Kubu Raya, Kalbar
Pontianakmetropost.com
Jumat 4 juli 2025
Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kalimantan Barat melayangkan sorotan tajam kepada pihak Krimsus Polda Kalbar terkait raibnya informasi 51 drum oli yang diduga kuat ilegal dan palsu dalam kasus penggerebekan di gudang kawasan Exrajos, Kabupaten Kubu Raya.
Oli dalam kemasan satu hingga lima liter ramai diberitakan, namun anehnya—51 drum berisi cairan serupa yang ikut dipasang garis polisi justru tidak pernah disebutkan dalam rilis resmi, bahkan tak muncul di pemberitaan mayoritas media online. Ada apa ini?
Sekretaris LPK-RI Kalbar, Mulyadi, saat ditemui awak media, Kamis (2/7/25), menyampaikan kecurigaan serius.
“Seakan-akan ada yang ditutup-tutupi. Ada temuan besar yang sengaja dihilangkan dari publik. Kami menduga ada permainan dalam proses ini,” tegasnya.
LPK-RI menyatakan telah mencoba membangun komunikasi resmi dengan pihak Krimsus. Namun, Kanit Ditreskrimsus AKP Sitorus, SH, MH disebut belum bersedia ditemui, dan Dirkrimsus Kombes Pol Sardo M.P. Sibarani, S.I.K., M.H juga belum memberikan tanggapan resmi selain kesibukannya.
LPK-RI bahkan mengirimkan rekaman video berdurasi menit-menit krusial, merekam proses penyegelan dan penghitungan oleh tim Krimsus pada 23 Juni 2025 pukul 18.27 WIB, di mana jelas terlihat 51 drum berada di lokasi dan ikut dipasang police line.
“Jangan ada dusta di antara kita! Masyarakat butuh kejelasan. Ini menyangkut keamanan orang banyak. Jangan main-main dengan keselamatan publik,” tandas Mulyadi.
Lebih lanjut, LPK-RI mendesak dilakukan olah TKP ulang secara terbuka terhadap 51 drum tersebut. Mereka juga menagih transparansi atas:
Nama PT pengelola oli palsu
Jenis dan merek oli yang dipalsukan Direktur utama atau oknum yang berada di balik distribusi ilegal.
Aroma mafia oli palsu makin menyengat. LPK-RI mengklaim telah menjalin komunikasi dengan beberapa unsur BAIS dan Badan Intelijen Negara, dan laporan ini sudah sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto yang disebut menaruh perhatian khusus terhadap penanganan kasus ini.
Di tempat terpisah, Ketua DPD YLBH LMRRI Kalbar, Yayat Darmawi, SE, SH, MH, juga menyoroti hilangnya jejak 51 drum tersebut dari pemberitaan.
“Nilai ekonominya besar. Kalau tidak diamankan ke tempat yang tepat, risiko kehilangan barang bukti sangat tinggi. Ini fatal,” kata Yayat.
Ia menekankan pentingnya transparansi aparat penegak hukum.
“Supremasi hukum hanya bisa dijaga jika prosesnya jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Jika barang bukti sebesar ini bisa ‘raib’, publik wajar bertanya-tanya—ada yang bermain? Ada pembeking?”
Dengan nilai jual per drum yang bisa mencapai jutaan rupiah, hilangnya data, jejak, dan pemberitaan soal 51 drum tersebut bukan sekadar kelalaian. Ini sinyal bahaya besar terhadap kredibilitas penegakan hukum.
LPK-RI dan YLBH LMRRI Kalbar menegaskan: Publik berhak tahu! Krimsus Polda Kalbar wajib buka-bukaan!
(Tim Red Investigasi)














