Pontianakmetropost.com
Pontianak, Kalimantan Barat, 5 Juni 2025
Pengamat hukum dan lingkungan, Herman Hofi Munawar, kembali menyoroti maraknya aktivitas tambang emas ilegal (PETI) yang semakin tak terkendali di Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Sanggau.
Dia menilai lemahnya penegakan hukum serta dugaan keterlibatan oknum penegak hukum dan pemangku kebijakan semakin menambah daftar kelam pengelolaan sumber daya alam di daerah ini.
“Masalah ini bukan hanya terjadi di daratan, tetapi juga makin parah di sungai. Ini kejahatan berat yang merusak ekosistem dan membunuh masa depan masyarakat adat dan pedesaan,” kata Herman dalam keterangan tertulis kepada PontianakMetroPost, Rabu (4/6).
Menurut Herman, kerusakan lingkungan akibat PETI meliputi:
Pencemaran Sungai: Limbah merkuri dan sianida mengalir ke sungai, mengancam kehidupan biota air, merusak habitat ikan, dan mencemari air yang digunakan warga.
Deforestasi Masif: Pembabatan hutan untuk membuka lahan tambang ilegal mempercepat laju kerusakan hutan hujan tropis.
Kerusakan kawasan hulu memicu banjir bandang dan longsor yang mengancam keselamatan warga.
Hilangnya Lahan Produktif: Sawah dan ladang masyarakat berubah menjadi kolam tambang yang berbahaya.
“Sudah banyak yang mencolok, tapi penegakan hukumnya mandek. Kalau ada yang diproses, kerap kali hanya simbolis saja—dilepas dengan dalih konyol. Ini sudah menampar akal sehat publik,” katanya tegas.
Herman menegaskan bahwa kejahatan lingkungan yang terjadi ini telah melanggar berbagai regulasi, antara lain:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 (ancaman pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan).
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan izin dan pengelolaan lingkungan bagi setiap kegiatan tambang.
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur baku mutu air dan pencegahan pencemaran.
Ironisnya, di balik retorika pembangunan berkelanjutan (sustainable development), praktik di lapangan menunjukkan keterlibatan para “cukong” besar yang memanfaatkan masyarakat kecil sebagai bumper.
“Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang semestinya jadi ruang legal justru jadi topeng bagi cukong-cukong besar. Rakyat hanya dijadikan alat, yang untung mereka juga. Ini tidak adil!” tukasnya.
Herman menambahkan, lemahnya pengawasan membuat para pelaku PETI seolah jadi “ternak peliharaan” oleh oknum penegak hukum dan pemangku kebijakan yang semestinya melindungi rakyat dan alam.
Kedatangan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kalimantan Barat dalam agenda Panen Nasional Jagung diharapkan menjadi momen penting untuk menegaskan komitmen terhadap penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.
Herman menilai, inilah saatnya Presiden dan Kapolri memberi tindakan nyata, bukan sekadar seremonial.
“Presiden dan Kapolri harus berani memerintahkan penindakan tegas, memeriksa aliran dana dan siapa cukong di balik PETI. Bongkar semua aktor yang merusak, termasuk oknum penegak hukum dan pejabat daerah yang bermain di belakang layar,” pintanya.
Herman mengingatkan, kerusakan yang terjadi sudah tidak bisa ditolerir. Generasi masa depan terancam hanya akan mewarisi limbah berbahaya dan tanah yang hancur.
“Tidak ada waktu lagi untuk kompromi dengan perusak lingkungan. Negara harus hadir, tegas, dan berpihak pada rakyat. Hentikan pembiaran, dan pulihkan hak-hak masyarakat adat serta petani yang menjadi korban,” pungkasnya.
(Reni)













