PONTIANAK (06/02/2026) – Hanya berselang dua hari dari tindakan sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak kembali melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Kali ini, seorang Warga Negara (WN) India berinisial SK (Sathiyan Krishnamurthy) resmi dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Supadio, Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat (06/02).
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Yuris Wibowo Susanto, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini bermula dari kegiatan pengawasan terbuka yang dilakukan petugas di lapangan.
Dalam pengawasan tersebut, petugas menemukan keberadaan WN India yang diduga kuat melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya. Guna pendalaman kasus, yang bersangkutan langsung digelandang ke Kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, SK terbukti melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal tersebut, pihak Imigrasi menjatuhkan sanksi deportasi sebagai wujud nyata penegakan hukum keimigrasian.
“Petugas telah melakukan pengawalan ketat terhadap yang bersangkutan hingga proses keberangkatan kembali ke negaranya melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Supadio,” ujar Yuris.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, menegaskan bahwa intensitas pendeportasian belakangan ini menunjukkan masih adanya warga asing yang mencoba mengakali aturan di wilayah kerja Pontianak.
“Berulangnya tindakan pendeportasian ini menjadi bukti komitmen kami. Kami tidak menutup kemungkinan masih ada Orang Asing lain yang berpotensi menyalahgunakan izin tinggal,” tegas Sam.
Beliau juga mengimbau agar pengawasan dilakukan secara berkesinambungan dan mengajak masyarakat untuk proaktif.
“Kami mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan dari warga asing. Ini adalah wujud komitmen Kantor Imigrasi Pontianak dalam menjalankan fungsi pengawasan yang profesional, responsif, dan berintegritas,” pungkasnya. (Renaldy)













