Kubu Raya, Kalimantan Barat –Pontianak Metro Post
PT SIM, sebuah perusahaan pengedokan kapal yang beroperasi di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, diduga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan tidak mendaftarkan sebagian besar karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan keterangan para pekerja, hingga saat ini tidak ada satu pun dari mereka yang mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini pun mendapat sorotan dari Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat (LIM), Syafarahman, yang berencana mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan di Kota Pontianak guna memberikan masukan terkait ketidaktaatan PT SIM dalam memenuhi hak-hak karyawannya.
Menurut Syafarahman, sebagai perusahaan yang telah beroperasi bertahun-tahun di industri galangan kapal—yang memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja—PT SIM seharusnya sudah mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Wajib didaftarkan ke BPJS, karena kerja di galangan kapal sangat riskan terhadap keselamatan fisik maupun jiwa pekerja,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam Pasal 19 Undang-Undang BPJS, pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya dan menyetorkannya ke BPJS. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga delapan tahun penjara atau denda sebesar Rp1 miliar.
“Jadi ada unsur pidananya di situ, ini bukan hanya soal hak pekerja, tapi juga masalah kemanusiaan. BPJS jangan hanya berdiam diri,” ujarnya.
Syafarahman mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) agar kasus ini bisa ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri.
Ia juga meyakini bahwa PT SIM memiliki kapasitas finansial untuk memberikan jaminan kepada pekerjanya, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Lebih lanjut, ia berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak pekerja dipenuhi. Ia juga telah berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Ketenagakerjaan dan Ombudsman, serta mempertimbangkan langkah hukum jika PT SIM tetap tidak memenuhi kewajibannya.
“Sampai saat ini, PT SIM belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan hak-hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Jika ini terus dibiarkan, kami akan membawa permasalahan ini ke pengadilan,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT SIM belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran ini.(tim liputan)













