Ketua Umum LAKI Burhanuddin Abdullah
Pontianak, Pontianak Metro Post
Ketua Umum DPP LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) Burhanuddin Abdulah menyarankan penempatan Pj Walikota dan Bupati perlu konfirmasi penegak hukum.
Burhanuddin sampaikan hal ini kepada awak media Senin pagi (11/12/2023).
” Pj Walikota Dan Bupati merupakan pejabat Birokrasi yang memiliki tugas pokok Pelayanan kepada Masyarakat dan administrasi pemerintah agar berjalan Pemerintahan yang good and Clean Gavermance yang tentu harapan masyarakat akan bebas kepentingan Politik”, ujarnya.
“Penempatan Pj. Walikota dan Bupati selayaknya Pemerintah Provinsi dan berkolaborasi dengan DPRD Kab dan Kota untuk menyampaikan Konfirmasi kepada Pihak Penegak Hukum dalam hal ini KPK, Polri dan Kejaksaan terhadap kredibilitas Pj. yang akan ditempatkan agar bebas dari masalah Hukum.
“Karena dikhawatirkan dalam perjalanan proses Birokrasi bila ada masalah hukum akan berdampak menghambat pembangunan yang sudah di programkan.l”, paparnya.
” Begitu juga Pj yang ditempatkan harus benar benar bertindak yang bebas kepentingan politik demi mewujudkan Pemilu yang damai dan aman” ungkapnya.
“Mengingat LAKI juga sebagai Pemantau Pemilu 2024 yang telah lolos dari verifikasi dari Bawaslu RI selalu menjaga agar Pemilu tahun 2024 ini benar benar berjalan dengan sukses menuju Pemilu yang berintegritas, Jurdil , bebas , Demokrasi dan Anti Money Politik” , tambahnya.
” Itu merupakan dambaan dan harapan masyarakat agar terpilih pemimpin yang amanah, jujur dan adil bagi seluruh masyarakat tanpa kepentingan Kelompok”, pungkasnya.
” Mengingat Pj Walikota dan Bupati bagian dari pimpinan tertinggi di pemerintahan harus benar benar dilakukan seleksi untuk ditempatkan agar bisa menjadi panutan dan bekerja sama dengan pihak manapun demi kelangsungan pembangunan”, tambahnya.
Karena itu DPRD dan Pemerintah Provinsi untuk menempatkan PJ sebaiknya disarankan Laki untuk mendapatkan konfirmasi penegak hukum atas kredibilitasnya agar tidak salah pilih.(buyung/renaldi)














