Pontianak Metro Post
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
No Result
View All Result
Pontianak Metro Post
No Result
View All Result
Home Berita Pontianak

*Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, PT SIM Tak Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan*

Kamis 27 Februari 2025

Redaksi by Redaksi
27 Februari 2025
in Berita Pontianak, Berita Sosial, Berita Utama, Breaking News, Daerah, Nasional
0
Img 20250227 102337
23
SHARES
23
VIEWS
ADVERTISEMENT

Img 20250227 102337

Kubu Raya, Kalimantan Barat –Pontianak Metro Post

PT SIM, sebuah perusahaan pengedokan kapal yang beroperasi di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, diduga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan tidak mendaftarkan sebagian besar karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan keterangan para pekerja, hingga saat ini tidak ada satu pun dari mereka yang mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini pun mendapat sorotan dari Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat (LIM), Syafarahman, yang berencana mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan di Kota Pontianak guna memberikan masukan terkait ketidaktaatan PT SIM dalam memenuhi hak-hak karyawannya.

Menurut Syafarahman, sebagai perusahaan yang telah beroperasi bertahun-tahun di industri galangan kapal—yang memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja—PT SIM seharusnya sudah mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Wajib didaftarkan ke BPJS, karena kerja di galangan kapal sangat riskan terhadap keselamatan fisik maupun jiwa pekerja,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam Pasal 19 Undang-Undang BPJS, pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya dan menyetorkannya ke BPJS. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga delapan tahun penjara atau denda sebesar Rp1 miliar.

“Jadi ada unsur pidananya di situ, ini bukan hanya soal hak pekerja, tapi juga masalah kemanusiaan. BPJS jangan hanya berdiam diri,” ujarnya.

Syafarahman mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) agar kasus ini bisa ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri.

Ia juga meyakini bahwa PT SIM memiliki kapasitas finansial untuk memberikan jaminan kepada pekerjanya, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Lebih lanjut, ia berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak pekerja dipenuhi. Ia juga telah berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Ketenagakerjaan dan Ombudsman, serta mempertimbangkan langkah hukum jika PT SIM tetap tidak memenuhi kewajibannya.

“Sampai saat ini, PT SIM belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan hak-hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Jika ini terus dibiarkan, kami akan membawa permasalahan ini ke pengadilan,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT SIM belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran ini.(tim liputan)

Views: 358
Tags: Diduga Langgar UUKetenagakerjaan
Mau Pasang Iklan? Klik disini.
Previous Post

*MAUNG Kalbar Desak APH Usut Tuntas Dugaan Perampasan Dana PIP di Kabupaten Sambas*

Next Post

*DJP, Polda, DJBC, BINDA dan Pemprov Kalbar Kolaborasi Tingkatkan Penerimaan Negara dari Kratom*

Redaksi

Redaksi

Next Post

*DJP, Polda, DJBC, BINDA dan Pemprov Kalbar Kolaborasi Tingkatkan Penerimaan Negara dari Kratom*

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

*LKPI Kalbar Dorong Solusi Nasional untuk Nelayan, Burhan: Hasil Diskusi Akan Dilaporkan ke Presiden*

21 April 2026

*Alumni ’81 SMA Negeri 4 Pontianak Reuni dan Halal Bihalal di Kediaman Mas Rubeni di Jongkat*

20 April 2026

*Alumni SMAN 4 PTK Dapat Penghargaan PIN Emas Pendonor 100 Kali: Dedikasi Tanpa Henti, Mahfud Sidiq Bertekad Donor Darah Seumur Hidup*

20 April 2026

*Cukup Meriah: Alumni SMA Negeri 4 Pontianak Angkatan ’84 Gelar Halal Bihalal*

20 April 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

1 Januari 2024

KOPDAR Akbar SGB 2 ,Serta ULTAH SGB 2

12 Mei 2023
Pertemuan Kapolres dan AMP

Sebagian AMP Bali Mengutarakan Keluh kesah atas Demo AMP Yg selama ini terjadi

9 Mei 2023

Peresmian BBH Pontianak Buka Era Baru di Kubu Raya: Heboh Berkah, Peluang Income Meroket!🚀”

19 Desember 2023

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

2

Ahli Waris Gugat Ke PTUN Minta Sertifikat yang Dikeluarkan BPN Landak Dibatalkan, Sidang Lapangan Berlangsung Lancar

1

Rendy Lesmana, SH Siap Maju Caleg DPRD Kalbar untuk Masyarakat Pontianak

1
Img 20240331 164004 6933625441909282089039.jpg

DPW BAIN HAM-RI dan HAMAS Kalbar Berkolaborasi Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat Pengendara Motor

1

*LKPI Kalbar Dorong Solusi Nasional untuk Nelayan, Burhan: Hasil Diskusi Akan Dilaporkan ke Presiden*

21 April 2026

*Alumni ’81 SMA Negeri 4 Pontianak Reuni dan Halal Bihalal di Kediaman Mas Rubeni di Jongkat*

20 April 2026

*Alumni SMAN 4 PTK Dapat Penghargaan PIN Emas Pendonor 100 Kali: Dedikasi Tanpa Henti, Mahfud Sidiq Bertekad Donor Darah Seumur Hidup*

20 April 2026

*Cukup Meriah: Alumni SMA Negeri 4 Pontianak Angkatan ’84 Gelar Halal Bihalal*

20 April 2026
Currently Playing

About Us

Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Media Digital Online

Developer by.
WBDC - West Borneo Digital Creative

Company by.
PT. Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Categories

Tags

Action Adventure bank kalbar bengkayang bidhumaspoldakalbar caleg Console divhumaspolri DPRD edi kamtono eSport imigrasi pontianak Indonesia jasa raharja kalbar Kalimantan Barat kapolres Kapolresta Pontianak kejati kalbar klarifikasi Kodaeral XII Kubu raya Laki lsm maung masyarakat mempawah Open World Pemilu Polda Kalbar PoldaKalbar Polisi Politik Polresta Pontianak polripresisi Pontianak Pontianak Metro Post Pontianakmetropost.online ptpn ptpn I ptpn IV Pwi Racing SINGKAWANG Sport Strategy
  • Log In
  • About
  • Contact
  • Advertise
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDCBuy Instagram VerificationSMM Panel

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDC

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Belajar WordPress
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Daftar