Dewan Pers Terbitkan Imbauan: Wartawan Dilarang Minta THR kepada Instansi dan Perusahaan
JAKARTA – Dewan Pers secara resmi mengeluarkan surat edaran terkait imbauan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Melalui surat bernomor 347/DP/K/III/2026 yang diterbitkan pada 12 Maret 2026, lembaga tersebut dengan tegas melarang wartawan, organisasi wartawan, maupun perusahaan pers untuk mengajukan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak lain.
Surat yang ditujukan kepada jajaran menteri, pimpinan BUMN/BUMD, hingga kepala daerah se-Indonesia ini merupakan respons atas adanya laporan dan pengaduan mengenai oknum yang mengatasnamakan pers untuk meminta bantuan THR, baik dalam bentuk uang maupun barang.

Dewan Pers menegaskan bahwa pemberian THR sepenuhnya merupakan kewajiban perusahaan pers kepada para pekerjanya. Ketentuan ini sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
“Wartawan, organisasi wartawan dan perusahaan pers tidak meminta THR kepada pihak lain, baik itu lembaga, perusahaan milik negara atau perusahaan swasta. Meminta THR kepada pihak lain bisa menodai profesi wartawan dan mengancam independensi organisasi wartawan dan perusahaan pers,” demikian kutipan poin utama dalam imbauan tersebut.
Langkah ini diambil guna menjaga integritas dan marwah profesi jurnalistik di mata publik. Dewan Pers mengingatkan bahwa praktik meminta-minta THR merupakan pelanggaran etika yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap independensi pemberitaan. Seruan ini berlaku bagi seluruh insan pers, termasuk organisasi yang menjadi konstituen Dewan Pers.
Dewan Pers juga mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah dan perusahaan swasta untuk tidak melayani permintaan THR dari pihak yang mengaku sebagai insan pers, guna memutus mata rantai praktik penyalahgunaan profesi jurnalis demi keuntungan pribadi atau kelompok menjelang hari raya. (Renaldy)
#DewanPers #ImbauanTHR #EtikaJurnalistik #Wartawan #PerusahaanPers #IndependensiPers #IdulFitri1447H #KementerianKominfo #InfoMedia #PUEBI













