Pontianak Metro Post
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
No Result
View All Result
Pontianak Metro Post
No Result
View All Result
Home Berita Sosial

OJK Berantas Pelanggaran Pasar Modal, PT POSA dan PT SBAT Beserta Pihak Terkait Kena Sanksi Berat

Redaksi by Redaksi
16 Maret 2026
in Berita Sosial, Berita Utama, Berita Viral Hari Ini, Nasional
0
Img 20260314 wa01746804078521977751785
6
VIEWS
ADVERTISEMENT

Integritas Pasar Modal Diperketat, OJK Tetapkan Sanksi Administratif dan Larangan bagi PT POSA hingga Benny Tjokrosaputro

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan menetapkan sanksi administratif dan larangan terhadap PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), serta sejumlah pihak terkait lainnya. Keputusan ini diambil menyusul ditemukannya berbagai pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal Indonesia.

Penetapan sanksi yang dilakukan pada 13 Maret 2026 ini merupakan bukti komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Langkah tersebut bertujuan menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap iklim investasi di tanah air.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp2,7 miliar kepada perusahaan tersebut. PT POSA terbukti melanggar Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal terkait penyajian laporan keuangan yang tidak akurat.

Perusahaan diketahui menyajikan piutang dan uang muka sebesar ratusan miliar rupiah yang tidak memberikan manfaat ekonomi masa depan, di mana dana hasil IPO tersebut justru mengalir kepada Sdr. Benny Tjokrosaputro dan PT Ardha Nusa Utama.

Atas pelanggaran tersebut, Sdr. Benny Tjokrosaputro selaku pengendali PT POSA dijatuhi sanksi larangan menjadi Dewan Komisaris, Direksi, atau pengurus perusahaan di bidang Pasar Modal seumur hidup. Selain itu, jajaran Direksi PT POSA periode 2019-2023 juga dikenakan denda administratif hingga miliaran rupiah.

Sanksi juga menyasar profesi penunjang dan lembaga jasa keuangan lainnya. Akuntan Publik (AP) Patricia dan AP Helli Isharyanto Budi Susetyo dikenai denda masing-masing Rp150 juta karena dinilai tidak sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam audit laporan keuangan PT POSA.

Sementara itu, PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia dikenai denda Rp525 juta dan pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun akibat pelanggaran dalam proses penjatahan saham.

Di sisi lain, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) dikenakan sanksi peringatan tertulis atas pelanggaran prosedur transaksi benturan kepentingan. Sdr. Tan Heng Lok selaku pengendali PT SBAT turut dijatuhi denda Rp45 juta dan dilarang menjabat sebagai pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun.

OJK menegaskan akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas untuk memberikan efek jera. Hal ini dilakukan agar Pasar Modal Indonesia tetap berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas tinggi. (Renaldy)

#OJK #PasarModal #SanksiEkonomi #InvestasiAman #BeritaEkonomi #PTBlissProperti #PTSBAT #BennyTjokrosaputro #PenegakanHukum #KeuanganIndonesia

Views: 133

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: OJK Berantas Pelanggaran Pasar ModalPT POSA dan PT SBAT Beserta Pihak Terkait Kena Sanksi Berat
Mau Pasang Iklan? Klik disini.
Previous Post

Bareskrim Polri Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, PT Simba Jaya Utama Digeledah

Next Post

Pererat Silaturahmi, DPW BAIN HAM RI Kalbar dan Kapolsek Segedong Bagikan Takjil ke Masyarakat

Redaksi

Redaksi

[Administrator] Terimakasih telah berkunjung. 😊 Pontianak Metro Post: BREAKING NEWS. West Borneo

Next Post
Motion photo

Pererat Silaturahmi, DPW BAIN HAM RI Kalbar dan Kapolsek Segedong Bagikan Takjil ke Masyarakat

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Recommended

*Gorontalo Utara Siap Bangun Hilirisasi Industri Ayam Berkapasitas 200 Ribu Ekor, Serap 2.000 Lebih Tenaga Kerja*

18 Agustus 2026

*Dankodaeral XII Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT ke-81 Kemerdekaan RI*

17 Agustus 2026

*Dankodaeral XII Bersama Forkopimda Kalbar Peringati HUT ke-81 Kemerdekaan RI*

17 Agustus 2026

Perianto, Anak Desa yang Pergi di Tengah Kibaran Merah Putih

17 Agustus 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

1 Januari 2024

KOPDAR Akbar SGB 2 ,Serta ULTAH SGB 2

12 Mei 2023
Pertemuan Kapolres dan AMP

Sebagian AMP Bali Mengutarakan Keluh kesah atas Demo AMP Yg selama ini terjadi

9 Mei 2023

Peresmian BBH Pontianak Buka Era Baru di Kubu Raya: Heboh Berkah, Peluang Income Meroket!🚀”

19 Desember 2023

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

2

Ahli Waris Gugat Ke PTUN Minta Sertifikat yang Dikeluarkan BPN Landak Dibatalkan, Sidang Lapangan Berlangsung Lancar

1

Rendy Lesmana, SH Siap Maju Caleg DPRD Kalbar untuk Masyarakat Pontianak

1
Img 20240331 164004 6933625441909282089039.jpg

DPW BAIN HAM-RI dan HAMAS Kalbar Berkolaborasi Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat Pengendara Motor

1

*Gorontalo Utara Siap Bangun Hilirisasi Industri Ayam Berkapasitas 200 Ribu Ekor, Serap 2.000 Lebih Tenaga Kerja*

18 Agustus 2026

*Dankodaeral XII Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT ke-81 Kemerdekaan RI*

17 Agustus 2026

*Dankodaeral XII Bersama Forkopimda Kalbar Peringati HUT ke-81 Kemerdekaan RI*

17 Agustus 2026

Perianto, Anak Desa yang Pergi di Tengah Kibaran Merah Putih

17 Agustus 2026
Currently Playing

About Us

Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Media Digital Online

Developer by.
WBDC - West Borneo Digital Creative

Company by.
PT. Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Categories

Tags

Action Adventure bank kalbar bengkayang bidhumaspoldakalbar caleg Console divhumaspolri DPRD eSport imigrasi imigrasi pontianak Indonesia jasa raharja kalbar Kalimantan Barat kapolres Kapolresta Pontianak klarifikasi Kodaeral XII Kubu raya Laki lsm maung masyarakat mempawah Open World Pemilu polda Polda Kalbar PoldaKalbar Polisi Politik Polresta Pontianak polripresisi Pontianak Pontianak Metro Post Pontianakmetropost.online ptpn ptpn I ptpn IV Pwi Racing SINGKAWANG Sport Strategy
  • Log In
  • About
  • Contact
  • Advertise
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDCBuy Instagram VerificationSMM Panel

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDC

Follow Medsos: Pontianak Metro Post

%d
    Lewat ke baris perkakas
    • Tentang WordPress
      • WordPress.org
      • Dokumentasi
      • Belajar WordPress
      • Bantuan
      • Umpan balik
    • Masuk Log
    • Daftar