Pontianak Metro Post
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
No Result
View All Result
Pontianak Metro Post
No Result
View All Result
Home Berita Utama

“Penyelundupan 5 Ton Ikan Impor Ilegal: PT OMU Diduga Melanggar UU Karantina dan Perdagangan”

Redaksi by Redaksi
27 Januari 2025
in Berita Utama, Berita Viral Hari Ini, Breaking News, Nasional
0
Img 20250127 113200
272
SHARES
272
VIEWS
ADVERTISEMENT

Img 20250127 113139

Jakarta, Pontianak Metro Post, 27 Januari 2025,

Kasus dugaan penyelundupan 5 ton ikan impor ilegal oleh PT.OMU yang berhasil digagalkan Karantina Bandara Soekarno-Hatta kembali menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan perdagangan Indonesia.

ADVERTISEMENT

Pelanggaran berat ini tak hanya mengancam kedaulatan perikanan nasional, tetapi juga menjadi ancaman langsung bagi keberlangsungan nelayan dan pelaku usaha lokal yang terus berjuang menghadapi derasnya arus impor.

Sebanyak 5 ton ikan diduga masuk tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan dan tanpa melalui prosedur karantina sebagaimana diatur dalam Pasal 86 dan 87 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Tak hanya itu, PT OMU juga diduga memanfaatkan dokumen palsu untuk mengelabui pengawasan di kawasan pabean, sebuah tindakan yang dapat dikenai ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Selain melanggar UU Karantina, pelanggaran ini juga menabrak Pasal 57 Undang-Undang Perdagangan, yang menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap persetujuan impor dapat dikenakan pidana hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.

Fakta bahwa barang tersebut tidak ditempatkan di kawasan berikat atau Pusat Logistik Berikat (PLB) semakin mempertegas bahwa ini adalah upaya penyelundupan yang terorganisir.

Img 20250127 113200

Kasus ini memicu pertanyaan mendalam tentang lemahnya pengawasan di kawasan pabean. Nelayan lokal menilai, ada celah dalam sistem pengawasan yang dimanfaatkan oleh pelaku.

“Kalau pengawasan di bandara saja bisa seburuk ini, bagaimana dengan pelabuhan-pelabuhan lain yang lebih sibuk? Ini bukan hanya soal impor ilegal, tapi soal kedaulatan ekonomi kita yang sedang dipertaruhkan,” ujar seorang nelayan di Muara Angke.

Masuknya ikan impor ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan ekosistem pasar lokal. Nelayan yang menggantungkan hidupnya pada hasil tangkapan lokal kini harus bersaing dengan produk impor yang masuk secara ilegal. Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Dani Setiawan, menegaskan bahwa pemerintah harus serius dalam menjaga ketahanan pangan dan swasembada sektor perikanan.

“Indonesia punya potensi besar dalam produksi perikanan, tapi kita terus kalah saing karena lemahnya pengawasan. Jika ini terus dibiarkan, nelayan lokal yang akan menjadi korban,” ujarnya.

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) di bawah Kementerian Perdagangan diharapkan dapat memperketat pengawasan post border untuk memastikan tata niaga impor berjalan sesuai aturan. Pengawasan berbasis risk management dan post audit yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 harus dimaksimalkan.

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kini berada di bawah sorotan tajam untuk membuktikan keseriusannya dalam membangkitkan sektor kelautan dan perikanan. Kebijakan konkret yang mendukung nelayan lokal, meningkatkan daya saing produk perikanan, dan menekan dominasi ikan impor sangat dinantikan.

“Ini saatnya pemerintah menunjukkan keberpihakan pada nelayan. Jangan biarkan sektor perikanan yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan kita terganggu oleh praktik ilegal,” tegas Dani Setiawan.

Kasus ini adalah pengingat keras bahwa perlindungan terhadap produk lokal membutuhkan pengawasan ketat dan tindakan tegas di lapangan. Dengan ancaman pidana berat yang sudah diatur, diharapkan pelaku penyelundupan ikan ilegal seperti PT OMU mendapatkan hukuman maksimal agar menjadi efek jera.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Karantina Bandara Soekarno-Hatta terkait pengungkapan kasus dugaan impor ilegal 5 ton ikan milik PT OMU.(*/renaldy/dedi)

Views: 454
Tags: Ikan Impor IlegalPenyelundupan 5 Ton
Mau Pasang Iklan? Klik disini.
Previous Post

Senior PWI Kalbar, Bersama LAKI , Bahas Persiapan HPN Dan Persiapan Audensi Dengan Presiden Di Hotel Cherris  Lembang Jabar

Next Post

Dirut Bank Kalbar Rokidi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-68 untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Redaksi

Redaksi

Next Post
Img 20250128 Wa0000

Dirut Bank Kalbar Rokidi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-68 untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

*Pengawasan Orang Asing Diperkuat, Imigrasi Pontianak Dukung Transformasi Kota sebagai Destinasi Eco Sport Tourism*

23 April 2026

*BPJN Kalimantan Barat Bangun Jalan Rp33 Miliar di Sintang, Akses dan Harapan Terbuka*

22 April 2026

*Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Lebih Berdaya*

22 April 2026

*LKPI Kalbar Dorong Solusi Nasional untuk Nelayan, Burhan: Hasil Diskusi Akan Dilaporkan ke Presiden*

21 April 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

1 Januari 2024

KOPDAR Akbar SGB 2 ,Serta ULTAH SGB 2

12 Mei 2023
Pertemuan Kapolres dan AMP

Sebagian AMP Bali Mengutarakan Keluh kesah atas Demo AMP Yg selama ini terjadi

9 Mei 2023

Peresmian BBH Pontianak Buka Era Baru di Kubu Raya: Heboh Berkah, Peluang Income Meroket!🚀”

19 Desember 2023

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

2

Ahli Waris Gugat Ke PTUN Minta Sertifikat yang Dikeluarkan BPN Landak Dibatalkan, Sidang Lapangan Berlangsung Lancar

1

Rendy Lesmana, SH Siap Maju Caleg DPRD Kalbar untuk Masyarakat Pontianak

1
Img 20240331 164004 6933625441909282089039.jpg

DPW BAIN HAM-RI dan HAMAS Kalbar Berkolaborasi Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat Pengendara Motor

1

*Pengawasan Orang Asing Diperkuat, Imigrasi Pontianak Dukung Transformasi Kota sebagai Destinasi Eco Sport Tourism*

23 April 2026

*BPJN Kalimantan Barat Bangun Jalan Rp33 Miliar di Sintang, Akses dan Harapan Terbuka*

22 April 2026

*Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Lebih Berdaya*

22 April 2026

*LKPI Kalbar Dorong Solusi Nasional untuk Nelayan, Burhan: Hasil Diskusi Akan Dilaporkan ke Presiden*

21 April 2026
Currently Playing

About Us

Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Media Digital Online

Developer by.
WBDC - West Borneo Digital Creative

Company by.
PT. Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Categories

Tags

Action Adventure bank kalbar bengkayang bidhumaspoldakalbar caleg Console divhumaspolri DPRD edi kamtono eSport imigrasi pontianak Indonesia jasa raharja kalbar Kalimantan Barat kapolres Kapolresta Pontianak kejati kalbar klarifikasi Kodaeral XII Kubu raya Laki lsm maung masyarakat mempawah Open World Pemilu Polda Kalbar PoldaKalbar Polisi Politik Polresta Pontianak polripresisi Pontianak Pontianak Metro Post Pontianakmetropost.online ptpn ptpn I ptpn IV Pwi Racing SINGKAWANG Sport Strategy
  • Log In
  • About
  • Contact
  • Advertise
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDCBuy Instagram VerificationSMM Panel

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDC

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Belajar WordPress
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Daftar