Pontianak Metro Post
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
No Result
View All Result
Pontianak Metro Post
No Result
View All Result
Home Daerah

Kepala BC Sintete Beri Klarifikasi Terkait Ratusan Dos Rokok Sitaan Dikembalikan Ke Jatim

Redaksi by Redaksi
18 Desember 2023
in Daerah, Nasional
0
28
SHARES
28
VIEWS
ADVERTISEMENT

Pontianak, Pontianak Metro Post

Heboh , seperti diberitakan ratusan dos/160 Ribu Bungkus Rokok sitaan Bea Cukai (BC) Sintete pada Sabtu dinihari (16/12/2023) dikembalikan ke Jawa Timur. Hal ini menjadi pertanyaan masyarakat.

Dari pantauan media ini langsung dilapangan terlihat satu unit mobil truk bermuatan 160 ribu bungkus rokok tanpa cukai, di kembalikan ke daerah asalnya Jawa Timur melalui pelabuhan Dwikora Pontianak dengan pengawalan 2 petugas Beacukai Sintete, Kabupaten Sambas.

Terpantau kendaraan tersebut bersandar di dermaga Pelabuhan Dwikora, dan tersegel merah milik Beacukai.

Sebelumnya Tim gabungan yang terdiri dari Disperindag Singkawang, Bea Cukai Sintete dan Polres Singkawang melakukan pengamanan terhadap sebuah truk yang bermuatan ratusan kotak rokok di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Selasa (12/12) malam.

Sementara itu pihak BC Sintete melalui rilisnya memberikan klarifikasinya pada Minggu siang (17/12/2023.

Dalam rilisnya disebutkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Sintete melaksanakan pengamanan dan pengawasan terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang akan diekspor ke Tujuan Malaysia.

Menurut keterangan siaran pers nomor: PERS -03/KBC.1404/2023 yang tidak di tanda tangani oleh Kepala KPPBC Sintete, Pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 perwakilan dari Perusahaan Rokok (PR) Empat Sekawan yang berada di Madura mendatangi kantor Bea Cukai Sintete dalam rangka pengurusan admistrasi PEB dan NPE.

Perwakilan PR melakukan konsultasi dengan Bea Cukai Sintete terhadap BKC HT yang akan di ekspor ke Malaysia,” Ungkap Teguh iman, kepala KPPBC Sintete dalam siaran Persnya. Sabtu( 16/12/2023).

Sesuai dari siaran pers tersebut, perwakilan PR melakukan konsultasi terkait adanya 200 karton BKC HT yang dikirim dari Madura dengan Drop out di Singkawang.

“Petugas Beacukai Sintete menginformasikan bahwa ekspor Komoditi BKC HT di Wilayah Kalbar diarahkan melalui KPPBC Jagoi Babang,” Katanya.

Lebih lanjut di katakan dalam siaran pers tersebut, jika pihak yang mengimput admistrasi CK 5 melakukan kesalahan input kode kantor dalam proses sending data ke dalam sistem pelayanan komputer (SKP) DJBC.

“Harusnya data tersebut dikirim ke Kantor Bea dan Cukai Jagoi babang, tetapi terkirim ke Kantor Bea dan Cukai Sintete,” Tandasnya.

Sesuai dengan informasi dari Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kota Singkawang, pada hari yang sama tanggal Rabu,13/12/2023 dini hari, pihaknya bersama Polres Singkawang dan Beacukai Sintete mengamankan truk bermuatan 160 ribu bungkus rokok atau setidaknya sekitar 3,2 juta batang rokok di dalam 200 dus.

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kota Singkawang, Muslimin menyebutkan, pihaknya menduga Mitsubishi Fuso dengan Nomor Polisi T 8136 AA. bermuatan rokok dari jawa timur itu tidak memiliki atau menyalahgunakan kelengkapan dokumen CK 5 alias Surat Jalan.

Berdasarkan pengecekan sementara, jika truk yang membawa muatan ratusan kotak rokok tersebut berasal dari Jawa Timur dan diduga tidak memiliki atau menyalahgunakan kelengkapan dokumen CK 5 dan dokumen lainnya dengan tujuan ekspor ke Malaysia,” kata Kepala Disperindagkop dan UKM Singkawang, Muslimin, Rabu (13/12).

Lebih lanjut siaran pers itu mengungkapkan jika dokumen CK-5 yang sudah di buat dan Kantor Bea Cukai Sintete tidak memiliki gudang atau Tempat Penimbunan Sementara (TPS), sehingga Mitsubishi Fuso di amankan sambil menunggu perbaikan dokumen CK-5 nya.

Fuso tersebut diketahui merupakan sarana pengangkut membawa Sigaret Putih Mesin (SPM) merek King Djava Classic sebanyak 200 box, = 2.000.000 batang dengan dokumen Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (PMBKC) KPPBC TMP C Madura dengan Nomor Pendaftaran 000061 tanggal 05 Desember 2023 dengan jenis pemberitahuan BKC HT tersebut diperuntukan untuk diekspor.

Pengkuan dari Siaran pers itu, setelah komunikasi antar pihak Bea Cukai Sintete, Pihak Bea Cukai Madura dan Pihak perwakilan PR tersebut di instruksikan untuk kembali ke Madura terlebih dahulu untuk proses perbaikan dokumen CK-5.

“Untuk saat ini rokok itu sudah berada diatas kapal dan di kawal oleh petugas Bea dan Cukai melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak dengan tujuan di kembalikan ke Madura untuk penanganan dan penelitian lebih lanjut, ” Kata Teguh iman.

Dalam rilis disebutkan juga Peraturan Menteri Keuangan : sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.010/2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar. Jadi, NO! Rokok yang anda ekspor tidak akan di kenakan Bea Keluar.

Kemudian, apabila anda badan usaha bukan produsen rokok yang hendak mengekspor rokok, maka rokok yang dapat anda ekspor adalah rokok yang sudah dilunasi cukainya, yang berarti kemasannya harus sudah dilekati pita cukai.

“Apabila anda adalah produsen rokok, hal yang perlu dipastikan sebelum anda mengekspor rokok adalah kemasannya sudah dilekati pita cukai -yang berarti sudah dibayar cukainya-, atau rokok tersebut masih dalam bentuk batangan yang belum dikemas di pabrik”, sebut Teguh.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-35/BC/2014, Barang Kena Cukai yang diekspor dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut cukai. Namun untuk rokok yang akan diekspor ini, wajib mengajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk tujuan ekspor kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi perusahaan anda. (Renaldy)

ADVERTISEMENT
Views: 411
Mau Pasang Iklan? Klik disini.
Previous Post

Ditresnarkoba Polda Kalbar Melakukan Razia Hiburan Malam Kota Pontianak. 22 Orang Positif Narkoba!

Next Post

H. Syahril Mochtar Dilantik Sebagai Ketua BPD GINSI Kalbar Periode 2023-2028

Redaksi

Redaksi

Next Post

H. Syahril Mochtar Dilantik Sebagai Ketua BPD GINSI Kalbar Periode 2023-2028

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

*Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Lebih Berdaya*

22 April 2026

*LKPI Kalbar Dorong Solusi Nasional untuk Nelayan, Burhan: Hasil Diskusi Akan Dilaporkan ke Presiden*

21 April 2026

*Alumni ’81 SMA Negeri 4 Pontianak Reuni dan Halal Bihalal di Kediaman Mas Rubeni di Jongkat*

20 April 2026

*Alumni SMAN 4 PTK Dapat Penghargaan PIN Emas Pendonor 100 Kali: Dedikasi Tanpa Henti, Mahfud Sidiq Bertekad Donor Darah Seumur Hidup*

20 April 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

1 Januari 2024

KOPDAR Akbar SGB 2 ,Serta ULTAH SGB 2

12 Mei 2023
Pertemuan Kapolres dan AMP

Sebagian AMP Bali Mengutarakan Keluh kesah atas Demo AMP Yg selama ini terjadi

9 Mei 2023

Peresmian BBH Pontianak Buka Era Baru di Kubu Raya: Heboh Berkah, Peluang Income Meroket!🚀”

19 Desember 2023

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

2

Ahli Waris Gugat Ke PTUN Minta Sertifikat yang Dikeluarkan BPN Landak Dibatalkan, Sidang Lapangan Berlangsung Lancar

1

Rendy Lesmana, SH Siap Maju Caleg DPRD Kalbar untuk Masyarakat Pontianak

1
Img 20240331 164004 6933625441909282089039.jpg

DPW BAIN HAM-RI dan HAMAS Kalbar Berkolaborasi Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat Pengendara Motor

1

*Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Lebih Berdaya*

22 April 2026

*LKPI Kalbar Dorong Solusi Nasional untuk Nelayan, Burhan: Hasil Diskusi Akan Dilaporkan ke Presiden*

21 April 2026

*Alumni ’81 SMA Negeri 4 Pontianak Reuni dan Halal Bihalal di Kediaman Mas Rubeni di Jongkat*

20 April 2026

*Alumni SMAN 4 PTK Dapat Penghargaan PIN Emas Pendonor 100 Kali: Dedikasi Tanpa Henti, Mahfud Sidiq Bertekad Donor Darah Seumur Hidup*

20 April 2026
Currently Playing

About Us

Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Media Digital Online

Developer by.
WBDC - West Borneo Digital Creative

Company by.
PT. Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Categories

Tags

Action Adventure bank kalbar bengkayang bidhumaspoldakalbar caleg Console divhumaspolri DPRD edi kamtono eSport imigrasi pontianak Indonesia jasa raharja kalbar Kalimantan Barat kapolres Kapolresta Pontianak kejati kalbar klarifikasi Kodaeral XII Kubu raya Laki lsm maung masyarakat mempawah Open World Pemilu Polda Kalbar PoldaKalbar Polisi Politik Polresta Pontianak polripresisi Pontianak Pontianak Metro Post Pontianakmetropost.online ptpn ptpn I ptpn IV Pwi Racing SINGKAWANG Sport Strategy
  • Log In
  • About
  • Contact
  • Advertise
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDCBuy Instagram VerificationSMM Panel

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDC

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Belajar WordPress
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Daftar