Aturan Baru Komdigi: YouTube hingga TikTok Haram bagi Anak di Bawah 16 Tahun
JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menetapkan aturan tegas terkait penggunaan media sosial bagi anak-anak. Mulai 28 Maret 2026, anak di bawah usia 16 tahun dilarang memiliki akun media sosial.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP TUNAS. Dengan langkah ini, Indonesia mencatatkan diri sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses digital bagi anak sesuai usia.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi generasi muda dari ancaman ruang digital seperti pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan media sosial.
“Ini artinya Indonesia menjadi negara non-barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia,” ujar Meutya dalam unggahan Instagram resmi Komdigi.

Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan dukungan nyata bagi para orang tua dalam menghadapi gempuran teknologi.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” tegas Meutya.
Aturan ini mencakup sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, hingga Roblox. Platform-platform tersebut dinilai memiliki risiko tinggi terhadap perkembangan psikologis dan keamanan anak jika tanpa pengawasan.
Komdigi memastikan proses penonaktifan akun milik anak-anak akan dilakukan secara bertahap. Meskipun menyadari potensi kebingungan di masyarakat pada masa awal implementasi, pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini adalah langkah penting di tengah kondisi darurat digital.
“Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan tersebut,” jelas Meutya. (Renaldy)
#Komdigi #MediaSosial #PerlindunganAnak #AturanBaru2026 #MeutyaHafid #GenerasiDigital #IndonesiaEmas #CyberSafety #ParentingDigital #MedsosAnak













