Pontianak Metro Post
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
No Result
View All Result
Pontianak Metro Post
No Result
View All Result
Home Daerah

*Pengawasan Orang Asing Diperketat, Imigrasi dan Polresta Pontianak Ungkap Dugaan Scamming, 31 WNA Diamankan*

Redaksi Kamis 10 September 2026

Redaksi by Redaksi
10 September 2026
in Daerah
0
51
SHARES
51
VIEWS
ADVERTISEMENT

PONTIANAK — Pontianak Metro Post

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak memperkuat sinergi dalam pengawasan terhadap warga negara asing (WNA). Kolaborasi tersebut mengungkap dugaan aktivitas scamming atau penipuan daring yang melibatkan sejumlah WNA di wilayah Kota Pontianak.

ADVERTISEMENT

Pengungkapan bermula dari informasi Satuan Intelijen Polresta Pontianak mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah WNA di salah satu hotel di Kota Pontianak.

Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Imigrasi Pontianak bersama Polresta Pontianak melakukan pendalaman melalui kegiatan intelijen keimigrasian, pengumpulan informasi, serta pemeriksaan terhadap keberadaan dan aktivitas para WNA.

Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 11.15 WIB di salah satu hotel yang berada di Jalan Sidas, Kota Pontianak.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 31 WNA. Mereka terdiri atas 30 warga negara Malaysia, yakni 22 laki-laki dan 8 perempuan, serta satu laki-laki warga negara Taiwan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mendalami identitas, latar belakang, kegiatan, peralatan yang digunakan, hingga jaringan komunikasi yang berkaitan dengan aktivitas para WNA tersebut.

“Dari hasil temuan awal, terdapat tiga orang warga negara asing yang izin tinggalnya telah habis masa berlaku. Saat ini kami bersama Polresta Pontianak masih melakukan pendalaman terhadap identitas serta latar belakang masing-masing warga negara asing,” ujar Sam Fernando dalam konferensi pers, Kamis (10/9).

Selain persoalan masa berlaku izin tinggal, petugas juga mendalami dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya.

Terhadap dugaan pelanggaran keimigrasian tersebut, Imigrasi Pontianak menyatakan akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam jumpa pers disebutkan, pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal dapat dikenakan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Sinergi Imigrasi dan Kepolisian:
Sam Fernando menegaskan bahwa Indonesia terbuka bagi warga negara asing yang datang dengan tujuan yang sah serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, terhadap WNA yang menyalahgunakan izin tinggal maupun melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum Indonesia, pihak Imigrasi akan mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya.

“Indonesia sangat terbuka bagi warga negara asing yang datang dengan tujuan yang sah dan mematuhi seluruh ketentuan hukum. Namun apabila terdapat warga negara asing yang menyalahgunakan aturan keimigrasian ataupun melakukan pelanggaran hukum, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolresta Pontianak menyambut baik sinergi yang telah terjalin antara kepolisian dan jajaran Imigrasi dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Kota Pontianak.

Menurutnya, keberadaan warga negara asing di Indonesia pada prinsipnya disambut dengan baik, termasuk wisatawan maupun WNA yang memiliki kepentingan sah. Namun, seluruhnya tetap wajib mematuhi hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia.

“Bangsa Indonesia menyambut turis maupun warga negara asing untuk hadir di Indonesia, namun tetap harus mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia,” ujar Kapolresta.

Kapolresta juga mengapresiasi kerja sama antara Polresta Pontianak dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak yang dinilai penting dalam mendeteksi serta menindak aktivitas warga negara asing yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Masyarakat Diminta Aktif Melapor:
Imigrasi Pontianak menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Pengawasan membutuhkan sinergi antara Imigrasi, kepolisian, pemerintah daerah, pemangku kepentingan lainnya, serta partisipasi masyarakat.

Masyarakat juga diimbau tidak ragu menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila menemukan keberadaan atau aktivitas WNA yang mencurigakan dan diduga melanggar ketentuan hukum.

Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pengawasan terhadap orang asing di Kota Pontianak terus diperkuat, khususnya terhadap aktivitas yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana siber maupun pelanggaran keimigrasian.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap 31 WNA tersebut masih berlangsung untuk memastikan identitas, aktivitas, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum maupun keimigrasian.(renaldy).

Views: 217
Mau Pasang Iklan? Klik disini.
Previous Post

*PT PAL Tegaskan Hanya Koperasi Alam Lestari Baru yang Jadi Mitra Resmi*

Next Post

*‎Tuntut Plasma 30 Persen, Ratusan Warga 3 Desa di Sintang Geruduk PT Satya Nusa Indah Perkasa (PT SNIP)* ‎

Redaksi

Redaksi

Next Post

*‎Tuntut Plasma 30 Persen, Ratusan Warga 3 Desa di Sintang Geruduk PT Satya Nusa Indah Perkasa (PT SNIP)* ‎

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengenakan batik saat diwawancarai terkait penghargaan TPAKD 2026

Pemkot Pontianak Raih Penghargaan Terbaik TPAKD 2026 Tingkat Kalimantan, Edi Kamtono: Bukti Keberhasilan Digitalisasi Keuangan

31 Oktober 2026

*Diapresiasi: OKK PWI Kalbar di Sanggau Tuai Dukungan, Puluhan Karangan Bunga dari Tokoh dan Perusahaan*

29 Oktober 2026

*Kepala Rutan Mempawah Tegaskan Pemindahan Edy Chow, Warga Binaan Sesuai Prosedur*

27 Oktober 2026

*Deklarasi SPASI: Bersatu Menjaga Marwah Advokat dan Memperjuangkan Kemerdekaan Profesi*

25 Oktober 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

1 Januari 2024

KOPDAR Akbar SGB 2 ,Serta ULTAH SGB 2

12 Mei 2023
Pertemuan Kapolres dan AMP

Sebagian AMP Bali Mengutarakan Keluh kesah atas Demo AMP Yg selama ini terjadi

9 Mei 2023

Peresmian BBH Pontianak Buka Era Baru di Kubu Raya: Heboh Berkah, Peluang Income Meroket!🚀”

19 Desember 2023

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

2

Ahli Waris Gugat Ke PTUN Minta Sertifikat yang Dikeluarkan BPN Landak Dibatalkan, Sidang Lapangan Berlangsung Lancar

1

Rendy Lesmana, SH Siap Maju Caleg DPRD Kalbar untuk Masyarakat Pontianak

1
Img 20240331 164004 6933625441909282089039.jpg

DPW BAIN HAM-RI dan HAMAS Kalbar Berkolaborasi Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat Pengendara Motor

1
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengenakan batik saat diwawancarai terkait penghargaan TPAKD 2026

Pemkot Pontianak Raih Penghargaan Terbaik TPAKD 2026 Tingkat Kalimantan, Edi Kamtono: Bukti Keberhasilan Digitalisasi Keuangan

31 Oktober 2026

*Diapresiasi: OKK PWI Kalbar di Sanggau Tuai Dukungan, Puluhan Karangan Bunga dari Tokoh dan Perusahaan*

29 Oktober 2026

*Kepala Rutan Mempawah Tegaskan Pemindahan Edy Chow, Warga Binaan Sesuai Prosedur*

27 Oktober 2026

*Deklarasi SPASI: Bersatu Menjaga Marwah Advokat dan Memperjuangkan Kemerdekaan Profesi*

25 Oktober 2026
Currently Playing

About Us

Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Media Digital Online

Developer by.
WBDC - West Borneo Digital Creative

Company by.
PT. Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Categories

Tags

Action Adventure bank kalbar bengkayang bidhumaspoldakalbar caleg Console divhumaspolri DPRD edi kamtono eSport imigrasi imigrasi pontianak jasa raharja kalbar Kalimantan Barat Kapolresta Pontianak klarifikasi Kodaeral XII Kubu raya Laki lsm maung Mahasiswa masyarakat mempawah Open World Pemilu Polda Kalbar PoldaKalbar Polisi Politik Polresta Pontianak polripresisi Pontianak Pontianak Metro Post Pontianakmetropost.online ptpn ptpn I ptpn IV Pwi Racing ria norsan SINGKAWANG Sport Strategy
  • Log In
  • About
  • Contact
  • Advertise
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDCBuy Instagram VerificationSMM Panel

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDC

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Belajar WordPress
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Daftar