
Sanggau, Pontianak Metro Post
Terpidana Ahmad Zaini dan Aliman Lorian dalam Perkara Penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) KUD SINAR MULIA di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau tahun 2019 dan 2020 kini keduanya masih ditahan dirumah tahanan (Rutan).
Tercatat terpidana Ahmad Zaini masih ditahan di Rutan Sanggau, sedangkan Aliman Lorian juga masih ditahan di Rutan Pontianak. Penegasan ini sekaligus membantah isi bahwa kedua terpidana berkeliaran diluar.
Penahanan keduanya dibenarkan oleh staf humas Rutan Sanggau Fahmi dan Humas Rutan Pontianak Rizi dan Prasetyo. ” Ada ditahan atas nama Ahmad Zaini”, jelaa Fami. “Yang memang ada atas nama Aliman Lorian”, jelas Prasetyo.
Mengutip suarasanggau.co.id diketahui kedua terpidana terjerat kasus korupsi dalam Perkara Penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) KUD Sinar Mulia Sanggau diexsekusi Rutan Kelas IIB Sanggau.
Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sanggau, melakukan pelaksanaan eksekusi atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak,terhadap 2 orang Senin 19 Februari 2024.
Kedua orang tersebut masing masing Ahmad Zaini dan Aliman Lorian dalam Perkara Penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) KUD SINAR MULIA di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau tahun 2019 dan 2020
Terhadap kedua terdakwa tersebut dilakukan eksekusi secara terpisah, terdakwa Ahmad Zaini dilakukan eksekusi pada Rutan Kelas IIB Sanggau dan Terdakwa Aliman Lorian dlakukan eksekusi pada Rutan Kelas II A Pontianak.
Kasi Intel Kejari Sanggau Adi Rahmanto dalam rilisnya mengatakan,dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pontianak, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Zaini yaitu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp. 50 juta rupiah, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1 juta rupiah.
Sedangkan terhadap terdakwa Aliman Lorian dipidana dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp. 50 juta rupiah serta membayar uang pengganti sejumlah Rp.897.884.000,- uang tersebut telah dititipkan oleh penuntut umum di Bank Mandiri Cabang Sanggau senilai Satu Milyar Rupiah. Sehingga uang tersebut dinyatakan sebagai pembayaran uang pengganti dan kelebihan pembayaran sejumlah Rp.102.116.000,- dikembalikan kepada terdakwa.
Adi Rahmanto memaparkan, kedua terdakwa
tersebut melakukan penyimpangan dalam Program PSR di Sanggau untuk tahun 2019 dan 2020 di KUD SM Kecamatan Kapuas yang menerima dana PSR sebanyak tiga tahap yaitu tahap I pada bulan Oktober tahun 2019, tahap dua pada Januari 2020 dan tahap tiga pada Juli 2020.
Pada bulan Juli 2020 KUD SM mendapatkan bantuan program PSR sebesar Rp. 8.709.924.000,-. Pada program tersebut terdakwa AZ mengusulkan peserta penerima program PSR sebanyak 130 orang yang diusulkan dengan luasan lahan 290,33 hektar,”beber Adi.
Dimana terdapat 15 kapling lahan yang diajukan oleh terdakwa AZ diketahuinya adalah dimiliki oleh satu orang yang sama yaitu terdakwa AL. Namun kata Adi, Bahwa program PSR yang diberikan pada pekebun yaitu dengan paling luas 2 kapling atau 4 hektar perorang saja yang menjadi haknya.
Maka dengan demikian terhadap data 13 kapling lahan milik terdakwa AL yang lain adalah tidak sah dan mengakibatkan kerugian negara.
Dengan dilakukan pelaksanaan eksekusi ini menunjukkan komitmen Kejari Sanggau untuk terus menuntaskan perkara – perkara korupsi yang ditangani dan mendukung pelaksanaan pembangunan yang ada di Sanggau agar tepat sasaran serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sanggau.*(byg)














