Oleh DR. Dato. Drs. Hendry Jurnawan, Med.
Jaminan pemeliharaan kesehatan di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak zaman kolonial Belanda. Dan setelah kemerdekaan, pada tahun 1949, setelah pengakuan kedaulatan oleh Pemerintah Belanda, upaya untuk menjamin kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya pegawai negeri sipil beserta keluarga semakin diperhatikan.
Pemelihara kesehatan ini tetap dilanjutkan. Prof. G.A. Siwabessy, selaku Menteri Kesehatan yang menjabat pada saat itu, mengajukan sebuah gagasan untuk perlu segera menyelenggarakan program asuransi kesehatan semesta (universal health insurance), yang saat itu mulai diterapkan di banyak negara maju dan tengah berkembang secara intensif dan pesat.
Kini sangat populer BPJS di kalangan masyarakat Indonesia, tidak sedikit rakyat telah menikmatinya. Apa itu BPJS? BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada tanggal 15 July 2023, hari Sabtu, kita akan peringati HUT ke 55.
Fasilitas ini tersedia terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
Dalam BAB XIII RUU Kesehatan Pasal 425, bahwa BPJS tetap merupakan badan hukum publik dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan.
Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan jumlah cakupan peserta telah mencapai 252,1 juta orang per 1 Maret 2023.
Seperti yang disebutkan sebelumnya, BPJS Kesehatan memberikan berbagai keuntungan, seperti pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan, pelayanan gawat darurat, hingga pelayanan ambulans.
Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, negara hadir di tengah kita untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan yang komprehensif, adil, dan merata.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Keempatnya memiliki segudang manfaat yang dibutuhkan para pekerja demi meningkatkan kesejahteraan.
Ada hal patut diketahui masyarakat antara lain peserta BPJS Kesehatan tetap bisa memanfaatkan layananan kesehatan BPJS miliknya, meskipun sedang berada di luar kota. Mengutip Kompas.com (23/4/2022), pelayanan faskes tingkat pertama di luar faskes yang terdaftar tetap bisa dilakukan.
Manfaat BPJS Kesehatan paling utama dirasakan adalah memberi perlindungan atas biaya rawat jalan dan rawat inap ketika mengalami sakit. Selain itu, premi atau iuran program asuransi pemerintah ini tergolong sangat murah.
Tak sedikit pasien BPJS Kesehatan yang mempunyai keluhan atau terkendala layanan rawat inap di rumah sakit. Apalagi seputar lama rawat inap pasien BPJS yang sempat ramai dikabarkan hanya tiga hari saja atau malah sudah dipulangkan, padahal belum sembuh. Sesungguhnya tidak benar, BPJS menjamin tidak ada batas hari, semasa harus dirawat, pasien’ tidak boleh dipulangkan
BPJS Kesehatan telah memberikan tanggapan mengenai persoalan durasi rawat inap peserta BPJS Kesehatan yang disebut dibatasi selama 3 hari. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan, BPJS Kesehatan tidak membatasi durasi rawat inap peserta.
Peserta perlu kirim pesan ke nomor Layanan CHIKA (Chat Asistant JKN) di 08118750400. Melalui nomor WA ini peserta dapat menanyakan berbagai informasi, mengajukan keluhan, ataupun meminta bantuan administrasi.
Menyikapi keluhan rawat inap, Kepala Humas BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat melapor ke pihak BPJS Kesehatan. Di tiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan juga sudah standby petugas BPJS.
Kita bersyukur, ada program BPJS ini, sehingga rakyat Indonesia terjamin kesehatan secara merata di seluruh Indonesia
Sekalipun menurut CEOWORLD, magazine Health, ternyata Layanan BPJS Kesehatan akan berusia 10 tahun pada tahun 2024. Ternyata layanan BPJS masih belum mampu membawa Indonesia ke dalam tiga besar sebagai negara dengan layanan kesehatan terbaik di ASEAN.
Tetapi kita perlu optimis, melalui perbaikan program BPJS, semakin hari semakin baik, dan akan memberikan manfaat jauh lebih besar bagi seluruh rakyat Indonesia. Itulah Indonesia, tetap maju. ( Dikutip dari berbagai simber. Ditulis seorang akademisi, pemerhati kesehatan, sekarang berdomisili di Jakarta.)*














