Pontianak Metro Post
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
No Result
View All Result
Pontianak Metro Post
No Result
View All Result
Home Berita Utama

*Pakar Hukum Untan: Putusan MK 114/2025 Tidak Berlaku Surut, Anggota Polri di Jabatan Sipil Tetap Bisa Menyelesaikan Masa Tugas*

Redaksi Jumat 21 Nopember 2025

Redaksi by Redaksi
21 November 2025
in Berita Utama, Berita Viral Hari Ini, Breaking News
0
IMG 20251121 WA0457
138
SHARES
138
VIEWS
ADVERTISEMENT

IMG 20251121 WA0457

Pontianak, Jumat 21 November 2025 — Pontianak Metro Post

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Tanjungpura (Untan), Prof. Dr. H. Kamarullah, S.H., M.Hum., memberikan pandangan hukum terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 Tahun 2025 yang mengatur penempatan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di jabatan sipil.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, meski putusan MK memiliki sifat final dan mengikat, penerapannya tetap harus memperhatikan asas fundamental dalam hukum, yaitu asas non-retroaktif atau tidak berlaku surut.

Asas Non-Retroaktif Jadi Sorotan Utama:
Prof. Kamarullah menjelaskan bahwa dalam teori dan praktik hukum, setiap putusan lembaga peradilan, termasuk MK, tidak dapat diberlakukan untuk peristiwa masa lalu.

“Secara prinsip hukum, baik secara teoritis maupun yuridis, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi itu tidak berlaku surut atau non-retroaktif. Ia berlaku ke depan, progresif istilahnya,” tegasnya.

Karena itu, ia menilai bahwa Putusan MK 114/2025 tidak serta-merta mewajibkan anggota Polri yang saat ini menduduki jabatan sipil untuk mundur dari posisinya.

Implikasi Putusan: Berlaku untuk Masa Depan
Prof. Kamarullah merinci beberapa poin penting terkait penerapan putusan MK tersebut:
Berlaku ke depan: Dampak putusan diarahkan untuk pengaturan di masa depan, bukan untuk mencabut jabatan sipil yang kini telah diisi anggota Polri.

Perlindungan hukum: Anggota Polri yang sudah menduduki jabatan sipil tetap memiliki hak untuk menyelesaikan masa jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, prinsip kepastian hukum dan perlindungan hukum harus dijunjung tinggi untuk menjaga keadilan dan mencegah kegaduhan penafsiran.

Perlu Regulasi Baru yang Lebih Tegas
Lebih lanjut, Prof. Kamarullah menekankan bahwa putusan ini seharusnya dijadikan momentum untuk membuat aturan yang lebih tegas dan rinci mengenai jabatan sipil apa saja yang dapat dan tidak dapat diduduki oleh anggota Polri.

“Ke depan inilah yang perlu dipertimbangkan untuk menduduki jabatan-jabatan sipil setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Ia menilai, pengaturan baru tersebut penting agar tidak terjadi kembali perdebatan hukum, baik di lingkungan masyarakat, aparat penegak hukum, maupun lembaga peradilan.

Mencegah Kerancuan Penafsiran:
Tujuan dari regulasi lanjutan adalah memberikan batasan yang jelas, sehingga berbagai pihak memiliki pemahaman yang sama terkait implementasi Putusan MK 114/2025.

Hal ini juga dianggap penting untuk menghindari kerancuan tafsir, termasuk di tubuh Mahkamah Konstitusi sendiri.(*/renaldy)

Views: 301
Tags: Anggota PolriJabatan Sipil Tetap BisaMenyelesaikan Masa Tugas*
Mau Pasang Iklan? Klik disini.
Previous Post

*Dorong Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Jasa Raharja Lakukan Pembinaan dan Evaluasi GCG di Kanwil NTT*

Next Post

*Gudang Diduga Ilegal di Desa Sejotang, Warga Desak Polres Sanggau Ambil Tindakan*

Redaksi

Redaksi

Next Post
IMG 20251121 WA0543

*Gudang Diduga Ilegal di Desa Sejotang, Warga Desak Polres Sanggau Ambil Tindakan*

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

*Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik Melalui Kemudahan Pembayaran Pajak*

18 April 2026

*Menjaga Persatuan Lewat Halal Bihalal Kawanua Kubu Raya*

18 April 2026

*UNU Kalbar, DEN dan Pertamina Gelar Seminar Nasional, Soroti Potensi Biomassa sebagai Masa Depan Energi Kalbar*

18 April 2026

*Zulmansyah Sekedang Berpulang, Aat Surya Safaat Kenang Kebaikan Almarhum*

18 April 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

1 Januari 2024

KOPDAR Akbar SGB 2 ,Serta ULTAH SGB 2

12 Mei 2023
Pertemuan Kapolres dan AMP

Sebagian AMP Bali Mengutarakan Keluh kesah atas Demo AMP Yg selama ini terjadi

9 Mei 2023

Peresmian BBH Pontianak Buka Era Baru di Kubu Raya: Heboh Berkah, Peluang Income Meroket!🚀”

19 Desember 2023

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

2

Ahli Waris Gugat Ke PTUN Minta Sertifikat yang Dikeluarkan BPN Landak Dibatalkan, Sidang Lapangan Berlangsung Lancar

1

Rendy Lesmana, SH Siap Maju Caleg DPRD Kalbar untuk Masyarakat Pontianak

1
Img 20240331 164004 6933625441909282089039.jpg

DPW BAIN HAM-RI dan HAMAS Kalbar Berkolaborasi Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat Pengendara Motor

1

*Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik Melalui Kemudahan Pembayaran Pajak*

18 April 2026

*Menjaga Persatuan Lewat Halal Bihalal Kawanua Kubu Raya*

18 April 2026

*UNU Kalbar, DEN dan Pertamina Gelar Seminar Nasional, Soroti Potensi Biomassa sebagai Masa Depan Energi Kalbar*

18 April 2026

*Zulmansyah Sekedang Berpulang, Aat Surya Safaat Kenang Kebaikan Almarhum*

18 April 2026
Currently Playing

About Us

Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Media Digital Online

Developer by.
WBDC - West Borneo Digital Creative

Company by.
PT. Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Categories

Tags

Action Adventure bank kalbar bengkayang bidhumaspoldakalbar caleg Console divhumaspolri DPRD edi kamtono eSport imigrasi pontianak Indonesia jasa raharja kalbar Kalimantan Barat kapolres Kapolresta Pontianak kejati kalbar klarifikasi Kodaeral XII Kubu raya Laki lsm maung masyarakat mempawah Open World Pemilu Polda Kalbar PoldaKalbar Polisi Politik Polresta Pontianak polripresisi Pontianak Pontianak Metro Post Pontianakmetropost.online ptpn ptpn I ptpn IV Pwi Racing SINGKAWANG Sport Strategy
  • Log In
  • About
  • Contact
  • Advertise
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDCBuy Instagram VerificationSMM Panel

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDC

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Belajar WordPress
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Daftar