Pontianak Metro Post
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
No Result
View All Result
Pontianak Metro Post
No Result
View All Result
Home Berita Pontianak

*Pengamat : Intimidasi Wartwan di Kalbar Dinilai Langgar UU Pers Dan Pidan Umum*

Redaksi Senin 30 Juni 2025

Redaksi by Redaksi
30 Juni 2025
in Berita Pontianak, Berita Utama, Berita Viral Hari Ini, Daerah, Nasional
0
Img 20250629 wa0335(4)
23
SHARES
23
VIEWS
ADVERTISEMENT

Img 20250629 wa0335(4)

Pontianak, Kalimantan Barat | 29 Juni 2025 Pontianakmetropost.com

Kasus Intimidasi Wartawan di Sekadau Disorot: Pakar Hukum Minta Polisi Bertindak Tegas, Jangan Ada Pembiaran

ADVERTISEMENT

Insiden intimidasi terhadap dua wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di Desa Sungai Ayak Dua, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, pada 27 Juni 2025, kini menjadi sorotan publik nasional. Tindakan sekelompok warga yang melarang wartawan masuk dan memberitakan peristiwa negatif di wilayah tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

Pakar hukum tata negara dan pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai bahwa kejadian ini bukan hanya serangan terhadap individu wartawan, melainkan bentuk nyata pembungkaman pers dan ancaman langsung terhadap demokrasi.

Kepolisian memiliki dasar hukum yang sangat cukup untuk menindak tegas pelaku intimidasi tersebut. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, KUHP, dan KUHAP, tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah perbuatan pidana,” tegas Dr. Herman pada Minggu, 29 Juni 2025.

Pelaku Diduga Langgar UU Pers, KUHP, dan UUD 1945

Menurut Dr. Herman, unsur pidana dalam kasus ini sudah sangat jelas:

Intimidasi verbal dan fisik terhadap wartawan, yang melanggar Pasal 335 KUHP dan Pasal 18 UU Pers.

Pelarangan masuk dan peliputan terhadap isu negatif, yang merupakan bentuk penyensoran, melanggar Pasal 4 dan 18 UU No. 40/1999.

Tindakan dilakukan secara bersama-sama atau terkoordinasi, sehingga dapat dijerat Pasal 55 KUHP.

Jika dilakukan oleh aparatur pemerintah di tingkat desa atau kecamatan, maka bisa diancam dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.

Ini bukan delik aduan. Polisi tidak perlu menunggu laporan. Jika mereka lambat bertindak, publik patut curiga ada oknum aparat di balik aksi pembungkaman ini,” ujar Dr. Herman.

Dr. Herman menekankan bahwa intimidasi terhadap jurnalis bukan persoalan pribadi, melainkan serangan terhadap kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945.

Ketika jurnalis dibungkam, maka masyarakat kehilangan hak atas informasi. Ini adalah lonceng bahaya bagi demokrasi. Negara wajib hadir membela kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi,” lanjutnya.

Ia menyerukan agar aparat penegak hukum segera bertindak tanpa pandang bulu, untuk menunjukkan keberpihakan pada hukum dan demokrasi.

Aparat harus menunjukkan komitmen serius. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan menjadi preseden buruk bagi jurnalisme dan keadaban publik,” tutup Dr. Herman.

Kasus ini masih dalam sorotan publik Kalimantan Barat dan nasional. Redaksi terus memantau perkembangan penanganan dari kepolisian daerah dan menanti langkah tegas dari Polres Sekadau maupun Polda Kalbar. Kami mengingatkan bahwa kemerdekaan pers adalah bagian dari hak konstitusional warga negara dan tak boleh diganggu oleh siapa pun.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar
Penulis : Aktivis 98
Jurnalis : reni

Views: 412
Tags: diskadauinitimidasiWartawan
Mau Pasang Iklan? Klik disini.
Previous Post

*Sinergi untuk Keselamatan Wisata Bahari: Jasa Raharja dan Stakeholder Bahas Standarisasi Pelayaran Pulau Lemukutan*

Next Post

*Gudang Ocean 88 Bau Ilegal! DPP Anak Kolong Desak Tindakan, Kok Masih Dibiarkan?”*

Redaksi

Redaksi

Next Post
Img 20250630 wa0456

*Gudang Ocean 88 Bau Ilegal! DPP Anak Kolong Desak Tindakan, Kok Masih Dibiarkan?”*

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

*Alumni ’81 SMA Negeri 4 Pontianak Reuni dan Halal Bihalal di Kediaman Mas Rubeni di Jongkat*

20 April 2026

*Alumni SMAN 4 PTK Dapat Penghargaan PIN Emas Pendonor 100 Kali: Dedikasi Tanpa Henti, Mahfud Sidiq Bertekad Donor Darah Seumur Hidup*

20 April 2026

*Cukup Meriah: Alumni SMA Negeri 4 Pontianak Angkatan ’84 Gelar Halal Bihalal*

20 April 2026

*Imigrasi Pontianak Gelar Eazy Paspor di Bandara Supadio, Layani 47 Pemohon*

20 April 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

1 Januari 2024

KOPDAR Akbar SGB 2 ,Serta ULTAH SGB 2

12 Mei 2023
Pertemuan Kapolres dan AMP

Sebagian AMP Bali Mengutarakan Keluh kesah atas Demo AMP Yg selama ini terjadi

9 Mei 2023

Peresmian BBH Pontianak Buka Era Baru di Kubu Raya: Heboh Berkah, Peluang Income Meroket!🚀”

19 Desember 2023

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

2

Ahli Waris Gugat Ke PTUN Minta Sertifikat yang Dikeluarkan BPN Landak Dibatalkan, Sidang Lapangan Berlangsung Lancar

1

Rendy Lesmana, SH Siap Maju Caleg DPRD Kalbar untuk Masyarakat Pontianak

1
Img 20240331 164004 6933625441909282089039.jpg

DPW BAIN HAM-RI dan HAMAS Kalbar Berkolaborasi Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat Pengendara Motor

1

*Alumni ’81 SMA Negeri 4 Pontianak Reuni dan Halal Bihalal di Kediaman Mas Rubeni di Jongkat*

20 April 2026

*Alumni SMAN 4 PTK Dapat Penghargaan PIN Emas Pendonor 100 Kali: Dedikasi Tanpa Henti, Mahfud Sidiq Bertekad Donor Darah Seumur Hidup*

20 April 2026

*Cukup Meriah: Alumni SMA Negeri 4 Pontianak Angkatan ’84 Gelar Halal Bihalal*

20 April 2026

*Imigrasi Pontianak Gelar Eazy Paspor di Bandara Supadio, Layani 47 Pemohon*

20 April 2026
Currently Playing

About Us

Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Media Digital Online

Developer by.
WBDC - West Borneo Digital Creative

Company by.
PT. Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Categories

Tags

Action Adventure bank kalbar bengkayang bidhumaspoldakalbar caleg Console divhumaspolri DPRD edi kamtono eSport imigrasi pontianak Indonesia jasa raharja kalbar Kalimantan Barat kapolres Kapolresta Pontianak kejati kalbar klarifikasi Kodaeral XII Kubu raya Laki lsm maung masyarakat mempawah Open World Pemilu Polda Kalbar PoldaKalbar Polisi Politik Polresta Pontianak polripresisi Pontianak Pontianak Metro Post Pontianakmetropost.online ptpn ptpn I ptpn IV Pwi Racing SINGKAWANG Sport Strategy
  • Log In
  • About
  • Contact
  • Advertise
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDCBuy Instagram VerificationSMM Panel

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDC

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Belajar WordPress
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Daftar