Pontianak, Jumat 21 November 2025 — Pontianak Metro Post
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Tanjungpura (Untan), Prof. Dr. H. Kamarullah, S.H., M.Hum., memberikan pandangan hukum terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 Tahun 2025 yang mengatur penempatan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di jabatan sipil.
Menurutnya, meski putusan MK memiliki sifat final dan mengikat, penerapannya tetap harus memperhatikan asas fundamental dalam hukum, yaitu asas non-retroaktif atau tidak berlaku surut.
Asas Non-Retroaktif Jadi Sorotan Utama:
Prof. Kamarullah menjelaskan bahwa dalam teori dan praktik hukum, setiap putusan lembaga peradilan, termasuk MK, tidak dapat diberlakukan untuk peristiwa masa lalu.
“Secara prinsip hukum, baik secara teoritis maupun yuridis, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi itu tidak berlaku surut atau non-retroaktif. Ia berlaku ke depan, progresif istilahnya,” tegasnya.
Karena itu, ia menilai bahwa Putusan MK 114/2025 tidak serta-merta mewajibkan anggota Polri yang saat ini menduduki jabatan sipil untuk mundur dari posisinya.
Implikasi Putusan: Berlaku untuk Masa Depan
Prof. Kamarullah merinci beberapa poin penting terkait penerapan putusan MK tersebut:
Berlaku ke depan: Dampak putusan diarahkan untuk pengaturan di masa depan, bukan untuk mencabut jabatan sipil yang kini telah diisi anggota Polri.
Perlindungan hukum: Anggota Polri yang sudah menduduki jabatan sipil tetap memiliki hak untuk menyelesaikan masa jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, prinsip kepastian hukum dan perlindungan hukum harus dijunjung tinggi untuk menjaga keadilan dan mencegah kegaduhan penafsiran.
Perlu Regulasi Baru yang Lebih Tegas
Lebih lanjut, Prof. Kamarullah menekankan bahwa putusan ini seharusnya dijadikan momentum untuk membuat aturan yang lebih tegas dan rinci mengenai jabatan sipil apa saja yang dapat dan tidak dapat diduduki oleh anggota Polri.
“Ke depan inilah yang perlu dipertimbangkan untuk menduduki jabatan-jabatan sipil setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Ia menilai, pengaturan baru tersebut penting agar tidak terjadi kembali perdebatan hukum, baik di lingkungan masyarakat, aparat penegak hukum, maupun lembaga peradilan.
Mencegah Kerancuan Penafsiran:
Tujuan dari regulasi lanjutan adalah memberikan batasan yang jelas, sehingga berbagai pihak memiliki pemahaman yang sama terkait implementasi Putusan MK 114/2025.
Hal ini juga dianggap penting untuk menghindari kerancuan tafsir, termasuk di tubuh Mahkamah Konstitusi sendiri.(*/renaldy)













