBI) dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.
“Bahkan, seluruh gugatan PBI terhadap CMI yang dituangkan dalam surat gugatan ditolak untuk seluruhnya dan perizinan berusaha berrbasis resiko dengan Nomor Induk Berusaha atas nama PT PBI dan PKKPR untuk kegiatan berusaha PT PBI dinyatakan tidak berkekuatan hukum,” kata penasehat hukum CMI Junaidi, dalam keteranganya kepada sejumlah media di Ketapang beberapa waktu lalu.
Dinilai dari amar putusan itu, sejatinya PT PBI belumlah dapat dikatakan sebagai perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di sebuah wilayah konsesi tambang karena baru mengantongi perizinan awal.
Namun, Direktur utama PBI Ahmad Upin Ramadan menuding, CMI bekerja diluar areal konsesi tambang mereka, bahkan pihaknya menuding, Pemerintah Kabupaten Ketapang berlaku sangat tidak adil dan membiarkan PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas menggarap wilayah izin PT. Putra Berlian Indah.
Tudingan dari mantan terpidana kasus penyerobatan lahan tambang yang sempat dicoret KPU Ketapang sebagai caleg pemilu 2024 dari partai PKB dapil lima terkesan ambigu sebab beredar kabar kalau perusahaan PT PBI malah diisi oleh para kerabat Bupati Ketapang.
Dihimpun dari laman direktorat jendral (dirjen) Administrasi Hukum (AHU) Kementrian Hukum dan HAM RI, diperoleh informasi siapa pemegang saham perusahaan itu.
Berdasarkan itu, muncul risalah awal pihak-pihak pendiri perusahaan. Dalam data tersebut muncul nama keluarga Bupati Ketapang mulai dari sang anak bernama Maria Raisa Sofia Rantan, keponakan Markus Ewi, hingga kerabat Bupati lainnya Yonatan yang menjadi bagian dari pengurus PT PBI.
Dari penelusuran Akta notaris tersebut juga muncul hasil rapat penjualan saham dari Ahmad Upin Ramadan selaku Direktur Perseroan dan Mauriska Chairunisa selaku Komisaris Perseroan kepada beberapa pihak diantaranya kepada Markus Ewi sebanyak 28 lembar saham senilai Rp 28 juta, kepada Maria Raissa Sofia Rantan sebanyak 25 lembar saham atau senilai Rp 28 Juta, kepada Yonatan sebanyak 10 lembar saham atau senilai Rp 10 juta, Damiamius Yordan sebanyak 10 lembar saham atau senilai Rp 10 juta dan ke beberapa pihak lainnya.
Dalam salinan Akta yang terbit pada 2 Juni tahun 2022 tersebut terbunyikan susunan perubahan perusahaan PT PBI mulai dari Direktur Utama Ahmad Upin Ramadan, Direktur Marchristian Jhuvery, Sahat Fidelis dan Paus Tino Adi Bayir, kemudian Komisaris Utama Markus Ewi dengan Komisaria Maria Raissa Sofian Rantan, Maurisca Chairunisa, Yonatan dan beberapa nama lainnya.
Keterangan muncul dari satu diantara pihak yang berkaitan dengan awal mula munculnya PT PBI yang enggan menyebutkan namanya, bahwa dirinya menerangkan pendirian perusahaan atas inisiatif Markus Ewi dan Ahmad Upin Ramadan yang bermaksud menguasai konsesi tambang dengan alasan sebagai putra daerah.
Bahkan, rapat pendirian perusahaan pernah dilakukan di pendopo Bupati Ketapang sekitar tahun 2022. Saat itu, rapat dipimpin oleh Markus Ewi dengan beberapa kesimpulan pendirian perusahaan serta pembagian komposisi saham.
Atas pemikiran tersebut, maka para pihak yang terlibat dalam rapat pendirian itu bersepakat membentuk perusahaan yang berkantor di jalan Poros PT Harita dusun Batang Belian kecamatan Marau kabupaten Ketapang.
“Cita-cita awalnya adalah mau bekerja. Pak Upin yang pertama kali mencetuskan pendirian PBI disetujui oleh pak Ewi. Maka rapat lah kita dan pernah rapat di pendopo Bupati antara tahun 2021 atau 2022 sebelum Upin masuk penjara lah,” ungkap sumber.
Dari hasil penelusuran ini, pertanyaan publik soal siapa dalang di balik PT PBI semakin terbuka, terkaan publik soal statmen Ahmad Upin Ramadan yang terkesan menyalahkan Pemda Ketapang dinilai kontraduktif dengan fakta siapa saja pihak yang berada dalam susunan kepengurusan PBI, sehingga ada kesan bahwa polemik yang terjadi seperti sebuah sandiwara untuk kepentingan kelompok dan terkesan untuk menganggu jalannya investasi yang sudah berjalan baik di wilayah Kabupaten Ketapang. (Byg/PMP)













