Kapuas Hulu, Kalbar– Pontianakmetropost.com
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Ujung Said, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi sorotan warga. Aktivitas yang di duga sudah berlangsung cukup lama itu di nilai tak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH), bahkan di sebut-sebut di lindungi oleh oknum Desa setempat.
Sejumlah warga setempat menilai bahwa aktivitas PETI di wilayah tersebut seolah mendapat “karpet merah”. Mereka mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang, padahal kegiatan tersebut terang-terangan merusak lingkungan dan melibatkan banyak alat berat.
“di beritahukan bahwa jumlah alat sedot atas hanya 21 unit saja yang di laporkan sedangkan kenyataan lebih kurang 79 set mesin dengan pancang bagi orang luar 4 juta dan orang kampung 2 juta perbulan 1 juta,” Kata Uju Abay.
Menurut pengakuan salah satu warga Jongkong, Uju Abay, ada indikasi kuat bahwa aktivitas PETI di desa itu di koordinasi oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki pengaruh di tingkat desa. Bahkan menurutnya, sudah ada struktur panitia internal yang mengelola aktivitas tersebut secara rapi dan sistematis.
“Asal muasal ada panitia, ya tuk kerja itu ada yang ngelindung. Seharusnya yang ngelindung itu yang di prioritaskan supaya aman-aman saja. Kan kalau ke atas nun, jatah di bagi, ke media pun ada. Kalau di padah (di bilang), kadang orang tak percaya. Tapi barang yak jalan sampai sekarang. Kalau saya, secara jujur, nak setuju dengan kerja gawai baka itu,” ungkap Uju Abay saat ditemui wartawan, Sabtu (22/6/2025).
Setiap PETI ada Panitia atau pengurus Lapangan
Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah alat sedot emas yang di laporkan oleh pihak pengelola jauh lebih sedikit di bandingkan kenyataan di lapangan.
Informasi lain yang di peroleh menyebutkan bahwa pengelolaan kegiatan PETI ini melibatkan tokoh-tokoh tertentu yang di percaya sebagai “pengurus lapangan”, salah satunya di sebut-sebut berinisial YM bersama beberapa rekannya.
“Kepengurusan diak Ym dan kawan-kawan. Merekalah yang atur orang yang bisa masuk kerja, siapa yang dapat bagian, dan berapa yang di setor tiap bulan. Semua terstruktur. Tapi anehnya, sampai sekarang aparat belum juga bergerak. Kita kan bingung, ini hukum untuk siapa?” ujar seorang warga lainnya yang minta namanya tidak di sebutkan karena alasan keamanan.
Aktivitas tambang ilegal tersebut tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan di sepanjang sungai, tetapi juga menimbulkan keresahan sosial. Warga yang menolak aktivitas tersebut merasa terintimidasi dan khawatir akan adanya konflik horizontal di kemudian hari.
“Kami yang tak setuju PETI malah di anggap lawan. Padahal kita cuma ingin kampung ini aman dan bersih dari kerusakan. Sungai makin keruh, ikan pun makin susah. Tapi karena uang, semua di bungkam, termasuk aparat desa sendiri,” tambahnya.(Hendrian)
(Reni)













