Kapolresta Pontianak Bongkar Kasus Menonjol: 18 Tersangka Curanmor dan 4 Terlibat Persetubuhan Anak Dibawah Umur serta TPPO
Pontianak, 27 Februari 2024

Pontianak Metro Post – Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, SIK, MH, menggelar konferensi pers pada Senin sore (26/02/2024) untuk mengungkap sejumlah kasus menonjol di wilayah kota Pontianak.
Dalam periode Januari-Februari 2024, berhasil mengungkap 18 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta kasus persetubuhan anak di bawah umur dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Para tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti,” ungkap Kapolres, didampingi Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati, SH, S.I.K., serta kasi humas.

Adhe menyebut dari 18 kasus curanmor, polisi berhasil mengamankan 18 tersangka, termasuk dua anak di bawah umur. “Ini patut disayangkan, anak-anak masih di bawah umur sudah terlibat dalam tindak pidana curanmor,” tambahnya.
Barang bukti berupa 18 kendaraan bermotor roda dua hasil curanmor itu kini diamankan di kantor Polresta Pontianak.
Menurut Adhe, modus operandi pencurian tersebut melibatkan penggunaan kunci T untuk merusak kunci kontak motor atau menunggu korban lengah. “Para tersangka bekerja dengan cepat,” katanya.
“Bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan roda dua dapat meminjam barang bukti dengan menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan seperti STNK dan BPKB ke bagian Satreskrim Polresta Pontianak,” tambahnya.
Sementara itu, kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan oleh orang tua korban pada 4 Februari 2024, menurut Kapolres, para tersangka sudah ditahan.
“Dalam penyidikan melalui HP/WA, terungkap adanya transaksi dan unsur TPPO terpenuhi. Korban juga dieksploitasi dan dijual,” jelas Adhe.
Tersangka dalam kasus ini adalah AA (19 tahun) dan AI (27 tahun) untuk persetubuhan anak di bawah umur, serta JR (24 tahun) dan RA (29 tahun) untuk TPPO, dengan satu korban.
“Awalnya, korban berhubungan layaknya suami istri dengan pacarnya. Namun, melalui pemeriksaan, korban mengakui telah disetubuhi dua kali,” tambahnya.
“Korban melalui orang tua melaporkan ke polisi sebagai korban eksploitasi dan persetubuhan anak di bawah umur. Semua tersangka telah ditahan,” pungkas Adhe. (Naldy)
Tags : pencurian kendaraan bermotor, persetubuhan anak di bawah umur, TPPO, Kapolresta Pontianak, konferensi pers, penegakan hukum, kejahatan anak, eksploitasi, kepolisian, Pontianak.
Kriminal, Keamanan, Penegakan Hukum, Kepolisian, Kebijakan Publik.













