– Sintang, (KALBAR) – Pontianak Metro Post 08/05/2025.
Oknum petugas nakal di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) dengan Nomor 64.786.19 simpang Ransi, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kal-bar, diduga melakukan praktik pelanggaran dalam pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi.
Berdasarkan pantauan awak Media dilapangan saat hendak melakukan kontrol sosial, sempat melihat langsung ke salah seorang oknum petugas di SPBU tersebut yang melakukan pengisian BBM Bersubsidi secara langsung ke dalam bagasi bagian belakang dari salah satu Kendaraan roda 4 yang mengantri pada Rabu, 7 mei 2025.
Diduga oknum petugas SPBU mengisi BBM bersubsidi berjenis pertalite ke dalam beberapa jeriken yang diletakkan dalam bagasi belakang mobil pengantri, dengan mengarahkan dan memasukkan selang nosel kedalam jeriken-jeriken tersebut.
Awak media juga secara kebetulan sempat bertemu serta berdiskusi langsung dengan salah seorang warga yang biasa mengisi minyak motornya ke SPBU tersebut, yang namanya enggan di publikasikan, bahkan rumahnya tidak begitu jauh dari lokasi SPBU.
Dia pun menceritakan tentang praktik kotor yang dilakukan pihak SPBU dan sangat menyesali tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas SPBU, karena jelas pelanggaran telah dilakukan oleh pihak oknum petugas SPBU 64.786.19 tersebut.
Menurutnya, “Ini jelas-jelas pelanggaran bang, Apalagi SPBU itu sering benar mengisi BBM kepada para pengantri yang menggunakan kendaraan Roda 4 yang tangkinya sudah dimodifikasi atau disebut tangki siluman dan juga menggunakan jeriken-jeriken para pengantri, sehingga BBM disitu sering cepat habis dalam waktu yang tidak begitu lama,” terangnya.
“Sangat disayangkan sekali BBM itu sering benar cepat habis di SPBU itu, karena pendistribusian BBM bersubsidi yang sangat diperlukan bagi masyarakat pengantri lainnya yang menggunakan kendaraan mobil dan sepeda motor tidak kebagian walau mengikuti antrian yang lama untuk mendapatkan pengisian BBM.”
Dia juga mengharapkan, “agar Pemerintah, khususnya Pertamina terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) Untuk memberikan sanksi tegas dengan mengupayakan kepastian hukum dalam kegiatan migas,” dengan mengakhiri diskusinya.
Secara umum Pemerintah telah mengaturnya dalam Pasal 51 sampai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Hal ini juga diungkapkan oleh warga yang lain yang kesulitan juga untuk mendapatkan BBM menuturkan kekesalannya.
Harus ditindak secara tegas sesuai Hukum yang berlaku dari hasil Pelanggaran dan praktik penyimpangan yang dilakukan oleh pihak oknum petugas dari SPBU 64.786.19 Kecamatan Sungai Tebelian tersebut dalam kegiatan usaha migas, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Media dan Publik Berharap pihak Pertamina harus jeli dalam pengawasan terhadap pendistribusian BBM bersubsidi yang dilakukan SPBU 64.786.19, Sampai berita ini diterbitkan awak media tetap terus menelusuri ke pihak Pertamina guna mendapatkan informasi terkait sanksi yang akan diberikan kepada SPBU tersebut.
[TIMRED]













