
Pontianak, Pontianak Metro Post
Pengurus Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Landak membongkar kasus korupsi pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Hilir Kantor Kec Ngabang Kab Landak Kalbar.
Adalah Kasiman Pengurus LAKI Kab Landak yang melaporkan Kepala Desa Hilir Kantor Yohanes ke pihak Kejaksaan Tinggi Kalbar atas kasus pungli dan korupsi. Kasiman sebagai pelapor juga sebagai korban. ” Kades Desa Hilir Kantor kami laporkan karena diduga kuat memungut uang dari program PTSL ini “, ungkap Kasiman dalam jumpa persnya di Pontianak Kamis (24/04/24).
Kasiman dalam laporannya ke Kejati Kalbar didampingi Ketua Umum DPPLAKI Burhanuddin Abdullah, SH.
Seperti diketahui bahwa PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.
Program PTSL yang mana di masyarakat sering disebut dengan istilah sertifikasi tanah merupakan wujud pelaksanaan dari kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah milik masyarakat, belum adanya jaminan kepastian hukum terhadap tanah seringkali memicu terjadinya sengketa atau perseteruan atas tanah yang ada di berbagai wilayah di Indonesia selain sengketa itu terjadi di kalangan masyarakat tetap jarang pula sengketa tanah tersebut diantar pemangku kepentingan seperti pengusaha BUMN dan pemerintah.
Program PTSL diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018. Biaya untuk melakukan penerbitan sertifikat hak milik melalui Program PTSL tidak boleh melebih dari Rp. 150.000.-
Kasiman lebih lanjut mengungkapkan walaupun sejumlah warga sudah menyetorkan sejumlah dana, namun sertifikat yang ditunggu tunggu tak kunjung ada. ” Inilah yang membuat warga geram melaporkan Kades Hilir Kantor ke pihak kejaksaan”, pungkasnya.
Dalam laporannnya, Kasiman melampirkan sejumlah bukti pembayaran ke Kades Hilir Kantor. “Kami berharap agar pihak kejaksaan menindaklanjuti laporan kami”, paparnya.
Kasiman mengungkapkan Oknum Kades Hilir Kantor mengutip dana warga bervariasi. ” Ada Rp 200 ribu, Rp 500 ribu hingga sampai Rp 2 Juta “, pungkasnya. ” Kami menunggu dari tahun 2020 hingga sampai sekarang sertifikat tanah belum ada juga”, jelasnya.
Sementara itu Ketua Umum DPP LAKI Burhanuddin Abdullah minta pihak kejaksaan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi ini agar bisa di ungkap dan menindak tegas pelakunya.(buyung)













