Pontianak Metro Post
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
No Result
View All Result
Pontianak Metro Post
No Result
View All Result
Home Berita Utama

*PT.KAN Harus Bertanggung Jawab: Kapal KM. Juwita Tenggelam Akibat Gelombang Speedboat Marina Express, Korban Protes Tidak Dapat Perhatian*

Redaksi Kamis 26 Februari 2026

Redaksi by Redaksi
26 Februari 2026
in Berita Utama, Berita Viral Hari Ini, Breaking News
0
IMG 20260226
49
SHARES
49
VIEWS
ADVERTISEMENT

IMG 20260226

Kubu Raya – Pontianak Metro Post

Kapal KM. Juwita milik Dedy yang mengangkut 40.380 ton buah kelapa sawit tenggelam di Sungai Kapuas Kecamatan Rasau Jaya pada tanggal 5 Januari 2026 pukul 06:45 pagi WIB. Kejadian ini disebabkan oleh gelombang besar yang dihasilkan oleh speedboat Marina Express yang diklaim mengangkut pekerja dan investor asing dari Beijing, China untuk keperluan PT. KAN dan PT. Harita Group.

ADVERTISEMENT

Kronologis Kejadian

Menurut Irwansyah, nahkoda KM. Juwita, saat perjalanan dari Desa Arus Deras (Kecamatan Teluk Pakedai) menuju Desa Permata (Kecamatan Terentang), kapal mengalami kendala pada gerbox di sekitar Patok 50 TR 06 Desa Tanjung Wangi. Saat itu, tim kru telah melambaikan tangan untuk meminta speedboat Marina Express yang melaju dengan kecepatan tinggi menurunkan kecepatannya, namun tidak mendapat respon.

Speedboat tersebut bahkan melintas dengan jarak hanya 4-5 meter dari KM. Juwita, menghasilkan gelombang besar yang menerpa kapal. Gelombang pertama menyebabkan air masuk ke mesin induk dan pompa air, sementara gelombang kedua membuat semua peralatan mati total hingga kapal akhirnya tenggelam. Kru selamat berkat bantuan warga lokal yang melintas dengan sampan kato, sedangkan speedboat tersebut terus melaju tanpa memperdulikan kejadian.

Proses Mediasi yang Terlambat dan Tidak Menjawab

Pemilik kapal Dedy mengaku sangat dirugikan secara material dan telah melaporkan kejadian ke Polair, Kesabandaran, serta melalui Asosiasi GAPASDAP ke KSOP Pontianak. Namun, pihak PT. KAN baru memberikan respon setelah 23 hari, tepatnya pada tanggal 28 Januari 2026.

Pada mediasi pertama di Kantor Dishub Rasau Jaya dan kemudian di Kantor Airut Rasau Jaya, perwakilan PT. KAN Kris dan Yuwan tidak dapat memberikan kepastian, bahkan kepala speedboat yang bersangkutan tidak hadir. Saat diundang untuk melihat lokasi tenggelamnya kapal, pihak perusahaan juga menolak.

Pada mediasi pertama di KSOP Pontianak, utusan pusat PT. KAN Munggul bahkan menyatakan baru menerima laporan pada tanggal 19 Januari 2026, padahal sebelumnya sudah ada mediasi dengan perwakilan lapangan perusahaan. Pihak PT. KAN kemudian menawarkan “tali asih” senilai 100 juta rupiah, yang dinaikkan menjadi 150 juta rupiah pada mediasi kedua tanggal 19 Februari 2026, namun penawaran ini ditolak oleh Dedy karena dianggap tidak cukup untuk mengganti kerugian.

Opsi Penyelesaian dari Korban

Dedy menyampaikan tiga opsi penyelesaian kepada pihak PT. KAN:

1. Membantu mencari dan memperbaiki kapal KM. Juwita hingga dapat beroperasi kembali, serta mengganti nilai muatan kelapa sawit dengan uang tunai.
2. Memberikan kapal bekas yang layak beroperasi untuk menggantikan KM. Juwita.
3. Membayar total kerugian yang tercatat sebesar Rp814.477.000.

“Saya tidak menekan perusahaan, namun dari awal kejadian hingga hari ke-7 saya sendiri yang berusaha mencari kapal dengan biaya sendiri hingga kehabisan modal. Sampai saat ini belum terlihat niat baik dari perusahaan untuk membantu,” ujar Dedy dengan penuh kekecewaan.

Basis Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Perairan

Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, pelanggaran lalu lintas perairan yang menyebabkan tenggelamnya kapal orang lain dapat diatur dalam beberapa ketentuan hukum:

– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran: Pasal-pasal terkait keselamatan pelayaran dan tanggung jawab kapten serta perusahaan pelayaran mengatur bahwa setiap kapal wajib mematuhi aturan lalu lintas perairan, termasuk menjaga jarak aman dan kecepatan yang sesuai agar tidak membahayakan kapal lain. Jika terbukti menyebabkan kerusakan atau kehilangan kapal akibat kelalaian, pihak yang bersalah dapat dikenai sanksi administrasi maupun pidana, serta wajib mengganti kerugian.
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 196: Jika pelanggaran dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian yang sangat berat hingga menyebabkan bahaya bagi keamanan pelayaran dan mengakibatkan kapal tenggelam, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Jika menyebabkan korban jiwa, ancaman pidana dapat mencapai seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
– Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal di Perairan Indonesia: Mengatur tata cara berlalu lintas kapal, termasuk kewajiban untuk memperhatikan kondisi kapal lain di sekitarnya, menurunkan kecepatan jika diperlukan, dan merespon sinyal permintaan bantuan atau peringatan dari kapal lain.(*/zir)

Views: 172
Tags: Harus Bertanggung JawabPT.KAN
Mau Pasang Iklan? Klik disini.
Previous Post

*SINERGI PUSAT DAN DAERAH DIPERKUAT, PEMKAB MEMPAWAH DAN KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN KALIMANTAN BARAT TANDATANGANI HIBAH ASET*

Next Post

*Diduga Suplai Solar Subsidi ke Tambang Ilegal, Pengusaha Berinisial D Dilaporkan Beroperasi di Sintang dan Kapuas Hulu*

Redaksi

Redaksi

Next Post
IMG 20260227 044456 (1)

*Diduga Suplai Solar Subsidi ke Tambang Ilegal, Pengusaha Berinisial D Dilaporkan Beroperasi di Sintang dan Kapuas Hulu*

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

*Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Lebih Berdaya*

22 April 2026

*LKPI Kalbar Dorong Solusi Nasional untuk Nelayan, Burhan: Hasil Diskusi Akan Dilaporkan ke Presiden*

21 April 2026

*Alumni ’81 SMA Negeri 4 Pontianak Reuni dan Halal Bihalal di Kediaman Mas Rubeni di Jongkat*

20 April 2026

*Alumni SMAN 4 PTK Dapat Penghargaan PIN Emas Pendonor 100 Kali: Dedikasi Tanpa Henti, Mahfud Sidiq Bertekad Donor Darah Seumur Hidup*

20 April 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

1 Januari 2024

KOPDAR Akbar SGB 2 ,Serta ULTAH SGB 2

12 Mei 2023
Pertemuan Kapolres dan AMP

Sebagian AMP Bali Mengutarakan Keluh kesah atas Demo AMP Yg selama ini terjadi

9 Mei 2023

Peresmian BBH Pontianak Buka Era Baru di Kubu Raya: Heboh Berkah, Peluang Income Meroket!🚀”

19 Desember 2023

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

2

Ahli Waris Gugat Ke PTUN Minta Sertifikat yang Dikeluarkan BPN Landak Dibatalkan, Sidang Lapangan Berlangsung Lancar

1

Rendy Lesmana, SH Siap Maju Caleg DPRD Kalbar untuk Masyarakat Pontianak

1
Img 20240331 164004 6933625441909282089039.jpg

DPW BAIN HAM-RI dan HAMAS Kalbar Berkolaborasi Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat Pengendara Motor

1

*Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Lebih Berdaya*

22 April 2026

*LKPI Kalbar Dorong Solusi Nasional untuk Nelayan, Burhan: Hasil Diskusi Akan Dilaporkan ke Presiden*

21 April 2026

*Alumni ’81 SMA Negeri 4 Pontianak Reuni dan Halal Bihalal di Kediaman Mas Rubeni di Jongkat*

20 April 2026

*Alumni SMAN 4 PTK Dapat Penghargaan PIN Emas Pendonor 100 Kali: Dedikasi Tanpa Henti, Mahfud Sidiq Bertekad Donor Darah Seumur Hidup*

20 April 2026
Currently Playing

About Us

Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Media Digital Online

Developer by.
WBDC - West Borneo Digital Creative

Company by.
PT. Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Categories

Tags

Action Adventure bank kalbar bengkayang bidhumaspoldakalbar caleg Console divhumaspolri DPRD edi kamtono eSport imigrasi pontianak Indonesia jasa raharja kalbar Kalimantan Barat kapolres Kapolresta Pontianak kejati kalbar klarifikasi Kodaeral XII Kubu raya Laki lsm maung masyarakat mempawah Open World Pemilu Polda Kalbar PoldaKalbar Polisi Politik Polresta Pontianak polripresisi Pontianak Pontianak Metro Post Pontianakmetropost.online ptpn ptpn I ptpn IV Pwi Racing SINGKAWANG Sport Strategy
  • Log In
  • About
  • Contact
  • Advertise
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDCBuy Instagram VerificationSMM Panel

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDC

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Belajar WordPress
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Daftar