
Ketapang, 14 September 2024, Pontianak Metro Post
Pengadaan material Proyek pekerjaan peningkatan jalan Sandai – Tanjung Medan di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang dipertanyakan salah satu LSM.
LSM tersebut menduga keras pengadaan material pekerjaan tidak mengantongi izin resmi. Proyek ini menggunakan sumber dana bagi hasil sawit (DBH) dari Anggaran tahun 2024 Kabupaten Ketapang dengan nilai kontrak mencapai Rp 15,8 miliar.
Menurut Ferry Agsurianto, Ketua Umum Lembaga Investigasi Pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LIP-NKRI), kontraktor pelaksana PT Tesar Catur Nusa KSO dan PT Anugrah Putra Indotama sebagai pemenang tender proyek tersebut, diragukan telah memenuhi syarat-syarat perizinan, khususnya terkait dukungan pengambilan material galian C. “Informasi yang kami terima menunjukkan bahwa di lokasi pengambilan material tanah di Desa Sandai Kiri, tidak ada perusahaan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) untuk galian C. Tanah yang digunakan untuk penimbunan pembangunan jalan berasal dari setempat,” ungkap Ferry.

Ia juga menekankan perlunya transparansi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ketapang, terutama melalui PPK Bidang Bina Marga. “Kami meminta penjelasan terkait dukungan alat dan izin pengambilan material galian C oleh PT Tesar Catur Nusa KSO dan PT Anugrah Putra Indotama. Di mana lokasi pengambilan material tersebut?” tegasnya.
Saat ini, proyek yang dimaksud terus berjalan meski dibayangi pertanyaan terkait legalitas penggunaan sumber daya dan material. Masyarakat berharap agar pihak terkait segera memberikan penjelasan yang transparan demi kelancaran proyek serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.(tim liputan)













