Pontianakmetropost.com
Bengkayang, 17 Juni 2025 –
Dalam rangka meningkatkan keselamatan pelayaran dan memberikan perlindungan kepada penumpang kapal wisata Pulau Lemukutan, PT Jasa Raharja Cabang Tingkat II Singkawang menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Pertemuan ini difasilitasi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkayang dan dihadiri oleh PT Jasa Raharja Cabang Tk. II Bengkayang, Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkayang, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sintete, Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bengkayang, TNI AL Yonmarhanlan XII, serta perwakilan pemilik kapal wisata yang beroperasi di kawasan Pulau Lemukutan.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antarinstansi dalam upaya memberikan perlindungan dasar kepada penumpang angkutan laut, khususnya kapal wisata, serta memastikan seluruh armada yang beroperasi telah memenuhi aspek legalitas dan standar keselamatan pelayaran.
Fokus utama koordinasi ini adalah penguatan pelaksanaan Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL), serta penertiban legalitas dan perizinan kapal wisata yang melayani rute menuju destinasi bahari Pulau Lemukutan. IWKL sendiri merupakan bentuk perlindungan dasar yang diberikan kepada penumpang kapal laut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tingkat II Singkawang, Febri Irawan, menegaskan bahwa premi IWKL merupakan bentuk asuransi dasar bagi penumpang kapal laut yang harus dilaksanakan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
“Melalui koordinasi ini, diharapkan seluruh kapal wisata yang beroperasi di kawasan Dermaga Teluk Suak menuju Pulau Lemukutan terdaftar dan memenuhi kewajiban IWKL. Ini merupakan bentuk perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna jasa transportasi laut,” ujar Febri.
Dalam forum yang sama, perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkayang menegaskan komitmen mereka untuk melakukan pembinaan dan pendataan kapal secara berkala. Sementara itu, KSOP Sintete menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap perizinan pelayaran serta sertifikasi awak kapal.
Dari unsur pengamanan, Satpolairud Polres Bengkayang dan TNI AL menyampaikan pentingnya pelaksanaan patroli pengawasan secara rutin di wilayah perairan, guna memastikan operasional kapal wisata berjalan dengan aman dan tertib.
Para pemilik kapal yang turut hadir juga menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan dukungan mereka terhadap pelaksanaan IWKL serta kelengkapan dokumen perizinan sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta sistem transportasi laut wisata yang lebih aman, tertib, dan terlindungi, khususnya dalam mendukung kemajuan sektor pariwisata bahari di Kabupaten Bengkayang.
Bengkayang, 17 Juni 2025 – Dalam rangka meningkatkan keselamatan pelayaran dan memberikan perlindungan kepada penumpang kapal wisata Pulau Lemukutan, PT Jasa Raharja Cabang Tingkat II Singkawang menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Pertemuan ini difasilitasi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkayang dan dihadiri oleh PT Jasa Raharja Cabang Tk. II Bengkayang, Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkayang, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sintete, Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bengkayang, TNI AL Yonmarhanlan XII, serta perwakilan pemilik kapal wisata yang beroperasi di kawasan Pulau Lemukutan.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antarinstansi dalam upaya memberikan perlindungan dasar kepada penumpang angkutan laut, khususnya kapal wisata, serta memastikan seluruh armada yang beroperasi telah memenuhi aspek legalitas dan standar keselamatan pelayaran.
Fokus utama koordinasi ini adalah penguatan pelaksanaan Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL), serta penertiban legalitas dan perizinan kapal wisata yang melayani rute menuju destinasi bahari Pulau Lemukutan. IWKL sendiri merupakan bentuk perlindungan dasar yang diberikan kepada penumpang kapal laut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tingkat II Singkawang, Febri Irawan, menegaskan bahwa premi IWKL merupakan bentuk asuransi dasar bagi penumpang kapal laut yang harus dilaksanakan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
“Melalui koordinasi ini, diharapkan seluruh kapal wisata yang beroperasi di kawasan Dermaga Teluk Suak menuju Pulau Lemukutan terdaftar dan memenuhi kewajiban IWKL. Ini merupakan bentuk perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna jasa transportasi laut,” ujar Febri.
Dalam forum yang sama, perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkayang menegaskan komitmen mereka untuk melakukan pembinaan dan pendataan kapal secara berkala. Sementara itu, KSOP Sintete menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap perizinan pelayaran serta sertifikasi awak kapal.
Dari unsur pengamanan, Satpolairud Polres Bengkayang dan TNI AL menyampaikan pentingnya pelaksanaan patroli pengawasan secara rutin di wilayah perairan, guna memastikan operasional kapal wisata berjalan dengan aman dan tertib.
Para pemilik kapal yang turut hadir juga menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan dukungan mereka terhadap pelaksanaan IWKL serta kelengkapan dokumen perizinan sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta sistem transportasi laut wisata yang lebih aman, tertib, dan terlindungi, khususnya dalam mendukung kemajuan sektor pariwisata bahari di Kabupaten Bengkayang.(reni)













