Pontianak Metro Post
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
No Result
View All Result
Pontianak Metro Post
No Result
View All Result
Home Daerah

Ayah Korban Kasus Pengeroyokan Hingga Meninggal Menduga Ada Kejanggalan Dalam Proses Hukum, Minta Video Penganiayaan Dibuka Dipengadilan

Redaksi by Redaksi
9 Agustus 2023
in Daerah, Nasional
0
94
SHARES
94
VIEWS
ADVERTISEMENT

Singkawang, Pontianak Metro Post

Kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap Sigit Aditia bin Alan Nurio (23 Th) Siswa Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan (STTKD) Yogyakarta, pada Minggu subuh 26 Maret 2023 lalu hingga menyebabkan korban meninggal dunia kini sudah sampai ke meja hijau Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat. Sekarang masuk sidang keenam kalinya.

ADVERTISEMENT

Hari ini Rabu (09/08/23) sudah masuk persidangan ke enam dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh para tersangka. Kejaksaan Negeri Singkawang menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU)nya Edi Kusbiyantoro, SH, MH.

Sembilan terdakwa yang akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus tindak pidana pengeroyokan hingga menyebabkan korban tewas masing masing adalah G, YE, RW, NP, WR, MH, GG, MA dan R,

Kasus pengeroyokan hingga menyebabkan korban Sigit Aditia meninggal dunia masih menyisahkan kepedihan yang mendalam bagi keluarga korban. Apalagi menurut keluarga korban ada sejumlah fakta kejadian dilapangan dan pelaku yang tidak terungkap.

Alan Nurio ayah korban kepada awak media pada Rabu (09/08/23) mengungkap sejumlah kejanggalan tersebut.

Menurutnya dalam video yang merekam kejadian pengeroyokan saat itu secara kasat mata bisa dilihat jumlah pelaku lebih dari 9 orang pengeroyoknya. “Diperkirakan mencapi 20 orang pelaku pengeroyok anak saya itu. Tapi mengapa yang dijerat hukuman hanya 9 tersangka saja. Kami kecewa tidak memberikan rasa adil kepada kami sebagai orang tua korban”, ungkap Alan Nurio yang didampingi istri dan paman korban Wanto.

Alan juga mempertanyakan mengapa tidak adanya reka ulang kejadian atau gelar perkara lapangan atau rekontruksi kejadian sebagaimana biasa setiap kasus tindak pidana yang ditangani kepolisian selalu dilakukan rekontruksi ulang kejadian. ” Inikan tidak, jadi rasa aneh bagi saya, ada apa ini”, ujar Alan bertanya.

Alan juga bertanya mengapa tersangka MAS dan Rm dalam berkas kepolisian tidak disebutkan nama bin atau nama orang tuanya. “Ini ada apa, saya semakin heran, apakah ada anak orang penting yang terlibat dalam kasus ini sehingga nama bin orang tuanya tidak dicantumkan ???”, Alan bertanya lagi.

” Kemudian ada dalam rekaman video sebuah terlihat jelas sebuah motor Scoopy yang dikendarai seseorang menabrak dan menggilas korban saat anak saya sudah sempoyongan terbaring di jalan tak ada perlawanan. Pertanyaan saya barang bukti (BB) kendaraan tersebut dimana, ada apa tidak BB nya” , ungkapnya lagi.

Ayah korban dengan tegas minta agar semua pelaku yang menganiaya anaknya Aditia seperti yang terekam dalam video yang sudah viral tersebut yang jumlah pelakunya diperkirakan mencapai puluhan orang tersebut segera ditangkap dan diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ayah korban selain tidak puas dengan proses hukum di tingkat pemeriksaan dikepolisian, juga mengungkapkan rasa tidak puasnya proses hukum ditingkat pengadilan yang saat ini masih berlangsung di PN Singkawang. Alan merasa kecewa terhadap JPU yang menuntut terdakwa dengan tuntutan 6 tahun penjara, “sebab pasal yang diterapkan ancamannya 12 tahun penjara, kenapa di tuntut separoh dari ancaman pasal tersebut”, ayah korban mempertanyakan.

” Menurut konfrensi pers dari Kapolres pasal yg di kenakan pasal 170 ayat 1,2dan 3 serta 351 ayat 1 junto 55 yg ancamanya di atas 12 tahun penjara tapi kenapa JPU cuma menuntut pelaku masing masing 6 tahun”, tanya Alan lagi

Alan minta agar proses hukum dipersidangan dibuka secara transparan agar masyarakat tahu pelaku yang terlibat yang mana lagi yang belum terungkap.

Menurut Alan, ayah Korban penganiayaan mengungkapkan saat persidangan JPU Edi Kusbiyantoro, SH, MH. tidak membuka rekaman video pengeroyokan tersebut. “Ini mengapa nggak di buka videonya dalam persidangan. Kalau dibuka kan jelas siapa lagi pelaku yang belum terungkap”, ungkap Alan dengan nada emosional.

Alan minta agar proses hukum dipersidangan dibuka secara transparan agar masyarakat tahu pelaku yang terlibat yang mana lagi yang belum terungkap.

“Pertanyaan saya apakah pelakunya kesembilan tersangka sudah di amankan ???, jika ada , mana barang bukti motor scopynya, dan jika belum tertangkap kenapa sampai sekarang tidak di tindak “, ujar Alan.

JPU Edi Kusbiyantoro, SH, MH. ketika dihubungi dikonfirmasi terkait rekaman video yang tak dibuka dipersidangan mengatakan pihaknya tidak mendapatkan file video tersebut. “Tapi kalau ada filenya silahkan pihak keluarga korban memberikannya kepada kami dan selanjutnya kami akan minta ijin pada hakim untuk membuka rekaman video kejadian tersebut pada saat persidangan berikutnya” , ungkap Edi.

Seperti diberitakan media sebelumnya Polres Singkawang, Kalimantan Barat berhasil menangkap pelaku pengeroyokan terhadap Sigit Aditia warga Jl. Raya Singkawang Bengkayang Kel.Nyarungkop Kec Singkawang Timur Kota Singkawang berakibat korban meninggal dunia.

” Selain mengamankantersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai celana jeans, satu helai kaos oblong berwarna hitam, satu helai sabuk ikat pinggang tanpa kepala, satu helai baju kemeja kotak-kotak dan satu buah helm KYT warna hologram yang diduga kuat sebagai sarana pelaku untuk melakukan aksi pengeroyokan,” kata Waka Polres Singkawang, Kompol Indra Asrianto saat menggelar press rilis di Mapolres Singkawang usai penangkapan.

Indra mengatakan, aksi pengeroyokan tersebut sempat viral di media sosial, di mana lokasi pengeroyokan terjadi di depan vihara yang berada di pusat Kota Singkawang.

Dari kejadian tersebut, Satreskrim Polres Singkawang langsung melakukan serangkaian penyelidikan sehingga didapati tersangka pengeroyokan.

Dari kejadian tersebut, proses penyidikan sudah dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Singkawang dan semuanya sudah sesuai berdasarkan KUHP dan berdasarkan dua alat bukti.

Sementara Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Sihar Binardi Siagian mengatakan, kronologis pengeroyokan di muka umum terjadi pada Minggu (26/3) dini hari di depan Vihara Tri Dharma Bumi Raya Singkawang, Jalan Sejahtera, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat.

“Kejadian tersebut diawali dari kegiatan balap liar di lokasi tersebut,” kata Kasat Reskrim.

Kejadian pengeroyokan itu, diduga dilakukan sekelompok pemuda yang mana korban tidak mengenali identitasnya.

“Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka di sekujur tubuh yang hingga menjalani rawat inap di RSUD Abdul Aziz Singkawang,” katanya.

Dalam pemeriksaan, korban mengatakan awal mulai pengeroyokan dipicu pada saat korban menegur pengendara motor yang sedang melakukan balap liar yang menabrak dirinya.

Kemudian, tiba-tiba datang seseorang laki-laki yang menanyakan kepada korban apakah korban punya masalah dengan adiknya. Dan dijawab oleh korban, bahwa adiknya telah menabrak korban. Mendengar jawaban korban, kemudian pelaku melakukan beberapa kali pemukulan ke arah wajah korban.

Kemudian, korban berusaha menghindar dan pindah ke arah lorong yang tak jauh dari lokasi kejadian. Namun, tidak lama kemudian, sejumlah orang mendatangi korban dan melakukan pengeroyokan kepada korban.

“Dari pengeroyokan itu, korban mengalami luka di sekujur tubuh yang hingga kini masih menjalani rawat inap di RSUD Abdul Aziz Singkawang,” tuturnya.

Dia menegaskan, jika memang dalam proses penyidikan masih ada pihak-pihak lain yang terlibat, maka tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan semakin bertambah.*(tim PMP)

 

Views: 468
Tags: pidanatindak
Mau Pasang Iklan? Klik disini.
Previous Post

Ketua DPD GERINDRA KALBAR H.YULIANSYAH, SE :” Sebagai Pejuang Masyarakat Harus Selalu Membangun Silahturahmi dan Memperjuangkan Aspirasi Rakyat”

Next Post

Buntut Dtetapkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Doktor HS Dipecat Sebagai Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalbar

Redaksi

Redaksi

Next Post

Buntut Dtetapkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Doktor HS Dipecat Sebagai Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalbar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

*Jalan Sehat UNU Kalbar Meriah, Wabup Kubu Raya Sukiryanto Resmi Melepas Peserta Jalan Sehat*

19 April 2026

*Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik Melalui Kemudahan Pembayaran Pajak*

18 April 2026

*Menjaga Persatuan Lewat Halal Bihalal Kawanua Kubu Raya*

18 April 2026

*UNU Kalbar, DEN dan Pertamina Gelar Seminar Nasional, Soroti Potensi Biomassa sebagai Masa Depan Energi Kalbar*

18 April 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

1 Januari 2024

KOPDAR Akbar SGB 2 ,Serta ULTAH SGB 2

12 Mei 2023
Pertemuan Kapolres dan AMP

Sebagian AMP Bali Mengutarakan Keluh kesah atas Demo AMP Yg selama ini terjadi

9 Mei 2023

Peresmian BBH Pontianak Buka Era Baru di Kubu Raya: Heboh Berkah, Peluang Income Meroket!🚀”

19 Desember 2023

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

2

Ahli Waris Gugat Ke PTUN Minta Sertifikat yang Dikeluarkan BPN Landak Dibatalkan, Sidang Lapangan Berlangsung Lancar

1

Rendy Lesmana, SH Siap Maju Caleg DPRD Kalbar untuk Masyarakat Pontianak

1
Img 20240331 164004 6933625441909282089039.jpg

DPW BAIN HAM-RI dan HAMAS Kalbar Berkolaborasi Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat Pengendara Motor

1

*Jalan Sehat UNU Kalbar Meriah, Wabup Kubu Raya Sukiryanto Resmi Melepas Peserta Jalan Sehat*

19 April 2026

*Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik Melalui Kemudahan Pembayaran Pajak*

18 April 2026

*Menjaga Persatuan Lewat Halal Bihalal Kawanua Kubu Raya*

18 April 2026

*UNU Kalbar, DEN dan Pertamina Gelar Seminar Nasional, Soroti Potensi Biomassa sebagai Masa Depan Energi Kalbar*

18 April 2026
Currently Playing

About Us

Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Media Digital Online

Developer by.
WBDC - West Borneo Digital Creative

Company by.
PT. Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Categories

Tags

Action Adventure bank kalbar bengkayang bidhumaspoldakalbar caleg Console divhumaspolri DPRD edi kamtono eSport imigrasi pontianak Indonesia jasa raharja kalbar Kalimantan Barat kapolres Kapolresta Pontianak kejati kalbar klarifikasi Kodaeral XII Kubu raya Laki lsm maung masyarakat mempawah Open World Pemilu Polda Kalbar PoldaKalbar Polisi Politik Polresta Pontianak polripresisi Pontianak Pontianak Metro Post Pontianakmetropost.online ptpn ptpn I ptpn IV Pwi Racing SINGKAWANG Sport Strategy
  • Log In
  • About
  • Contact
  • Advertise
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDCBuy Instagram VerificationSMM Panel

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDC

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Belajar WordPress
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Daftar